<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wagub Jabar Akan Datangi Perusahaan yang Belum Bayar THR</title><description>Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam audiensi dengan 17 anggota serikat pekerja di Gedung Sate</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/01/525/2404081/wagub-jabar-akan-datangi-perusahaan-yang-belum-bayar-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/01/525/2404081/wagub-jabar-akan-datangi-perusahaan-yang-belum-bayar-thr"/><item><title>Wagub Jabar Akan Datangi Perusahaan yang Belum Bayar THR</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/01/525/2404081/wagub-jabar-akan-datangi-perusahaan-yang-belum-bayar-thr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/01/525/2404081/wagub-jabar-akan-datangi-perusahaan-yang-belum-bayar-thr</guid><pubDate>Sabtu 01 Mei 2021 23:02 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/01/525/2404081/wagub-jabar-akan-datangi-perusahaan-yang-belum-bayar-thr-OBucmRPNMN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/01/525/2404081/wagub-jabar-akan-datangi-perusahaan-yang-belum-bayar-thr-OBucmRPNMN.jpg</image><title>Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum (Foto: Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam audiensi dengan 17 anggota serikat pekerja di Gedung Sate (1/5/2021) menjawab beberapa point tuntutan buruh.

Tuntutan pertama mengenai permasalahan UU Cipta Kerja yang sedang digugat 20 serikat pekerja. Uu mengatakan kewenangannya ada di pemerintah pusat, tapi mekanismenya ada, yaitu lewat MK

Poin selanjutnya mengenai THR, dimana perwakilan DPD Kasbi Jabar, Roy Into meminta agar THR tahun ini tidak lagi dicicil seperti tahun lalu, dimana ada beberapa perusahaan nakal yang hingga saat ini belum membayar THR 2020 sepenuhnya kepada karyawan, Uu Ruzhanul Ulum dengan tegas mengatakan Berbicara tentang THR, ada surat edaran dari pemerintah pusat bahwa tahun ini THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan H-7 lebaran. Pemprov pun membuat lima posko pelayanan pengaduan THR dan 27 kabupaten/kota.

Adapun mengenai THR yang tahun kemarin dicicil dan sampai sekarang belum lunas, Uu akan mendatangi langsung perusahaan-perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya.

Dalam masalah Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), seperti diucapkan oleh Slamet dari Kasbi, dimana 11 Kabupaten/Kota, khususnya industri padat modal, yang tahun kemarin sudah menggunakan UMSK dan tahun ini menggunakan UMK, sehingga tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji.

&quot;Pemprov sudah mendapat surat dari pemerintah pusat aturan upah tersebut dibatalkan. Pemprov sendiri merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka keputusan pemprov tidak boleh bertentangan dengan pemerintah pusat. Walau begitu ada saran untuk mengganti saja namanya, menjadi Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU)&quot; Ucap Uu.

Terakhir mengenai mendorong pemerintah agar menindak  pengusaha-pengusaha nakal yang tidak melaksanakan hak normatif buruh,  wagub selaku perwakilan dari Pemprov Jabar mengatakan &quot;anda kaya karena  ada buruh. Anda bisa sejahtera karena ada buruh. Anda perusahaan ini  bisa besar karena buruh. Oleh karena itu saya minta pengertian dari  masing-masing&quot;

Di penghujung audiensi, Uu yang didampingi wakil ketua komisi 5 Abdul  Hadi, Kepala Bankesbangpol, Sekdis Naker, serta Kabid HI dan Jamsostek  menekankan bahwa kesejahteraan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.  Pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.  Buruh yang ada di Jawa Barat adalah masyarakat Jawa Barat. Pemerintah  harus bertanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraannya

&quot;Saya atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan juga mungkin  masyarakat Jawa Barat mengucapkan selamat hari buruh. Tetap jaga  kesehatan, tetap jaga profesionalisme, dan tetap jaga kesatuan dan  persatuan diantara kita. Pemerintah butuh pekerja, pemerintah butuh  karyawan, pemerintah butuh buruh. Karena dengan adanya buruh, maka Jawa  Barat bisa mengekspor barang-barang ke luar Jawa Barat dan ke luar  negeri,&quot; jelasnya.

&quot;Dengan adanya pekerja (dan) buruh, maka ekonomi Jawa Barat berjalan  dengan baik sekalipun ada keinginan dan harapan dari pihak pekerja belum  bisa terkabulkan semuanya, mari kita berusaha sama-sama sehingga  diantara kita saling mendorong untuk apa yang diharapkan oleh para buruh  tersebut&quot; tutup Uu.</description><content:encoded>BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam audiensi dengan 17 anggota serikat pekerja di Gedung Sate (1/5/2021) menjawab beberapa point tuntutan buruh.

Tuntutan pertama mengenai permasalahan UU Cipta Kerja yang sedang digugat 20 serikat pekerja. Uu mengatakan kewenangannya ada di pemerintah pusat, tapi mekanismenya ada, yaitu lewat MK

Poin selanjutnya mengenai THR, dimana perwakilan DPD Kasbi Jabar, Roy Into meminta agar THR tahun ini tidak lagi dicicil seperti tahun lalu, dimana ada beberapa perusahaan nakal yang hingga saat ini belum membayar THR 2020 sepenuhnya kepada karyawan, Uu Ruzhanul Ulum dengan tegas mengatakan Berbicara tentang THR, ada surat edaran dari pemerintah pusat bahwa tahun ini THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan H-7 lebaran. Pemprov pun membuat lima posko pelayanan pengaduan THR dan 27 kabupaten/kota.

Adapun mengenai THR yang tahun kemarin dicicil dan sampai sekarang belum lunas, Uu akan mendatangi langsung perusahaan-perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya.

Dalam masalah Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), seperti diucapkan oleh Slamet dari Kasbi, dimana 11 Kabupaten/Kota, khususnya industri padat modal, yang tahun kemarin sudah menggunakan UMSK dan tahun ini menggunakan UMK, sehingga tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji.

&quot;Pemprov sudah mendapat surat dari pemerintah pusat aturan upah tersebut dibatalkan. Pemprov sendiri merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka keputusan pemprov tidak boleh bertentangan dengan pemerintah pusat. Walau begitu ada saran untuk mengganti saja namanya, menjadi Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU)&quot; Ucap Uu.

Terakhir mengenai mendorong pemerintah agar menindak  pengusaha-pengusaha nakal yang tidak melaksanakan hak normatif buruh,  wagub selaku perwakilan dari Pemprov Jabar mengatakan &quot;anda kaya karena  ada buruh. Anda bisa sejahtera karena ada buruh. Anda perusahaan ini  bisa besar karena buruh. Oleh karena itu saya minta pengertian dari  masing-masing&quot;

Di penghujung audiensi, Uu yang didampingi wakil ketua komisi 5 Abdul  Hadi, Kepala Bankesbangpol, Sekdis Naker, serta Kabid HI dan Jamsostek  menekankan bahwa kesejahteraan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.  Pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.  Buruh yang ada di Jawa Barat adalah masyarakat Jawa Barat. Pemerintah  harus bertanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraannya

&quot;Saya atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan juga mungkin  masyarakat Jawa Barat mengucapkan selamat hari buruh. Tetap jaga  kesehatan, tetap jaga profesionalisme, dan tetap jaga kesatuan dan  persatuan diantara kita. Pemerintah butuh pekerja, pemerintah butuh  karyawan, pemerintah butuh buruh. Karena dengan adanya buruh, maka Jawa  Barat bisa mengekspor barang-barang ke luar Jawa Barat dan ke luar  negeri,&quot; jelasnya.

&quot;Dengan adanya pekerja (dan) buruh, maka ekonomi Jawa Barat berjalan  dengan baik sekalipun ada keinginan dan harapan dari pihak pekerja belum  bisa terkabulkan semuanya, mari kita berusaha sama-sama sehingga  diantara kita saling mendorong untuk apa yang diharapkan oleh para buruh  tersebut&quot; tutup Uu.</content:encoded></item></channel></rss>
