<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Surat Permohonan Red Notice Jozeph Paul Zhang Sudah Dikirim ke Interpol Prancis</title><description>Polri melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia sudah melayangkan surat permohonan kepada markas pusat Interpol di Lyon, Prancis
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/22/337/2399165/surat-permohonan-red-notice-jozeph-paul-zhang-sudah-dikirim-ke-interpol-prancis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/22/337/2399165/surat-permohonan-red-notice-jozeph-paul-zhang-sudah-dikirim-ke-interpol-prancis"/><item><title>Surat Permohonan Red Notice Jozeph Paul Zhang Sudah Dikirim ke Interpol Prancis</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/22/337/2399165/surat-permohonan-red-notice-jozeph-paul-zhang-sudah-dikirim-ke-interpol-prancis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/22/337/2399165/surat-permohonan-red-notice-jozeph-paul-zhang-sudah-dikirim-ke-interpol-prancis</guid><pubDate>Kamis 22 April 2021 17:27 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/22/337/2399165/surat-permohonan-red-notice-jozeph-paul-zhang-sudah-dikirim-ke-interpol-prancis-f2kiLdVQv0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/22/337/2399165/surat-permohonan-red-notice-jozeph-paul-zhang-sudah-dikirim-ke-interpol-prancis-f2kiLdVQv0.jpg</image><title>Foto: Istimewa</title></images><description>JAKARTA - Polri melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia sudah melayangkan surat permohonan kepada markas pusat Interpol di Lyon, Prancis, terkait permohonan Red Notice untuk Jozeph Paul Zhang.

&quot;Yang pasti untuk permohonan penerbitan Red Notice Sekretariat NCB Interpol Indonesia telah mengirim surat ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Rusdi menjelaskan, pengajuan Red Notice tersebut merupakan upaya untuk mempersempit gerak dari tersangka penodaan agama Islam tersebut.

&quot;Tentunya ini akan sangat berguna dengan rednotice tersebut JPZ tentunya pergerakannya akan semakin dipersempit dan untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain dengan rednotice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ,&quot; ujar Rusdi.

Oleh sebab itu, Polri berharap proses penerbitan Red Notice oleh Interpol pusat bisa segera diproses dengan cepat.

&quot;Kami tunggu proses dari markas besar Interpol. Mudah-mudahan berapa lama lagi Red Notice akan keluar,&quot; ucap Rusdi.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia sudah melayangkan surat permohonan kepada markas pusat Interpol di Lyon, Prancis, terkait permohonan Red Notice untuk Jozeph Paul Zhang.

&quot;Yang pasti untuk permohonan penerbitan Red Notice Sekretariat NCB Interpol Indonesia telah mengirim surat ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Rusdi menjelaskan, pengajuan Red Notice tersebut merupakan upaya untuk mempersempit gerak dari tersangka penodaan agama Islam tersebut.

&quot;Tentunya ini akan sangat berguna dengan rednotice tersebut JPZ tentunya pergerakannya akan semakin dipersempit dan untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain dengan rednotice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ,&quot; ujar Rusdi.

Oleh sebab itu, Polri berharap proses penerbitan Red Notice oleh Interpol pusat bisa segera diproses dengan cepat.

&quot;Kami tunggu proses dari markas besar Interpol. Mudah-mudahan berapa lama lagi Red Notice akan keluar,&quot; ucap Rusdi.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
