<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polres Bogor Tangkap 35 Tersangka Kasus Prostitusi dan Premanisme</title><description>Puluhan tersangka itu terdiri dari 10 orang kasus prostitusi, 17 orang kasus kejahatan jalanan dan 8 orang kasus premanisme.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/23/338/2399348/polres-bogor-tangkap-35-tersangka-kasus-prostitusi-dan-premanisme</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/23/338/2399348/polres-bogor-tangkap-35-tersangka-kasus-prostitusi-dan-premanisme"/><item><title>Polres Bogor Tangkap 35 Tersangka Kasus Prostitusi dan Premanisme</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/23/338/2399348/polres-bogor-tangkap-35-tersangka-kasus-prostitusi-dan-premanisme</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/23/338/2399348/polres-bogor-tangkap-35-tersangka-kasus-prostitusi-dan-premanisme</guid><pubDate>Jum'at 23 April 2021 03:30 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/23/338/2399348/polres-bogor-tangkap-35-tersangka-kasus-prostitusi-dan-premanisme-E0CpM2AHbV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Bogor menangkap pelaku prostitusi dan premanisme (Foto: Putra R)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/23/338/2399348/polres-bogor-tangkap-35-tersangka-kasus-prostitusi-dan-premanisme-E0CpM2AHbV.jpg</image><title>Polres Bogor menangkap pelaku prostitusi dan premanisme (Foto: Putra R)</title></images><description>BOGOR - Sebanyak 35 tersangka dari berbagai kasus berhasil diungkap Polres Bogor dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama periode 4 April-13 April 2021.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan puluhan tersangka itu terdiri dari 10 orang kasus prostitusi, 17 orang kasus kejahatan jalanan dan 8 orang kasus premanisme. Terdapat pula 439 orang yang dibina.

&quot;Yang 439 pelaku-pelaku yang kita bina, kita arahkan dan kembalikan terkait tawuran yang tidak didapati bukti dan miras,&quot; kata Harun, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Nekat Jadi Muncikari, Pemuda Ini Dapat Rp10 Ribu Per Transaksi
Dari para tersangka, diamankan barang bukti berupa 11 unit motor, 4 bilah senjata tajam dan 27 alat kontrasepsi. Kemudian, polisi juga menyita 3.408 botol miras berbagai merk dan 13.898 butir petasan.

&quot;Yang motor ini ada 5, sisanya sudah kita kembalikan ke pemiliknya,&quot; tambahnya.

Mereka dijerat sesuai kasusnya yakni pencurian pemberatan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara, senjata tajam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 12 tahun penjara, prostitusi Pasal 2 UU Trafificking Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 29 KUHP Jo Pasal 506 KUHP ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan penganiayaan Pasal 351 KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

&quot;Ada peningkatan karena ini mungkin karena kebiasaan anak muda. Tapi walaupun waktunya cuma sampai tanggal 13 kemarin, kita akan tetap lakukan apalagi sekarang Ramadhan,&quot; tutup Harun.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Operasi Pekat di Tangerang: Miras, Narkotika hingga Prostitusi Masih Marak</description><content:encoded>BOGOR - Sebanyak 35 tersangka dari berbagai kasus berhasil diungkap Polres Bogor dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama periode 4 April-13 April 2021.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan puluhan tersangka itu terdiri dari 10 orang kasus prostitusi, 17 orang kasus kejahatan jalanan dan 8 orang kasus premanisme. Terdapat pula 439 orang yang dibina.

&quot;Yang 439 pelaku-pelaku yang kita bina, kita arahkan dan kembalikan terkait tawuran yang tidak didapati bukti dan miras,&quot; kata Harun, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Nekat Jadi Muncikari, Pemuda Ini Dapat Rp10 Ribu Per Transaksi
Dari para tersangka, diamankan barang bukti berupa 11 unit motor, 4 bilah senjata tajam dan 27 alat kontrasepsi. Kemudian, polisi juga menyita 3.408 botol miras berbagai merk dan 13.898 butir petasan.

&quot;Yang motor ini ada 5, sisanya sudah kita kembalikan ke pemiliknya,&quot; tambahnya.

Mereka dijerat sesuai kasusnya yakni pencurian pemberatan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara, senjata tajam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 12 tahun penjara, prostitusi Pasal 2 UU Trafificking Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 29 KUHP Jo Pasal 506 KUHP ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan penganiayaan Pasal 351 KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

&quot;Ada peningkatan karena ini mungkin karena kebiasaan anak muda. Tapi walaupun waktunya cuma sampai tanggal 13 kemarin, kita akan tetap lakukan apalagi sekarang Ramadhan,&quot; tutup Harun.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Operasi Pekat di Tangerang: Miras, Narkotika hingga Prostitusi Masih Marak</content:encoded></item></channel></rss>
