<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Ingin Hutan Sosial Juga Jadi Tonggak Utama Mitigasi Perubahan Iklim</title><description>Pemerintah akan berupaya menghadirkan 8 juta hektare lebih perhutanan sosial dalam waktu empat tahun mendatang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/30/337/2403139/pemerintah-ingin-hutan-sosial-juga-jadi-tonggak-utama-mitigasi-perubahan-iklim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/04/30/337/2403139/pemerintah-ingin-hutan-sosial-juga-jadi-tonggak-utama-mitigasi-perubahan-iklim"/><item><title>Pemerintah Ingin Hutan Sosial Juga Jadi Tonggak Utama Mitigasi Perubahan Iklim</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/04/30/337/2403139/pemerintah-ingin-hutan-sosial-juga-jadi-tonggak-utama-mitigasi-perubahan-iklim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/04/30/337/2403139/pemerintah-ingin-hutan-sosial-juga-jadi-tonggak-utama-mitigasi-perubahan-iklim</guid><pubDate>Jum'at 30 April 2021 00:29 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/29/337/2403139/pemerintah-ingin-hutan-sosial-juga-jadi-tonggak-utama-mitigasi-perubahan-iklim-WghZGof8Wu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/29/337/2403139/pemerintah-ingin-hutan-sosial-juga-jadi-tonggak-utama-mitigasi-perubahan-iklim-WghZGof8Wu.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan hingga 2020 ada 4,2 juta hektare perhutanan sosial yang bisa kelola masyarakat. Sedangkan hingga 2024, pemerintah menargetkan 12,7 juta hektare lahan.

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah akan berupaya menghadirkan 8 juta hektare lebih perhutanan sosial dalam waktu empat tahun mendatang.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengingatkan bahwa keterpaduan untuk implementasi perizinan multiusaha kehutanan dan nilai ekonomi karbon perlu dikelola dan diintegrasikan dengan lebih tepat ke depan.

&amp;ldquo;Selain kinerja bisnis kehutanan yang lebih baik, dan berkelanjutan, mereka didorong sekaligus dapat mendukung upaya-upaya pencapaian target mitigasi perubahan iklim dalam komitmen NDC,&amp;ldquo;  ujar Menteri  Siti pada Dialog &amp;rdquo;Strategi dan Aksi Mitigasi Sektor Kehutanan untuk Pemenuhan Target NDC dan Pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon&amp;rdquo;, yang digelar Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) secara virtual, Kamis (29/4/2021).

Menteri Siti lebih lanjut menjelaskan, pengaturan Perizinan Berusaha dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta regulasi turunannya, memungkinkan para pelaku usaha melakukan pengembangan multiusaha kehutanan. Pengembangan diversifikasi usaha di sektor kehutanan ini, mengintegrasikan pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

Selain itu, pemanfaatan jasa lingkungan dalam model multiusaha kehutanan, dapat menjadi bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan berbasis lahan. Kontribusi pemegang Perizinan Berusaha dalam upaya mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi emisi sertameningkatkan serapan karbon dan/atau konservasi cadangan karbon.


&amp;ldquo;Pemegang usaha pengelolaan kehutanan diberikan keleluasaan yang  lebih baik, serta bertanggung jawab untuk melakukan transformasi dari  perizinan pemanfaatan hasil hutan, pengusahaan pemanfaatan jasa  lingkungan dalam bentuk penyerapan dan/atau penyimpanan karbon yang  lebih terintegrasi dengan bentuk pengusahaan lainnya dengan model  perizinan multi usaha,&amp;rdquo; kata Menteri  Siti

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua APHI Indroyono Soesilo  menyampaikan model multiusaha kehutanan tersebut, khususnya yang terkait  dengan pemanfaatan jasa lingkungan, potensial menjadi bagian dari aksi  mitigasi kehutanan berbasis lahan dalam rangka  mendukung pencapaian  target NDC Indonesia.

Kontribusi pemegang Perizinan Berusaha dalam upaya mitigasi perubahan  iklim dapat dilakukan dalam bentuk antara lain penerapan prinsip  pengelolaan hutan lestari, perpanjangan siklus pemanenan, pengayaan,  perlindungan dan pengamanan hutan serta perlindungan keanekaragaman  hayati.

Dari hasil aksi mitigasi tersebut, terbuka peluang bagi pemegang  Perizinan Berusaha untuk memperoleh insentif berupa pemanfaatan Nilai  Ekonomi Karbon (NEK).

</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan hingga 2020 ada 4,2 juta hektare perhutanan sosial yang bisa kelola masyarakat. Sedangkan hingga 2024, pemerintah menargetkan 12,7 juta hektare lahan.

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah akan berupaya menghadirkan 8 juta hektare lebih perhutanan sosial dalam waktu empat tahun mendatang.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengingatkan bahwa keterpaduan untuk implementasi perizinan multiusaha kehutanan dan nilai ekonomi karbon perlu dikelola dan diintegrasikan dengan lebih tepat ke depan.

&amp;ldquo;Selain kinerja bisnis kehutanan yang lebih baik, dan berkelanjutan, mereka didorong sekaligus dapat mendukung upaya-upaya pencapaian target mitigasi perubahan iklim dalam komitmen NDC,&amp;ldquo;  ujar Menteri  Siti pada Dialog &amp;rdquo;Strategi dan Aksi Mitigasi Sektor Kehutanan untuk Pemenuhan Target NDC dan Pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon&amp;rdquo;, yang digelar Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) secara virtual, Kamis (29/4/2021).

Menteri Siti lebih lanjut menjelaskan, pengaturan Perizinan Berusaha dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta regulasi turunannya, memungkinkan para pelaku usaha melakukan pengembangan multiusaha kehutanan. Pengembangan diversifikasi usaha di sektor kehutanan ini, mengintegrasikan pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

Selain itu, pemanfaatan jasa lingkungan dalam model multiusaha kehutanan, dapat menjadi bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan berbasis lahan. Kontribusi pemegang Perizinan Berusaha dalam upaya mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi emisi sertameningkatkan serapan karbon dan/atau konservasi cadangan karbon.


&amp;ldquo;Pemegang usaha pengelolaan kehutanan diberikan keleluasaan yang  lebih baik, serta bertanggung jawab untuk melakukan transformasi dari  perizinan pemanfaatan hasil hutan, pengusahaan pemanfaatan jasa  lingkungan dalam bentuk penyerapan dan/atau penyimpanan karbon yang  lebih terintegrasi dengan bentuk pengusahaan lainnya dengan model  perizinan multi usaha,&amp;rdquo; kata Menteri  Siti

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua APHI Indroyono Soesilo  menyampaikan model multiusaha kehutanan tersebut, khususnya yang terkait  dengan pemanfaatan jasa lingkungan, potensial menjadi bagian dari aksi  mitigasi kehutanan berbasis lahan dalam rangka  mendukung pencapaian  target NDC Indonesia.

Kontribusi pemegang Perizinan Berusaha dalam upaya mitigasi perubahan  iklim dapat dilakukan dalam bentuk antara lain penerapan prinsip  pengelolaan hutan lestari, perpanjangan siklus pemanenan, pengayaan,  perlindungan dan pengamanan hutan serta perlindungan keanekaragaman  hayati.

Dari hasil aksi mitigasi tersebut, terbuka peluang bagi pemegang  Perizinan Berusaha untuk memperoleh insentif berupa pemanfaatan Nilai  Ekonomi Karbon (NEK).

</content:encoded></item></channel></rss>
