<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Tetapkan CEO EDCCash &amp; 5 Pelaku Lainnya Sebagai Tersangka Penipuan</title><description>Perusahaan itu menggalang dana investasi dari masyarakat berupa mata uang kripto yang ilegal dan tak terdaftar OJK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/20/337/2397846/bareskrim-tetapkan-ceo-edccash-5-pelaku-lainnya-sebagai-tersangka-penipuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/20/337/2397846/bareskrim-tetapkan-ceo-edccash-5-pelaku-lainnya-sebagai-tersangka-penipuan"/><item><title>Bareskrim Tetapkan CEO EDCCash &amp; 5 Pelaku Lainnya Sebagai Tersangka Penipuan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/20/337/2397846/bareskrim-tetapkan-ceo-edccash-5-pelaku-lainnya-sebagai-tersangka-penipuan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/20/337/2397846/bareskrim-tetapkan-ceo-edccash-5-pelaku-lainnya-sebagai-tersangka-penipuan</guid><pubDate>Selasa 20 April 2021 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/20/337/2397846/bareskrim-tetapkan-ceo-edccash-5-pelaku-lainnya-sebagai-tersangka-penipuan-S6nPDFeLTz.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Penum Polri Kombes Ramadhan (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/20/337/2397846/bareskrim-tetapkan-ceo-edccash-5-pelaku-lainnya-sebagai-tersangka-penipuan-S6nPDFeLTz.jpeg</image><title>Kabag Penum Polri Kombes Ramadhan (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri&amp;nbsp;menetapkan CEO perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash, Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Perusahaan itu menggalang dana investasi dari masyarakat berupa mata uang kripto yang ilegal dan tak terdaftar di otoritas pemerintahan seperti OJK ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
&quot;Enam (tersangka) pokoknya termasuk CEOnya itu ditahan. Terhitung ditangkap kemarin,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Ahamad mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai perkara tersebut kepada publik saat ini. Pasalnya, kata dia, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto akan menggelar konferensi pers pada Rabu 21 April 2021.
Ahmad mengatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset-aset mlik tersangka. &quot;Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf),&quot; ujar Ahmad.
Baca juga:&amp;nbsp;Diduga Nistakan Agama Hindu, Desak Made Darmawati Akan Dilaporkan ke Bareskrim
Polisi menyita 14 kendaraan roda empat dan uang tunai berupa rupiah ataupun mata uang asing dalam penggeledahan itu.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang mewah sebagai alat bukti.
Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga:&amp;nbsp;Jerat Jozeph Paul Zhang, Bareskrim Periksa Saksi Ahli
&quot;Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah,&quot; ucap Ahmad.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sendiri telah memasukkan EDCCash sebagai daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.
Satgas bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.
EDCCash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun lalu.
Tercatat ada dua situs yang juga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.
</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri&amp;nbsp;menetapkan CEO perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash, Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Perusahaan itu menggalang dana investasi dari masyarakat berupa mata uang kripto yang ilegal dan tak terdaftar di otoritas pemerintahan seperti OJK ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
&quot;Enam (tersangka) pokoknya termasuk CEOnya itu ditahan. Terhitung ditangkap kemarin,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Ahamad mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai perkara tersebut kepada publik saat ini. Pasalnya, kata dia, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto akan menggelar konferensi pers pada Rabu 21 April 2021.
Ahmad mengatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset-aset mlik tersangka. &quot;Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf),&quot; ujar Ahmad.
Baca juga:&amp;nbsp;Diduga Nistakan Agama Hindu, Desak Made Darmawati Akan Dilaporkan ke Bareskrim
Polisi menyita 14 kendaraan roda empat dan uang tunai berupa rupiah ataupun mata uang asing dalam penggeledahan itu.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang mewah sebagai alat bukti.
Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga:&amp;nbsp;Jerat Jozeph Paul Zhang, Bareskrim Periksa Saksi Ahli
&quot;Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah,&quot; ucap Ahmad.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sendiri telah memasukkan EDCCash sebagai daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.
Satgas bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.
EDCCash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun lalu.
Tercatat ada dua situs yang juga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.
</content:encoded></item></channel></rss>
