<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> PNS Nekat Mudik, Menteri Tjahjo: PPK Harus Tegas Beri Sanksi   </title><description>Tjahjo Kumolo kembali menegaskan, kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/04/337/2405040/pns-nekat-mudik-menteri-tjahjo-ppk-harus-tegas-beri-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/04/337/2405040/pns-nekat-mudik-menteri-tjahjo-ppk-harus-tegas-beri-sanksi"/><item><title> PNS Nekat Mudik, Menteri Tjahjo: PPK Harus Tegas Beri Sanksi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/04/337/2405040/pns-nekat-mudik-menteri-tjahjo-ppk-harus-tegas-beri-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/04/337/2405040/pns-nekat-mudik-menteri-tjahjo-ppk-harus-tegas-beri-sanksi</guid><pubDate>Selasa 04 Mei 2021 01:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/03/337/2405040/pns-nekat-mudik-menteri-tjahjo-ppk-harus-tegas-beri-sanksi-gi8K8TQYjM.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Menpan RB, Tjahjo Kumolo (foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/03/337/2405040/pns-nekat-mudik-menteri-tjahjo-ppk-harus-tegas-beri-sanksi-gi8K8TQYjM.jfif</image><title>Menpan RB, Tjahjo Kumolo (foto: ist)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo kembali menegaskan, kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. Seperti diketahui pemerintah memberlakukan pelarangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

&amp;ldquo;ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,&amp;rdquo; tegasnya dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;H-10 Lebaran, Ratusan Pemudik Motor Mulai Lintasi Bekasi
Dia mengatakan, sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Dia mengatakan kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

&amp;ldquo;Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Warga Curi Start Mudik Padati Jalur Pantura Cirebon, Banyak Tak Bawa Dokumen Covid-19
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

&amp;ldquo;Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo kembali menegaskan, kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. Seperti diketahui pemerintah memberlakukan pelarangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

&amp;ldquo;ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,&amp;rdquo; tegasnya dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;H-10 Lebaran, Ratusan Pemudik Motor Mulai Lintasi Bekasi
Dia mengatakan, sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Dia mengatakan kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

&amp;ldquo;Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Warga Curi Start Mudik Padati Jalur Pantura Cirebon, Banyak Tak Bawa Dokumen Covid-19
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

&amp;ldquo;Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
