<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Habib Rizieq, 2 Saksi Ahli Kompak Sebut Kerumunan Berpotensi Tularkan Covid-19</title><description>Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402839/sidang-habib-rizieq-2-saksi-ahli-kompak-sebut-kerumunan-berpotensi-tularkan-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402839/sidang-habib-rizieq-2-saksi-ahli-kompak-sebut-kerumunan-berpotensi-tularkan-covid-19"/><item><title>Sidang Habib Rizieq, 2 Saksi Ahli Kompak Sebut Kerumunan Berpotensi Tularkan Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402839/sidang-habib-rizieq-2-saksi-ahli-kompak-sebut-kerumunan-berpotensi-tularkan-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402839/sidang-habib-rizieq-2-saksi-ahli-kompak-sebut-kerumunan-berpotensi-tularkan-covid-19</guid><pubDate>Kamis 29 April 2021 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Okto Rizki Alpino</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/29/337/2402839/sidang-habib-rizieq-2-saksi-ahli-kompak-sebut-kerumunan-berpotensi-tularkan-covid-19-vmzurFcOgx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Habib Rizieq Shibab (Foto: Okto Rizki Alpino)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/29/337/2402839/sidang-habib-rizieq-2-saksi-ahli-kompak-sebut-kerumunan-berpotensi-tularkan-covid-19-vmzurFcOgx.jpg</image><title>Sidang Habib Rizieq Shibab (Foto: Okto Rizki Alpino)</title></images><description>
JAKARTA - Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung menyatakan semua kerumunan memiliki potensi penularan Covid-19.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono mengatakan, potensi penularan Covid-19 sangat mudah terjadi melalui kerumunan.

&quot;Setiap kerumunan bisa meningkatkan resiko penularan. Tidak ada perbedaan,&quot; kata Hariadi Wibisono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terungkap! Habib Rizieq Tak Kantongi Surat Negatif Covid-19 saat Keluar RS UMMI
Selanjutnya, epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Unvierstas Padjadjaran Panji Fortuna menjelaskan, setiap kegiatan yang menghadirkan orang banyak sangat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 tak terkecuali apapun jenis kerumunannya.

&quot;Meningkatnya Covid-19 bukan dari nama kerumunannya. Tapi kerumunannya itu sendiri. Jadi mau itu Maulid Nabi, mau itu kampanye, apakah itu musik rock, itu kerumunan tetap kerumunan,&quot; ujarnya.

Dikatakan Panji untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia sepatutnya semua pihak sama-sama menghindari semua kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

&quot;Yang efektif adalah semua kerumunan tidak boleh ada. Kalau sebagian kerumunan ada, sebagian kerumunan tidak ada, kurang efektif dibandingkan semua kerumunan ditiadakan,&quot; katanya.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sidang Lanjutan Habib Rizieq, Jaksa Boyong Saksi Ahli
Perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Selanjutnya perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.</description><content:encoded>
JAKARTA - Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung menyatakan semua kerumunan memiliki potensi penularan Covid-19.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono mengatakan, potensi penularan Covid-19 sangat mudah terjadi melalui kerumunan.

&quot;Setiap kerumunan bisa meningkatkan resiko penularan. Tidak ada perbedaan,&quot; kata Hariadi Wibisono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terungkap! Habib Rizieq Tak Kantongi Surat Negatif Covid-19 saat Keluar RS UMMI
Selanjutnya, epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Unvierstas Padjadjaran Panji Fortuna menjelaskan, setiap kegiatan yang menghadirkan orang banyak sangat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 tak terkecuali apapun jenis kerumunannya.

&quot;Meningkatnya Covid-19 bukan dari nama kerumunannya. Tapi kerumunannya itu sendiri. Jadi mau itu Maulid Nabi, mau itu kampanye, apakah itu musik rock, itu kerumunan tetap kerumunan,&quot; ujarnya.

Dikatakan Panji untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia sepatutnya semua pihak sama-sama menghindari semua kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

&quot;Yang efektif adalah semua kerumunan tidak boleh ada. Kalau sebagian kerumunan ada, sebagian kerumunan tidak ada, kurang efektif dibandingkan semua kerumunan ditiadakan,&quot; katanya.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sidang Lanjutan Habib Rizieq, Jaksa Boyong Saksi Ahli
Perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Selanjutnya perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.</content:encoded></item></channel></rss>
