<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menag Perintahkan Jajarannya Perketat Pengawasan Prokes</title><description>Menteri Agama mengimbau jajarannya guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/03/337/2404999/menag-perintahkan-jajarannya-perketat-pengawasan-prokes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/03/337/2404999/menag-perintahkan-jajarannya-perketat-pengawasan-prokes"/><item><title>Menag Perintahkan Jajarannya Perketat Pengawasan Prokes</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/03/337/2404999/menag-perintahkan-jajarannya-perketat-pengawasan-prokes</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/03/337/2404999/menag-perintahkan-jajarannya-perketat-pengawasan-prokes</guid><pubDate>Senin 03 Mei 2021 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/03/337/2404999/menag-perintahkan-jajarannya-perketat-pengawasan-prokes-ZD870ZX02L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Widya Michella)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/03/337/2404999/menag-perintahkan-jajarannya-perketat-pengawasan-prokes-ZD870ZX02L.jpg</image><title>Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Widya Michella)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Agama mengimbau jajarannya guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. Hal ini tertuang dalam surat Nomor : B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.

Menurut Menag, pengetatan pengawasan diperlukan seiring karena meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam sebulan terakhir. Ditemukan juga sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di beberapa tempat/daerah. Sehingga, diperlukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Akui Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Sebut Bermula saat Membaca Sholawat
Berikut tiga hal yang ditekankan Menag agar dilaksanaan jajarannya di daerah. Pertama, para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kab/Kota dapat melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.

&quot;Kedua, para Kakanwil dan Kakan kemenag juga harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah dan pihak keamanan dalam rangka antisipasi dan mitigasi serta melindungi warga dari potensi penyebaran Covid-19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442H,&quot; kata Yaqut dalam rilis yang diterima MPI, Senin (3/5/2021).
&amp;nbsp;Baca Juga:&amp;nbsp;Habib Rizieq Akui Terjadi Kerumunan dan Pelanggaran Prokes di Petamburan
Terakhir para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat melaporkan kepada Menteri Agama terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud di wilayah masing-masing dan langkah penanganan yang telah dilakukan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Agama mengimbau jajarannya guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. Hal ini tertuang dalam surat Nomor : B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.

Menurut Menag, pengetatan pengawasan diperlukan seiring karena meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam sebulan terakhir. Ditemukan juga sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di beberapa tempat/daerah. Sehingga, diperlukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Akui Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Sebut Bermula saat Membaca Sholawat
Berikut tiga hal yang ditekankan Menag agar dilaksanaan jajarannya di daerah. Pertama, para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kab/Kota dapat melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.

&quot;Kedua, para Kakanwil dan Kakan kemenag juga harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah dan pihak keamanan dalam rangka antisipasi dan mitigasi serta melindungi warga dari potensi penyebaran Covid-19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442H,&quot; kata Yaqut dalam rilis yang diterima MPI, Senin (3/5/2021).
&amp;nbsp;Baca Juga:&amp;nbsp;Habib Rizieq Akui Terjadi Kerumunan dan Pelanggaran Prokes di Petamburan
Terakhir para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat melaporkan kepada Menteri Agama terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud di wilayah masing-masing dan langkah penanganan yang telah dilakukan.
</content:encoded></item></channel></rss>
