<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabareskrim Harap Interpol Segera Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang</title><description>Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, berharap Interpol segera menerbitkan red notice terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/21/337/2398560/kabareskrim-harap-interpol-segera-terbitkan-red-notice-jozeph-paul-zhang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/21/337/2398560/kabareskrim-harap-interpol-segera-terbitkan-red-notice-jozeph-paul-zhang"/><item><title>Kabareskrim Harap Interpol Segera Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/21/337/2398560/kabareskrim-harap-interpol-segera-terbitkan-red-notice-jozeph-paul-zhang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/21/337/2398560/kabareskrim-harap-interpol-segera-terbitkan-red-notice-jozeph-paul-zhang</guid><pubDate>Rabu 21 April 2021 17:28 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/21/337/2398560/kabareskrim-harap-interpol-segera-terbitkan-red-notice-jozeph-paul-zhang-7LvgSnbWek.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komjen Agus Andrianto. (Foto : Instagram/agus andrianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/21/337/2398560/kabareskrim-harap-interpol-segera-terbitkan-red-notice-jozeph-paul-zhang-7LvgSnbWek.jpg</image><title>Komjen Agus Andrianto. (Foto : Instagram/agus andrianto)</title></images><description>JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, berharap Interpol segera menerbitkan red notice terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang.

&quot;Kemarin dari hasil rapat imigrasi, dengan berbagai pertimbangan tetap kami upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk Red Notice atau tidak,&quot; kata Agus di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Dengan penerbitan red notice, kata Agus, diharapkan nantinya Jozeph Paul Zhang bakal ditolak keberadaannya di negara manapun. Sebab itu, ia berharap red notice bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat.

&quot;Ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau negara-negara yang masuk, Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana,&quot; ujar Agus.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Baca Juga : Kabareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Baca Juga : Kabareskrim Pastikan Hukum Jajarannya yang Langgar Pedoman Penanganan Perkara UU ITE


</description><content:encoded>JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, berharap Interpol segera menerbitkan red notice terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang.

&quot;Kemarin dari hasil rapat imigrasi, dengan berbagai pertimbangan tetap kami upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk Red Notice atau tidak,&quot; kata Agus di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Dengan penerbitan red notice, kata Agus, diharapkan nantinya Jozeph Paul Zhang bakal ditolak keberadaannya di negara manapun. Sebab itu, ia berharap red notice bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat.

&quot;Ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau negara-negara yang masuk, Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana,&quot; ujar Agus.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Baca Juga : Kabareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Baca Juga : Kabareskrim Pastikan Hukum Jajarannya yang Langgar Pedoman Penanganan Perkara UU ITE


</content:encoded></item></channel></rss>
