<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 2 Pria Pembawa 78 Ekor Anjing di Penyekatan Kulonprogo, 10 di Antaranya Mati</title><description>Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap dua pria karena kedapatan membawa puluhan ekor anjing</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/07/340/2406951/polisi-tangkap-2-pria-pembawa-78-ekor-anjing-di-penyekatan-kulonprogo-10-di-antaranya-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/07/340/2406951/polisi-tangkap-2-pria-pembawa-78-ekor-anjing-di-penyekatan-kulonprogo-10-di-antaranya-mati"/><item><title>Polisi Tangkap 2 Pria Pembawa 78 Ekor Anjing di Penyekatan Kulonprogo, 10 di Antaranya Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/07/340/2406951/polisi-tangkap-2-pria-pembawa-78-ekor-anjing-di-penyekatan-kulonprogo-10-di-antaranya-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/07/340/2406951/polisi-tangkap-2-pria-pembawa-78-ekor-anjing-di-penyekatan-kulonprogo-10-di-antaranya-mati</guid><pubDate>Jum'at 07 Mei 2021 07:07 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Harian Jogja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/07/340/2406951/polisi-tangkap-2-pria-pembawa-78-ekor-anjing-di-penyekatan-kulonprogo-10-di-antaranya-mati-vvA2wtuzmP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/07/340/2406951/polisi-tangkap-2-pria-pembawa-78-ekor-anjing-di-penyekatan-kulonprogo-10-di-antaranya-mati-vvA2wtuzmP.jpg</image><title>Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>KULONPROGO - Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap dua pria karena kedapatan membawa puluhan ekor anjing yang tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan, Kamis (6/5/2021). Keduanya ditangkap di pos penyekatan mudik Lebaran di wilayah Kapanewon Temon, Kulonprogo.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, dua pria ditangkap karena membawa sejumlah anjing yang berstatus ilegal saat berupaya untuk melewati pos penyekatan di Jalan raya Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp8,9 Miliar
&quot;Kami mengamankan dua pria dengan identitas masing-masing Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. Kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pickup untuk membawa puluhan anjing tersebut,&quot; kata Jeffry.
Penangkapan kedua pelaku berawal saat kendaraan pickup bernomor polisi AD-1779-MK yang ditumpangi oleh keduanya diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan. Sugiatno yang mengendarai mobil tersebut diminta untuk keluar dari kendaraan.
Baca Juga: Turis Terciduk Selundupkan Emas Senilai Rp5,7 Miliar di Rambut Palsu dan Anus
Petugas menemukan puluhan anjing yang masih hidup maupun yang sudah tidak bernyawa. Total anjing yang ditemukan polisi sebanyak 78 ekor anjing. Sebanyak 10 diantaranya sudah mati.
&quot;Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukkan ke sebuah karung. Ada anjing yang sebagian diletakkan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu ,&quot; kata Jeffry.Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan  (SKKH). Hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, kedua pelaku  menerangkan bahwa anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut,  Jawa Barat. Sejumlah anjing malang rencananya dibawa ke Surakarta untuk  dijual dagingnya.
&quot;Anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan dibawa  menggunakan mobil melintas wilayah Kulonprogo dengan tujuan Surakarta.  Anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan  yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing,&quot; terang  Jeffry.
Lebih lanjut, kedua pelaku kini sudah berada di Mapolres Kulonprogo.  Polisi juga telah menitipkan 68 ekor anjing di rumah penitipan hewan  agar dilakukan perawatan selama proses penyelidikan dan penyidikan  berlangsung. Polisi telah Mengubur 10 ekor anjing yang sudah dinyatakan  meninggal dunia.
Pelaku terancam dikenakan sanksi pidana undang-undang nomor 18 tahun  2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 41 tahun 2016 tentang  peternakan dan kesehatan hewan. Kemudian, undang-undang nomor 18 tahun  2012 tentang pangan.
&quot;Adanya keterangan pelaku dan barang bukti terdapat kemungkinan besar  pelanggaran hukum, walaupun perlu dilakukan penyelidikan lanjutan atau  lebih intensif lagi,&quot; kata Jeffry.
Sementara itu, Angelina Pane, Manajer Program dan aktivis Animal  Friends Jogja, mengatakan setiap makhluk yang bernyawa berhak  mendapatkan kehidupan yang layak. Seperti halnya manusia, hewan yang  diternakkan juga berhak untuk bebas bergerak dan hidup sejahtera. Hal  ini juga sudah diatur dalam UU No 18/ 2009 tentang Peternakan dan  Kesehatan Hewan.
&quot;Pasal 6 UU tersebut menyebutkan penetapan dan pengandangan dilakukan  dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan  perilaku alaminya; pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman  hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa  lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa  takut dan tertekan,&quot; kata Angeline Pane.</description><content:encoded>KULONPROGO - Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap dua pria karena kedapatan membawa puluhan ekor anjing yang tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan, Kamis (6/5/2021). Keduanya ditangkap di pos penyekatan mudik Lebaran di wilayah Kapanewon Temon, Kulonprogo.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, dua pria ditangkap karena membawa sejumlah anjing yang berstatus ilegal saat berupaya untuk melewati pos penyekatan di Jalan raya Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp8,9 Miliar
&quot;Kami mengamankan dua pria dengan identitas masing-masing Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. Kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pickup untuk membawa puluhan anjing tersebut,&quot; kata Jeffry.
Penangkapan kedua pelaku berawal saat kendaraan pickup bernomor polisi AD-1779-MK yang ditumpangi oleh keduanya diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan. Sugiatno yang mengendarai mobil tersebut diminta untuk keluar dari kendaraan.
Baca Juga: Turis Terciduk Selundupkan Emas Senilai Rp5,7 Miliar di Rambut Palsu dan Anus
Petugas menemukan puluhan anjing yang masih hidup maupun yang sudah tidak bernyawa. Total anjing yang ditemukan polisi sebanyak 78 ekor anjing. Sebanyak 10 diantaranya sudah mati.
&quot;Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukkan ke sebuah karung. Ada anjing yang sebagian diletakkan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu ,&quot; kata Jeffry.Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan  (SKKH). Hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, kedua pelaku  menerangkan bahwa anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut,  Jawa Barat. Sejumlah anjing malang rencananya dibawa ke Surakarta untuk  dijual dagingnya.
&quot;Anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan dibawa  menggunakan mobil melintas wilayah Kulonprogo dengan tujuan Surakarta.  Anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan  yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing,&quot; terang  Jeffry.
Lebih lanjut, kedua pelaku kini sudah berada di Mapolres Kulonprogo.  Polisi juga telah menitipkan 68 ekor anjing di rumah penitipan hewan  agar dilakukan perawatan selama proses penyelidikan dan penyidikan  berlangsung. Polisi telah Mengubur 10 ekor anjing yang sudah dinyatakan  meninggal dunia.
Pelaku terancam dikenakan sanksi pidana undang-undang nomor 18 tahun  2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 41 tahun 2016 tentang  peternakan dan kesehatan hewan. Kemudian, undang-undang nomor 18 tahun  2012 tentang pangan.
&quot;Adanya keterangan pelaku dan barang bukti terdapat kemungkinan besar  pelanggaran hukum, walaupun perlu dilakukan penyelidikan lanjutan atau  lebih intensif lagi,&quot; kata Jeffry.
Sementara itu, Angelina Pane, Manajer Program dan aktivis Animal  Friends Jogja, mengatakan setiap makhluk yang bernyawa berhak  mendapatkan kehidupan yang layak. Seperti halnya manusia, hewan yang  diternakkan juga berhak untuk bebas bergerak dan hidup sejahtera. Hal  ini juga sudah diatur dalam UU No 18/ 2009 tentang Peternakan dan  Kesehatan Hewan.
&quot;Pasal 6 UU tersebut menyebutkan penetapan dan pengandangan dilakukan  dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan  perilaku alaminya; pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman  hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa  lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa  takut dan tertekan,&quot; kata Angeline Pane.</content:encoded></item></channel></rss>
