<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polri Belum Keluarkan Surat Penahanan Munarman   </title><description>Polri menyatakan belum mengeluarkan surat perintah penahanan untuk eks Sekretaris Umum FPI, Munarman sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402668/polri-belum-keluarkan-surat-penahanan-munarman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402668/polri-belum-keluarkan-surat-penahanan-munarman"/><item><title> Polri Belum Keluarkan Surat Penahanan Munarman   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402668/polri-belum-keluarkan-surat-penahanan-munarman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402668/polri-belum-keluarkan-surat-penahanan-munarman</guid><pubDate>Kamis 29 April 2021 11:06 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/29/337/2402668/polri-belum-keluarkan-surat-penahanan-munarman-3PrHhR2zIa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/29/337/2402668/polri-belum-keluarkan-surat-penahanan-munarman-3PrHhR2zIa.jpg</image><title>Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Polri menyatakan belum mengeluarkan surat perintah penahanan untuk eks Sekretaris Umum FPI, Munarman sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

&quot;Penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terseret Kasus Munarman, UIN Jakarta Siap Dimintai Keterangan
Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memiliki waktu hingga 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Hal itu dalam Undang-Undang anomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Bahwasannya, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polri Tegaskan Status Tersangka Munarman Sejak 20 April 2021
Kemudian pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan, apabila waktu penangkapan tak cukup maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari.

&quot;Penyidik densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman,&quot; ujar Ramadhan.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNC8yOS8xLzEzMjY0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam hal ini, Munarman disangka melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Ia diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Penangkapan Munarman juga disebut berkaitan dengan sejumlah kasus baiat di Jakarta, Makassar dan Medan.

&quot;Untuk penetapan tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 (April),&quot; tutup Ramadhan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri menyatakan belum mengeluarkan surat perintah penahanan untuk eks Sekretaris Umum FPI, Munarman sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

&quot;Penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terseret Kasus Munarman, UIN Jakarta Siap Dimintai Keterangan
Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memiliki waktu hingga 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Hal itu dalam Undang-Undang anomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Bahwasannya, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polri Tegaskan Status Tersangka Munarman Sejak 20 April 2021
Kemudian pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan, apabila waktu penangkapan tak cukup maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari.

&quot;Penyidik densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman,&quot; ujar Ramadhan.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNC8yOS8xLzEzMjY0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam hal ini, Munarman disangka melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Ia diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Penangkapan Munarman juga disebut berkaitan dengan sejumlah kasus baiat di Jakarta, Makassar dan Medan.

&quot;Untuk penetapan tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 (April),&quot; tutup Ramadhan.
</content:encoded></item></channel></rss>
