<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Advokasi Sebut Penangkapan Munarman Langgar Prinsip Hukum &amp; HAM</title><description>Setiap proses penegakan hukum harus menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/28/337/2401905/tim-advokasi-sebut-penangkapan-munarman-langgar-prinsip-hukum-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/28/337/2401905/tim-advokasi-sebut-penangkapan-munarman-langgar-prinsip-hukum-ham"/><item><title>Tim Advokasi Sebut Penangkapan Munarman Langgar Prinsip Hukum &amp; HAM</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/28/337/2401905/tim-advokasi-sebut-penangkapan-munarman-langgar-prinsip-hukum-ham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/28/337/2401905/tim-advokasi-sebut-penangkapan-munarman-langgar-prinsip-hukum-ham</guid><pubDate>Rabu 28 April 2021 05:10 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/28/337/2401905/tim-advokasi-sebut-penangkapan-munarman-langgar-prinsip-hukum-ham-OttJv9WFd8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Munarman ditangkap dan ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/28/337/2401905/tim-advokasi-sebut-penangkapan-munarman-langgar-prinsip-hukum-ham-OttJv9WFd8.jpg</image><title>Munarman ditangkap dan ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim advokasi ulama dan Aktivis (Taktis) yang bertindak sebagai tim kuasa hukum eks Sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat bicara soal persitiwa penangkapan yang dilakukan Densus 88.
Koordinator tim advokasi Hariadi Nasution menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas hukum.
&quot;Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia,&quot; ujarnya, Rabu (28/4/2021).
&quot;Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun  2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang,&quot; tambah dia.
Dia mengatakan, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, apabila dipanggil secara patutpun, kliennya pasti akan memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Densus 88 Tangkap Munarman, Pengacara: Kami Berdoa &amp;amp; Berharap Tak Ada Rekayasa
&quot;Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima klien kami sebagai panggilan,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Detik-detik Densus 88 Tangkap Munarman Usai Salat &amp;amp; Tanpa Perlawanan
Di samping itu, kata dia, Munarman seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Klien Kami adalah di atas 5 tahun. Sehingga kliennya wajib mendapatkan bantuan hukum.
&quot;Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien Kami,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Tim advokasi ulama dan Aktivis (Taktis) yang bertindak sebagai tim kuasa hukum eks Sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat bicara soal persitiwa penangkapan yang dilakukan Densus 88.
Koordinator tim advokasi Hariadi Nasution menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas hukum.
&quot;Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia,&quot; ujarnya, Rabu (28/4/2021).
&quot;Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun  2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang,&quot; tambah dia.
Dia mengatakan, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, apabila dipanggil secara patutpun, kliennya pasti akan memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Densus 88 Tangkap Munarman, Pengacara: Kami Berdoa &amp;amp; Berharap Tak Ada Rekayasa
&quot;Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima klien kami sebagai panggilan,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Detik-detik Densus 88 Tangkap Munarman Usai Salat &amp;amp; Tanpa Perlawanan
Di samping itu, kata dia, Munarman seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Klien Kami adalah di atas 5 tahun. Sehingga kliennya wajib mendapatkan bantuan hukum.
&quot;Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien Kami,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
