<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Larangan Mudik, Polda Jabar Akan Sekat 120 Jalur Utama dan Alternatif</title><description>Polda Jawa Barat menyatakan, siap menghalau masyarakat yang memaksa mudik di tengah larangan mudik Lebaran 2021.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/22/525/2399178/larangan-mudik-polda-jabar-akan-sekat-120-jalur-utama-dan-alternatif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/22/525/2399178/larangan-mudik-polda-jabar-akan-sekat-120-jalur-utama-dan-alternatif"/><item><title>Larangan Mudik, Polda Jabar Akan Sekat 120 Jalur Utama dan Alternatif</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/22/525/2399178/larangan-mudik-polda-jabar-akan-sekat-120-jalur-utama-dan-alternatif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/22/525/2399178/larangan-mudik-polda-jabar-akan-sekat-120-jalur-utama-dan-alternatif</guid><pubDate>Kamis 22 April 2021 19:33 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/22/525/2399178/larangan-mudik-polda-jabar-akan-sekat-120-jalur-utama-dan-alternatif-UXP0mZqpWm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/22/525/2399178/larangan-mudik-polda-jabar-akan-sekat-120-jalur-utama-dan-alternatif-UXP0mZqpWm.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan, siap menghalau masyarakat yang memaksa mudik di tengah larangan mudik Lebaran 2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menyatakan, langkah Polda Jabar tersebut sejalan kebijakan dengan larangan mudik Lebaran 2021 yang telah dikeluarkan pemerintah.

&quot;Langkah Polda Jabar sudah jelas bahwa sudah ada perintah dari pusat, intinya tidak boleh masyarakat untuk mudik,&quot; tegas Erdi saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2021).

Salah satu upaya yang akan dilakukan, lanjut Erdi, yakni melakukan pemantauan dan penyekatan ketat di jalur-jalur yang kerap dilintasi pemudik, mulai jalur tol hingga jalur-jalur alternatif atau jalur tikus di Jabar.

&quot;Untuk jalur-jalur alternatif atau jalur tikus ini akan tetap diawasi petugas di lapangan. Masyarakat yang kedapatan mudik (melalui jalur alternatif), akan dihalau,&quot; tegas Erdi.

Lebih lanjut Erdi menyebutkan, sedikitnya 120 titik penyekatan sudah disiapkan. Penyekatan tersebut, kata Ardi, dititikberatkan di 11 Polres di jalur favorit mudik.

&quot;Termasuk yang dijadikan sebagai jalur alternatif dalam kegiatan mudik,&quot; katanya.

Diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Bahkan, dalam aturan terbaru yang mulai berlaku hari ini, Rabu (22/4/2021), terdapat pengetatan perjalanan sejak H-14 lebaran.

Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Satgas Covid-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).

&quot;Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,&quot; bunyi adendum tersebut. agung bakti sarasa

</description><content:encoded>BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan, siap menghalau masyarakat yang memaksa mudik di tengah larangan mudik Lebaran 2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menyatakan, langkah Polda Jabar tersebut sejalan kebijakan dengan larangan mudik Lebaran 2021 yang telah dikeluarkan pemerintah.

&quot;Langkah Polda Jabar sudah jelas bahwa sudah ada perintah dari pusat, intinya tidak boleh masyarakat untuk mudik,&quot; tegas Erdi saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2021).

Salah satu upaya yang akan dilakukan, lanjut Erdi, yakni melakukan pemantauan dan penyekatan ketat di jalur-jalur yang kerap dilintasi pemudik, mulai jalur tol hingga jalur-jalur alternatif atau jalur tikus di Jabar.

&quot;Untuk jalur-jalur alternatif atau jalur tikus ini akan tetap diawasi petugas di lapangan. Masyarakat yang kedapatan mudik (melalui jalur alternatif), akan dihalau,&quot; tegas Erdi.

Lebih lanjut Erdi menyebutkan, sedikitnya 120 titik penyekatan sudah disiapkan. Penyekatan tersebut, kata Ardi, dititikberatkan di 11 Polres di jalur favorit mudik.

&quot;Termasuk yang dijadikan sebagai jalur alternatif dalam kegiatan mudik,&quot; katanya.

Diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Bahkan, dalam aturan terbaru yang mulai berlaku hari ini, Rabu (22/4/2021), terdapat pengetatan perjalanan sejak H-14 lebaran.

Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Satgas Covid-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).

&quot;Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,&quot; bunyi adendum tersebut. agung bakti sarasa

</content:encoded></item></channel></rss>
