<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Dalami Unsur Pembiaran Prostitusi di Hotel Tebet</title><description>Yusri Yunus menjelaskan pihaknya mengamankan 15 orang terdiri dari beberapa 8 anak di bawah umur BO dan 7 orang muncikari atau joki.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/24/338/2399912/polisi-dalami-unsur-pembiaran-prostitusi-di-hotel-tebet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/24/338/2399912/polisi-dalami-unsur-pembiaran-prostitusi-di-hotel-tebet"/><item><title>Polisi Dalami Unsur Pembiaran Prostitusi di Hotel Tebet</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/24/338/2399912/polisi-dalami-unsur-pembiaran-prostitusi-di-hotel-tebet</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/24/338/2399912/polisi-dalami-unsur-pembiaran-prostitusi-di-hotel-tebet</guid><pubDate>Sabtu 24 April 2021 02:00 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/24/338/2399912/polisi-dalami-unsur-pembiaran-prostitusi-di-hotel-tebet-juvfSb4aMY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/24/338/2399912/polisi-dalami-unsur-pembiaran-prostitusi-di-hotel-tebet-juvfSb4aMY.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pihaknya masih mendalami unsur pembiaran dari manajemen Reddoorz Plus Near TIS Square Tebet dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.

&quot;Untuk pemilik tempat masih didalami penyidik apa keterkaitannya. Kita dalami apakah dia juga memang selalu rutin menyediakan tempat untuk prostitusi anak di bawah umur atau tidak,&quot; ujar Yusri Yunus, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polisi Kembalikan 8 Anak yang Terlibat Prostitusi Online ke Orangtua
Yusri Yunus menjelaskan pihaknya mengamankan 15 orang terdiri dari beberapa 8 anak di bawah umur BO dan 7 orang muncikari atau joki. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi anak di bawah umur.

&quot;Menawarkan wanita BO (anak bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial,&quot; jelas Yusri Yunus.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek prostitusi anak di bawah umur itu terjadi di Hotel Reddoorz Plus Near TIS Square yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X Nomor 22, RT12/RW05, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Nekat Jadi Muncikari, Pemuda Ini Dapat Rp10 Ribu Per Transaksi
Barang bukti yang di amankan polisi dalam kasus prostitusi anak di bawah umur tersebut di antaranya yakni uang sebesar Rp600.000, kondom, handphone, dan laptop.

Tersangka muncikari dan joki dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pihaknya masih mendalami unsur pembiaran dari manajemen Reddoorz Plus Near TIS Square Tebet dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.

&quot;Untuk pemilik tempat masih didalami penyidik apa keterkaitannya. Kita dalami apakah dia juga memang selalu rutin menyediakan tempat untuk prostitusi anak di bawah umur atau tidak,&quot; ujar Yusri Yunus, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polisi Kembalikan 8 Anak yang Terlibat Prostitusi Online ke Orangtua
Yusri Yunus menjelaskan pihaknya mengamankan 15 orang terdiri dari beberapa 8 anak di bawah umur BO dan 7 orang muncikari atau joki. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi anak di bawah umur.

&quot;Menawarkan wanita BO (anak bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial,&quot; jelas Yusri Yunus.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek prostitusi anak di bawah umur itu terjadi di Hotel Reddoorz Plus Near TIS Square yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X Nomor 22, RT12/RW05, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Nekat Jadi Muncikari, Pemuda Ini Dapat Rp10 Ribu Per Transaksi
Barang bukti yang di amankan polisi dalam kasus prostitusi anak di bawah umur tersebut di antaranya yakni uang sebesar Rp600.000, kondom, handphone, dan laptop.

Tersangka muncikari dan joki dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
