<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan</title><description>Majelis Hakim di PN Depok menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Syahganda Nainggolan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2403023/petinggi-kami-syahganda-nainggolan-divonis-10-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2403023/petinggi-kami-syahganda-nainggolan-divonis-10-bulan"/><item><title>Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2403023/petinggi-kami-syahganda-nainggolan-divonis-10-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/29/337/2403023/petinggi-kami-syahganda-nainggolan-divonis-10-bulan</guid><pubDate>Kamis 29 April 2021 19:08 WIB</pubDate><dc:creator>R Ratna Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/29/337/2403023/petinggi-kami-syahganda-nainggolan-divonis-10-bulan-CxhUg8oHHP.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Syahganda Nainggolan (Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/29/337/2403023/petinggi-kami-syahganda-nainggolan-divonis-10-bulan-CxhUg8oHHP.jfif</image><title>Syahganda Nainggolan (Sindo)</title></images><description>DEPOK- Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Hukuman itu diberikan terkait kasus berita bohong mengenai  omnibus law.

&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan&quot; kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Kamis (29/4/2021).

Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan 6 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

&amp;ldquo;Bahwa terhadap putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait upaya hukum. Kemudian penasihat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari,&amp;rdquo; kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil.

Baca Juga : Sidang Vonis Syahganda, Aktivis dan Para Tokoh Akan Datangi PN Depok

JPU, Arief Syafriyanto mengatakan pihaknya amsih pikir-pikir untuk melakukan banding. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tentang putusan tersebut.

&amp;ldquo;Sikap kami sudah jelas kami akan pikir-pikir terhadap perkara tersebut untuk mempelajari keputusan majelis hakim,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>DEPOK- Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Hukuman itu diberikan terkait kasus berita bohong mengenai  omnibus law.

&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan&quot; kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Kamis (29/4/2021).

Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan 6 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

&amp;ldquo;Bahwa terhadap putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait upaya hukum. Kemudian penasihat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari,&amp;rdquo; kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil.

Baca Juga : Sidang Vonis Syahganda, Aktivis dan Para Tokoh Akan Datangi PN Depok

JPU, Arief Syafriyanto mengatakan pihaknya amsih pikir-pikir untuk melakukan banding. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tentang putusan tersebut.

&amp;ldquo;Sikap kami sudah jelas kami akan pikir-pikir terhadap perkara tersebut untuk mempelajari keputusan majelis hakim,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
