<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendikbudristek Pelajari Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah</title><description>Pihaknya saat ini tengah mempelajari putusan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/07/337/2407376/kemendikbudristek-pelajari-putusan-ma-batalkan-skb-3-menteri-tentang-seragam-sekolah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/07/337/2407376/kemendikbudristek-pelajari-putusan-ma-batalkan-skb-3-menteri-tentang-seragam-sekolah"/><item><title>Kemendikbudristek Pelajari Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/07/337/2407376/kemendikbudristek-pelajari-putusan-ma-batalkan-skb-3-menteri-tentang-seragam-sekolah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/07/337/2407376/kemendikbudristek-pelajari-putusan-ma-batalkan-skb-3-menteri-tentang-seragam-sekolah</guid><pubDate>Jum'at 07 Mei 2021 19:54 WIB</pubDate><dc:creator>Neneng Zubaidah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/07/337/2407376/kemendikbudristek-pelajari-putusan-ma-batalkan-skb-3-menteri-tentang-seragam-sekolah-Ir2uTNV1nn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Agung (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/07/337/2407376/kemendikbudristek-pelajari-putusan-ma-batalkan-skb-3-menteri-tentang-seragam-sekolah-Ir2uTNV1nn.jpg</image><title>Mahkamah Agung (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah. Pihaknya saat ini tengah mempelajari putusan tersebut.

&quot;Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,&quot; kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sekolah Tatap Muka, Ganjar Izinkan Siswa Sarungan
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah ini, bagi Kemendikbudristek, upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan.

&quot;Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat,&quot; ungkap mantan Kepala SMKN Bawen ini.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).
SKB ini terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kemendagri Tegur Wali Kota Pariaman karena Tolak SKB 3 Menteri
Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah. Pihaknya saat ini tengah mempelajari putusan tersebut.

&quot;Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,&quot; kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sekolah Tatap Muka, Ganjar Izinkan Siswa Sarungan
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah ini, bagi Kemendikbudristek, upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan.

&quot;Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat,&quot; ungkap mantan Kepala SMKN Bawen ini.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).
SKB ini terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kemendagri Tegur Wali Kota Pariaman karena Tolak SKB 3 Menteri
Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.</content:encoded></item></channel></rss>
