<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewan Pengawas Memproses Pelanggaran Etik Penyidik KPK Stepanus Robin</title><description>Tentu akan ada pemeriksaan etik bagi yang bersangkutan, tapi sekarang masih fokus pidana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/27/337/2401494/dewan-pengawas-memproses-pelanggaran-etik-penyidik-kpk-stepanus-robin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/27/337/2401494/dewan-pengawas-memproses-pelanggaran-etik-penyidik-kpk-stepanus-robin"/><item><title>Dewan Pengawas Memproses Pelanggaran Etik Penyidik KPK Stepanus Robin</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/27/337/2401494/dewan-pengawas-memproses-pelanggaran-etik-penyidik-kpk-stepanus-robin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/27/337/2401494/dewan-pengawas-memproses-pelanggaran-etik-penyidik-kpk-stepanus-robin</guid><pubDate>Selasa 27 April 2021 13:18 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/27/337/2401494/dewan-pengawas-memproses-pelanggaran-etik-penyidik-kpk-stepanus-robin-bEnj1EdVi7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/27/337/2401494/dewan-pengawas-memproses-pelanggaran-etik-penyidik-kpk-stepanus-robin-bEnj1EdVi7.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pelanggaran etik penyidik lembaga antirasuah asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. AKP Stepanus Robin diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, terkait upaya penghentian penyelidikan kasus korupsi.

&quot;Dalam proses (pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju),&quot; singkat Anggota Dewas KPK, Albertina Hi saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Hal senada juga diungkapkan Anggota Dewas, Syamsuddin Haris. Syamsuddin memastikan bahwa Stepanus Robin bakal diperiksa etik oleh pihaknya. Hanya saja, Dewas lebih mendahulukan proses pidana terhadap Stepanus Robin oleh penyidik KPK.

&quot;Tentu akan ada pemeriksaan etik bagi yang bersangkutan, tapi sekarang masih fokus pidana,&quot; ungkap Syamsuddin dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.

AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin.

Baca Juga :&amp;nbsp;Pertemuan Bersejarah, Elite PKS Sambangi Markas Banteng PDIP

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, AKP Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pelanggaran etik penyidik lembaga antirasuah asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. AKP Stepanus Robin diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, terkait upaya penghentian penyelidikan kasus korupsi.

&quot;Dalam proses (pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju),&quot; singkat Anggota Dewas KPK, Albertina Hi saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Hal senada juga diungkapkan Anggota Dewas, Syamsuddin Haris. Syamsuddin memastikan bahwa Stepanus Robin bakal diperiksa etik oleh pihaknya. Hanya saja, Dewas lebih mendahulukan proses pidana terhadap Stepanus Robin oleh penyidik KPK.

&quot;Tentu akan ada pemeriksaan etik bagi yang bersangkutan, tapi sekarang masih fokus pidana,&quot; ungkap Syamsuddin dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.

AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin.

Baca Juga :&amp;nbsp;Pertemuan Bersejarah, Elite PKS Sambangi Markas Banteng PDIP

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, AKP Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.</content:encoded></item></channel></rss>
