<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Tegaskan Status Tersangka Munarman Sejak 20 April 2021   </title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402550/polri-tegaskan-status-tersangka-munarman-sejak-20-april-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402550/polri-tegaskan-status-tersangka-munarman-sejak-20-april-2021"/><item><title>Polri Tegaskan Status Tersangka Munarman Sejak 20 April 2021   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402550/polri-tegaskan-status-tersangka-munarman-sejak-20-april-2021</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402550/polri-tegaskan-status-tersangka-munarman-sejak-20-april-2021</guid><pubDate>Kamis 29 April 2021 05:34 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/29/337/2402550/polri-tegaskan-status-tersangka-munarman-sejak-20-april-2021-6YEcBiJAsX.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Munarman saat ditangkap Densus 88.(Foto:Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/29/337/2402550/polri-tegaskan-status-tersangka-munarman-sejak-20-april-2021-6YEcBiJAsX.jpeg</image><title>Munarman saat ditangkap Densus 88.(Foto:Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Munarman, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam, telah dilakukan sejak 20 April 2021.
&quot;Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021,&quot; kata Ramadhan dikonfirmasi pada Rabu (28/4/2021) malam dilansir Antara.
Ramadhan mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan Selasa (27/4) setelah terbit surat perintah penangkapan.
Baca Juga: Habib Novel Sebut Penangkapan Munarman Melanggar HAM
Munarman pun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni istri Munarman.
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Munarman Belum Jalani Pemeriksaan
&quot;Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,&quot; ucap Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.
Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.&quot;Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang  dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan  atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana  terorisme,&quot; kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, proses yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror  dan pasal yang dipersangkakan sudah jelas. Penetapan tersangka tanggal  20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 April 2021.
&quot;Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik  Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang  bersangkutan masih dalam proses penangkapan,&quot; kata Ramadhan.
Munarman ditangkap, diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak  pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme  dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Selain menangkap Munarman, Densus 88 Anti Teror juga melakukan  penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang, Tangerang Selatan dan  ditemukan  70 item barang bukti.
Penggeledahan juga dilakukan di markas FPI Pertamburan, Polri  menemukan sejumlah barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang  diduga menjadi komponen bahan peledak.
Cairan kimia dan serbuk yang ditemukan mirip dengan barang bukti saat  penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur  dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021 lalu.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Munarman, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam, telah dilakukan sejak 20 April 2021.
&quot;Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021,&quot; kata Ramadhan dikonfirmasi pada Rabu (28/4/2021) malam dilansir Antara.
Ramadhan mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan Selasa (27/4) setelah terbit surat perintah penangkapan.
Baca Juga: Habib Novel Sebut Penangkapan Munarman Melanggar HAM
Munarman pun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni istri Munarman.
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Munarman Belum Jalani Pemeriksaan
&quot;Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,&quot; ucap Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.
Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.&quot;Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang  dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan  atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana  terorisme,&quot; kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, proses yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror  dan pasal yang dipersangkakan sudah jelas. Penetapan tersangka tanggal  20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 April 2021.
&quot;Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik  Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang  bersangkutan masih dalam proses penangkapan,&quot; kata Ramadhan.
Munarman ditangkap, diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak  pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme  dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Selain menangkap Munarman, Densus 88 Anti Teror juga melakukan  penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang, Tangerang Selatan dan  ditemukan  70 item barang bukti.
Penggeledahan juga dilakukan di markas FPI Pertamburan, Polri  menemukan sejumlah barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang  diduga menjadi komponen bahan peledak.
Cairan kimia dan serbuk yang ditemukan mirip dengan barang bukti saat  penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur  dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021 lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
