<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, 450 Boks Disita</title><description>Polisi mengamankan 450 pak dari pembongkaran penjualan rapid test antigen ilegal.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/06/512/2406267/polisi-bongkar-penjualan-rapid-test-antigen-ilegal-di-jateng-450-boks-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/06/512/2406267/polisi-bongkar-penjualan-rapid-test-antigen-ilegal-di-jateng-450-boks-disita"/><item><title>Polisi Bongkar Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, 450 Boks Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/06/512/2406267/polisi-bongkar-penjualan-rapid-test-antigen-ilegal-di-jateng-450-boks-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/06/512/2406267/polisi-bongkar-penjualan-rapid-test-antigen-ilegal-di-jateng-450-boks-disita</guid><pubDate>Kamis 06 Mei 2021 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Budi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/05/512/2406267/polisi-bongkar-penjualan-rapid-test-antigen-ilegal-di-jateng-450-boks-disita-rfLNBGUEWw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rapid test ilegal. (Foto : Taufik Budi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/05/512/2406267/polisi-bongkar-penjualan-rapid-test-antigen-ilegal-di-jateng-450-boks-disita-rfLNBGUEWw.jpg</image><title>Rapid test ilegal. (Foto : Taufik Budi)</title></images><description>SEMARANG - Banyaknya permintaan rapid antigen di masyarakat dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi. Bahkan, pelaku dapat menjual 300-400 boks rapid antigen kepada masyarakat yang membutuhkan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang karyawan PT SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jalan Paradise Sunter Jakarta Utara. Pelaku diduga mengedarkan alat rapid antigen tanpa izin edar di Jawa Tengah.

&quot;Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Jangan sampai dalam situasi Covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan,&quot; ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald, Rabu (5/5/2021).

Pengungkapan kasus itu berawal sejak Januari 2021. Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi marak penjualan alat Kesehatan berupa alat rapid test antigen Covid-19 merek Clungene di Jawa Tengah.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen Clungene. Petugas memancing pelaku dengan cara COD (cash on delivery) di Jalan Cemara III No 3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik.

Baca Juga : Kadinkes: Varian Covid-19 dari Kongo Ditemukan di Mojokerto

Di tempat tersebut petugas mengamankan dua kurir PF dan PRS kedapatan membawa alat rapid test antigen merek Clungene. Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 boks @25 pcs rapid test antigen Clungene yang diduga tidak memiliki izin edar.
Tak lama kemudian, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jalan Perak No 9 Kwaron 2 Bangetayu Genuk Semarang. Rumah itu merupakan rumah milik SPM. Di tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti ratusan boks alat rapid test antigen berbagai merek yang diduga juga tidak memiliki izin edar.

Baca Juga :&amp;nbsp; 6 Orang Meninggal Beruntun, Warga Satu Kampung di Tulungagung Rapid Test Massal

&quot;Modus operandinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP. Tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan,&quot; ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald.
</description><content:encoded>SEMARANG - Banyaknya permintaan rapid antigen di masyarakat dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi. Bahkan, pelaku dapat menjual 300-400 boks rapid antigen kepada masyarakat yang membutuhkan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang karyawan PT SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jalan Paradise Sunter Jakarta Utara. Pelaku diduga mengedarkan alat rapid antigen tanpa izin edar di Jawa Tengah.

&quot;Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Jangan sampai dalam situasi Covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan,&quot; ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald, Rabu (5/5/2021).

Pengungkapan kasus itu berawal sejak Januari 2021. Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi marak penjualan alat Kesehatan berupa alat rapid test antigen Covid-19 merek Clungene di Jawa Tengah.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen Clungene. Petugas memancing pelaku dengan cara COD (cash on delivery) di Jalan Cemara III No 3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik.

Baca Juga : Kadinkes: Varian Covid-19 dari Kongo Ditemukan di Mojokerto

Di tempat tersebut petugas mengamankan dua kurir PF dan PRS kedapatan membawa alat rapid test antigen merek Clungene. Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 boks @25 pcs rapid test antigen Clungene yang diduga tidak memiliki izin edar.
Tak lama kemudian, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jalan Perak No 9 Kwaron 2 Bangetayu Genuk Semarang. Rumah itu merupakan rumah milik SPM. Di tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti ratusan boks alat rapid test antigen berbagai merek yang diduga juga tidak memiliki izin edar.

Baca Juga :&amp;nbsp; 6 Orang Meninggal Beruntun, Warga Satu Kampung di Tulungagung Rapid Test Massal

&quot;Modus operandinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP. Tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan,&quot; ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald.
</content:encoded></item></channel></rss>
