<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kasus Asabri, Tanah 394.662 Meter Milik Benny Tjokro Disita Kejagung</title><description>Penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402965/kasus-asabri-tanah-394-662-meter-milik-benny-tjokro-disita-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402965/kasus-asabri-tanah-394-662-meter-milik-benny-tjokro-disita-kejagung"/><item><title> Kasus Asabri, Tanah 394.662 Meter Milik Benny Tjokro Disita Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402965/kasus-asabri-tanah-394-662-meter-milik-benny-tjokro-disita-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2402965/kasus-asabri-tanah-394-662-meter-milik-benny-tjokro-disita-kejagung</guid><pubDate>Kamis 29 April 2021 17:14 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/29/337/2402965/kasus-asabri-tanah-394-662-meter-milik-benny-tjokro-disita-kejagung-75XrwPT9Xe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tanah milik Benny Tjokro disita Kejagung (foto: Dok Kejagung RI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/29/337/2402965/kasus-asabri-tanah-394-662-meter-milik-benny-tjokro-disita-kejagung-75XrwPT9Xe.jpg</image><title>Tanah milik Benny Tjokro disita Kejagung (foto: Dok Kejagung RI)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Kali ini tanah seluas 394.662 meter persegi disita.

Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, tanah seluas 394.662 meter persegi tersebut disita Kejagung karena diduga menjadi salah satu aliran dana Asabri.

&quot;Kejagung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara Asabri. Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan tersangka BTS seluas 394.662 M2,&quot; kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (129/4/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokrosaputro di Batam
Sebanyak 30 bidang tanah tersebut berada di desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten atau Kota Kendari. Status sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh kepala kantor badan pertanahan Kota Kendari.

Penyitaan 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021.
Baca juga:&amp;nbsp;Kejagung Periksa 4 Saksi Usut Dugaan Korupsi ASABRI, Ini Identitasnya
&quot;Pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Kendari,&quot; jelasnya.

Selanjutnya aset yang telah disita tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Kali ini tanah seluas 394.662 meter persegi disita.

Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, tanah seluas 394.662 meter persegi tersebut disita Kejagung karena diduga menjadi salah satu aliran dana Asabri.

&quot;Kejagung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara Asabri. Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan tersangka BTS seluas 394.662 M2,&quot; kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (129/4/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokrosaputro di Batam
Sebanyak 30 bidang tanah tersebut berada di desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten atau Kota Kendari. Status sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh kepala kantor badan pertanahan Kota Kendari.

Penyitaan 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021.
Baca juga:&amp;nbsp;Kejagung Periksa 4 Saksi Usut Dugaan Korupsi ASABRI, Ini Identitasnya
&quot;Pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Kendari,&quot; jelasnya.

Selanjutnya aset yang telah disita tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
