<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Ingin Hutan Sosial Dikelola Langsung Masyarakat, Begini Pelaksanaannya</title><description>Presiden Joko Widodo mengatakan hingga 2020 ada 4,2 juta hektare perhutanan sosial yang bisa kelola masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/21/337/2398694/jokowi-ingin-hutan-sosial-dikelola-langsung-masyarakat-begini-pelaksanaannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/21/337/2398694/jokowi-ingin-hutan-sosial-dikelola-langsung-masyarakat-begini-pelaksanaannya"/><item><title>Jokowi Ingin Hutan Sosial Dikelola Langsung Masyarakat, Begini Pelaksanaannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/21/337/2398694/jokowi-ingin-hutan-sosial-dikelola-langsung-masyarakat-begini-pelaksanaannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/21/337/2398694/jokowi-ingin-hutan-sosial-dikelola-langsung-masyarakat-begini-pelaksanaannya</guid><pubDate>Rabu 21 April 2021 22:50 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/21/337/2398694/jokowi-ingin-hutan-sosial-dikelola-langsung-masyarakat-begini-pelaksanaannya-LBzXcpQe9z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/21/337/2398694/jokowi-ingin-hutan-sosial-dikelola-langsung-masyarakat-begini-pelaksanaannya-LBzXcpQe9z.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan hingga 2020 ada 4,2 juta hektare perhutanan sosial yang bisa kelola masyarakat. Sedangkan hingga 2024, pemerintah menargetkan 12,7 juta hektare lahan.

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah akan berupaya menghadirkan 8 juta hektare lebih perhutanan sosial dalam waktu empat tahun mendatang.

Demi mencapai itu, perlindungan hutan terus diperketat untuk menjaga kesinambungan produksinya. Hal itu membuat pemerintah mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah No.23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya terkait dengan pengelolaan perhutanan sosial.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Apik Karyana untuk menyukseskan program pengelolaan kehutanan salah satunya dengan adanya pendampingan. Ia mengatakan, pengalaman membuktikan lokasi-lokasi perhutanan yang terdapat pendamping membuat petani hutan merasa diberikan fasilitas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan 12,7 Juta Hektare Hutan Bisa Dikelola Masyarakat

Fasilitas itu seperti membina petani hutan untuk lebih memahami regulasi kehutanan yang baru hingga membantu mereka dalam memasarkan hasil tani hutan. Sehingga dapat memberikan benefit yang saling menguntungkan. Sayangnya, pendampingan kehutanan juga masih memiliki kendala dalam hal biaya.

&amp;ldquo;Mereka memfasilitasi dari membentuk kelembagaan, pengembangan, usaha pasar, dan sampai mengelola keuangan. Namun kami kesulitan dengan pendamping ini, ada pendamping yang dibiayai APBN dan ada juga yang non-ASN berasal dari swasta. APBN hanya bisa membiayai 1250 sampai 3000 pendamping, padahal satu kelompok (petani hutan) hampir 7000 pendamping ini kita terbantu dengan pendamping mandiri,&amp;rdquo; jelasnya dalam Earth Day Forum 2021 : Regulasi Baru Pengelolaan Hutan Untuk Rakyat yang diselenggarakan Katadata pada Rabu (21/4).

Presiden Direktur Daemeter, Aisyah Sileuw, menuturkan Peraturan  Pemerintah bisa dilaksanakan dengan adanya proses monitoring yang ketat.  Intinya peraturan harus dikawal dan dapat efektif.

&amp;ldquo;Harus jelas ada proses monitoring, pemberian sanksi itu harus  efektif. KLHK tidak bisa bekerja sendirian harus dibantu dengan  stakeholder masing-masing. Pokoknya perlu ada strategi yang membuat  orang bekerja untuk memenuhi peraturan tersebut,&amp;rdquo; tegasnya.

Ia menambahkan, strategi komunikasi perlu dikembangkan termasuk di  daerah dan para pelaku kehutanan. Dari situ, Indonesia akan terbantu  untuk memenuhi komitmen dan kewajiban Paris Agreement ataupun nasional.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan hingga 2020 ada 4,2 juta hektare perhutanan sosial yang bisa kelola masyarakat. Sedangkan hingga 2024, pemerintah menargetkan 12,7 juta hektare lahan.

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah akan berupaya menghadirkan 8 juta hektare lebih perhutanan sosial dalam waktu empat tahun mendatang.

Demi mencapai itu, perlindungan hutan terus diperketat untuk menjaga kesinambungan produksinya. Hal itu membuat pemerintah mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah No.23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya terkait dengan pengelolaan perhutanan sosial.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Apik Karyana untuk menyukseskan program pengelolaan kehutanan salah satunya dengan adanya pendampingan. Ia mengatakan, pengalaman membuktikan lokasi-lokasi perhutanan yang terdapat pendamping membuat petani hutan merasa diberikan fasilitas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan 12,7 Juta Hektare Hutan Bisa Dikelola Masyarakat

Fasilitas itu seperti membina petani hutan untuk lebih memahami regulasi kehutanan yang baru hingga membantu mereka dalam memasarkan hasil tani hutan. Sehingga dapat memberikan benefit yang saling menguntungkan. Sayangnya, pendampingan kehutanan juga masih memiliki kendala dalam hal biaya.

&amp;ldquo;Mereka memfasilitasi dari membentuk kelembagaan, pengembangan, usaha pasar, dan sampai mengelola keuangan. Namun kami kesulitan dengan pendamping ini, ada pendamping yang dibiayai APBN dan ada juga yang non-ASN berasal dari swasta. APBN hanya bisa membiayai 1250 sampai 3000 pendamping, padahal satu kelompok (petani hutan) hampir 7000 pendamping ini kita terbantu dengan pendamping mandiri,&amp;rdquo; jelasnya dalam Earth Day Forum 2021 : Regulasi Baru Pengelolaan Hutan Untuk Rakyat yang diselenggarakan Katadata pada Rabu (21/4).

Presiden Direktur Daemeter, Aisyah Sileuw, menuturkan Peraturan  Pemerintah bisa dilaksanakan dengan adanya proses monitoring yang ketat.  Intinya peraturan harus dikawal dan dapat efektif.

&amp;ldquo;Harus jelas ada proses monitoring, pemberian sanksi itu harus  efektif. KLHK tidak bisa bekerja sendirian harus dibantu dengan  stakeholder masing-masing. Pokoknya perlu ada strategi yang membuat  orang bekerja untuk memenuhi peraturan tersebut,&amp;rdquo; tegasnya.

Ia menambahkan, strategi komunikasi perlu dikembangkan termasuk di  daerah dan para pelaku kehutanan. Dari situ, Indonesia akan terbantu  untuk memenuhi komitmen dan kewajiban Paris Agreement ataupun nasional.
</content:encoded></item></channel></rss>
