<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beda Pendapat! Kasatpol PP Sebut Pekerja Bodebek ke Jakarta Pakai Surat Tugas, Dibantah Kadishub DKI</title><description>Syafrin mengatakan, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang wilayah aglomerasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/07/338/2407410/beda-pendapat-kasatpol-pp-sebut-pekerja-bodebek-ke-jakarta-pakai-surat-tugas-dibantah-kadishub-dki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/07/338/2407410/beda-pendapat-kasatpol-pp-sebut-pekerja-bodebek-ke-jakarta-pakai-surat-tugas-dibantah-kadishub-dki"/><item><title>Beda Pendapat! Kasatpol PP Sebut Pekerja Bodebek ke Jakarta Pakai Surat Tugas, Dibantah Kadishub DKI</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/07/338/2407410/beda-pendapat-kasatpol-pp-sebut-pekerja-bodebek-ke-jakarta-pakai-surat-tugas-dibantah-kadishub-dki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/07/338/2407410/beda-pendapat-kasatpol-pp-sebut-pekerja-bodebek-ke-jakarta-pakai-surat-tugas-dibantah-kadishub-dki</guid><pubDate>Jum'at 07 Mei 2021 21:05 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/07/338/2407410/beda-pendapat-kasatpol-pp-sebut-pekerja-bodebek-ke-jakarta-pakai-surat-tugas-dibantah-kadishub-dki-sV8gitgxYu.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/07/338/2407410/beda-pendapat-kasatpol-pp-sebut-pekerja-bodebek-ke-jakarta-pakai-surat-tugas-dibantah-kadishub-dki-sV8gitgxYu.jpeg</image><title>Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Perbedaan pendapat antara Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Kasatpol PP DKI Arifin mencuat. Jika Arifin menyebut pekerja Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) yang keluar-masuk Jakarta harus menunjukkan surat tugas, maka pendapat Syafrin sebaliknya.
Syafrin mengatakan, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang wilayah aglomerasi. Mobilitas masih diperbolehkan di wilayah tersebut, asal bukan kegiatan mudik.
&amp;ldquo;Apa saja kegiatannya, orang bekerja kan di aglomerasi wilayah itu kan ada perjalanan commuter (KRL) pulang balik,&amp;rdquo; kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jumat (7/5/2021).
Syafrin lantas menjelaskan cara membedakan orang yang hendak mudik dengan yang mau berangkat kerja.
Baca juga:&amp;nbsp;Dishub DKI Tetapkan 31 Titik Penyekatan saat Pelarangan Mudik
&quot;Jadi kami contohnya kemarin saat melakukan pemeriksaan pada 8 check point yang ada di Jakarta itu, didapatkan 19 pengendara roda empat yang dalam melakukan perjalanannya itu dia mudik, kategorinya mudik sehingga dia kita minta putar balik,&quot; tambahnya.
Salah satu ciri pemudik, kata Syafrin, adalah banyaknya barang bawaan. Selain itu, dilihat dari jumlah penumpang dalam kendaraan.
Baca juga:&amp;nbsp;Kadishub DKI: Pengajuan dan Pemberlakuan SIKM pada 4-5 Mei 2021
&amp;ldquo;Karena memang mereka mau mudik, jadi 19 kendaraan kemarin diputarbalikkan di wilayah DKI Jakarta, contohnya di titik Jalan Raya Kalimalang,&quot; lanjut Syafrin.
Sementara saat ditanya bagi PNS yang berada di luar Jakarta, dia mengatakan boleh masuk Ibu Kota tanpa harus membawa surat tugas.&amp;nbsp;
&quot;Untuk PNS, tidak perlu,&quot; jawabnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Perbedaan pendapat antara Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Kasatpol PP DKI Arifin mencuat. Jika Arifin menyebut pekerja Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) yang keluar-masuk Jakarta harus menunjukkan surat tugas, maka pendapat Syafrin sebaliknya.
Syafrin mengatakan, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang wilayah aglomerasi. Mobilitas masih diperbolehkan di wilayah tersebut, asal bukan kegiatan mudik.
&amp;ldquo;Apa saja kegiatannya, orang bekerja kan di aglomerasi wilayah itu kan ada perjalanan commuter (KRL) pulang balik,&amp;rdquo; kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jumat (7/5/2021).
Syafrin lantas menjelaskan cara membedakan orang yang hendak mudik dengan yang mau berangkat kerja.
Baca juga:&amp;nbsp;Dishub DKI Tetapkan 31 Titik Penyekatan saat Pelarangan Mudik
&quot;Jadi kami contohnya kemarin saat melakukan pemeriksaan pada 8 check point yang ada di Jakarta itu, didapatkan 19 pengendara roda empat yang dalam melakukan perjalanannya itu dia mudik, kategorinya mudik sehingga dia kita minta putar balik,&quot; tambahnya.
Salah satu ciri pemudik, kata Syafrin, adalah banyaknya barang bawaan. Selain itu, dilihat dari jumlah penumpang dalam kendaraan.
Baca juga:&amp;nbsp;Kadishub DKI: Pengajuan dan Pemberlakuan SIKM pada 4-5 Mei 2021
&amp;ldquo;Karena memang mereka mau mudik, jadi 19 kendaraan kemarin diputarbalikkan di wilayah DKI Jakarta, contohnya di titik Jalan Raya Kalimalang,&quot; lanjut Syafrin.
Sementara saat ditanya bagi PNS yang berada di luar Jakarta, dia mengatakan boleh masuk Ibu Kota tanpa harus membawa surat tugas.&amp;nbsp;
&quot;Untuk PNS, tidak perlu,&quot; jawabnya.</content:encoded></item></channel></rss>
