<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Akan Berikan 13,9 Juta Hektare Hutan untuk Dikelola Masyarakat</title><description>Pemerintah sudah memulai untuk memberikan pengelolaan hutan sosial sepenuhnya kepada masyarakat.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/23/337/2399407/pemerintah-akan-berikan-13-9-juta-hektare-hutan-untuk-dikelola-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/23/337/2399407/pemerintah-akan-berikan-13-9-juta-hektare-hutan-untuk-dikelola-masyarakat"/><item><title>Pemerintah Akan Berikan 13,9 Juta Hektare Hutan untuk Dikelola Masyarakat</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/23/337/2399407/pemerintah-akan-berikan-13-9-juta-hektare-hutan-untuk-dikelola-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/23/337/2399407/pemerintah-akan-berikan-13-9-juta-hektare-hutan-untuk-dikelola-masyarakat</guid><pubDate>Jum'at 23 April 2021 07:40 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/23/337/2399407/pemerintah-akan-berikan-13-9-juta-hektare-hutan-untuk-dikelola-masyarakat-5FvWYtiYHp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/23/337/2399407/pemerintah-akan-berikan-13-9-juta-hektare-hutan-untuk-dikelola-masyarakat-5FvWYtiYHp.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah sudah memulai untuk memberikan pengelolaan hutan sosial sepenuhnya kepada masyarakat.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, target pemberian akses kelola dan pemanfaatan kehutanan pada masyarakat seluas 12,7 juta hektare (ha).

Angka ini kemudian direvisi pada 2020 menjadi 13,9 juta ha. Sampai awal 2021 sudah terlaksana 4,5 juta ha. Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Erna Rosdiana menyatakan pencapaian target pemberian izin bukan satu-satunya tujuan.

&quot;Setelah keluar izin, masih banyak tugas. Masyarakat bisa menjadikan hutan dan sekelilingnya menjadi skala bisnis, sehingga selain melestarikan hutan, juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,&amp;rdquo; ujarnya dalam sesi diskusi Earth Day Forum 2021.

Namun, dia mengakui, untuk mencapai visi hutan lestari dan masyarakat yang sejahtera masih menemui kendala. Praktisi dan Pendamping Program Perhutanan Sosial Suwito Laros menjelaskan lima kendala yang mendasari belum semua kelompok Perhutanan Sosial berkembang.

Pertama, sebagian masyarakat yang sudah mendapat legalitas pengelolaan hutan belum memahami pentingnya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).



Kedua, perlu dukungan sarana produksi dan pengolahan pasca panen.  Ketiga, pelatihan keterampilan mengolah produk pertanian atau mengelola  pariwisata. Keempat, sulit akses pasar. Kelima, belum meratanya  pendampingan.

Salah satu contoh keberhasilan kolaborasi antar kementerian dan  lembaga di pemerintah pusat juga pemerintah daerah setempat, adalah  program Perhutanan Sosial di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono  Lestari yang berada di Desa Burno, Kecamatan Senduro, Lumajang.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq menjelaskan, program hutan sosial itu  memiliki luas SK 940 ha, masyarakat setempat memproduksi susu, ternak  perah, hasil pertanian, dan ekowisata.

&amp;ldquo;Perputaran ekonominya mencapai Rp6 miliar per bulan,&amp;rdquo; kata Bupati Thoriqul Haq.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah sudah memulai untuk memberikan pengelolaan hutan sosial sepenuhnya kepada masyarakat.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, target pemberian akses kelola dan pemanfaatan kehutanan pada masyarakat seluas 12,7 juta hektare (ha).

Angka ini kemudian direvisi pada 2020 menjadi 13,9 juta ha. Sampai awal 2021 sudah terlaksana 4,5 juta ha. Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Erna Rosdiana menyatakan pencapaian target pemberian izin bukan satu-satunya tujuan.

&quot;Setelah keluar izin, masih banyak tugas. Masyarakat bisa menjadikan hutan dan sekelilingnya menjadi skala bisnis, sehingga selain melestarikan hutan, juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,&amp;rdquo; ujarnya dalam sesi diskusi Earth Day Forum 2021.

Namun, dia mengakui, untuk mencapai visi hutan lestari dan masyarakat yang sejahtera masih menemui kendala. Praktisi dan Pendamping Program Perhutanan Sosial Suwito Laros menjelaskan lima kendala yang mendasari belum semua kelompok Perhutanan Sosial berkembang.

Pertama, sebagian masyarakat yang sudah mendapat legalitas pengelolaan hutan belum memahami pentingnya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).



Kedua, perlu dukungan sarana produksi dan pengolahan pasca panen.  Ketiga, pelatihan keterampilan mengolah produk pertanian atau mengelola  pariwisata. Keempat, sulit akses pasar. Kelima, belum meratanya  pendampingan.

Salah satu contoh keberhasilan kolaborasi antar kementerian dan  lembaga di pemerintah pusat juga pemerintah daerah setempat, adalah  program Perhutanan Sosial di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono  Lestari yang berada di Desa Burno, Kecamatan Senduro, Lumajang.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq menjelaskan, program hutan sosial itu  memiliki luas SK 940 ha, masyarakat setempat memproduksi susu, ternak  perah, hasil pertanian, dan ekowisata.

&amp;ldquo;Perputaran ekonominya mencapai Rp6 miliar per bulan,&amp;rdquo; kata Bupati Thoriqul Haq.
</content:encoded></item></channel></rss>
