<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria yang Ajak Masyarakat Terobos Pos Penyekatan Mudik Ditangkap di Aceh</title><description>Polda Aceh menangkap pria yang mengajak masyarakat untuk terobos pos penyekatan mudik.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/10/340/2408287/pria-yang-ajak-masyarakat-terobos-pos-penyekatan-mudik-ditangkap-di-aceh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/10/340/2408287/pria-yang-ajak-masyarakat-terobos-pos-penyekatan-mudik-ditangkap-di-aceh"/><item><title>Pria yang Ajak Masyarakat Terobos Pos Penyekatan Mudik Ditangkap di Aceh</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/10/340/2408287/pria-yang-ajak-masyarakat-terobos-pos-penyekatan-mudik-ditangkap-di-aceh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/10/340/2408287/pria-yang-ajak-masyarakat-terobos-pos-penyekatan-mudik-ditangkap-di-aceh</guid><pubDate>Senin 10 Mei 2021 10:58 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/10/340/2408287/pria-yang-ajak-masyarakat-terobos-pos-penyekatan-mudik-ditangkap-di-aceh-jRUdHJAq0p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/10/340/2408287/pria-yang-ajak-masyarakat-terobos-pos-penyekatan-mudik-ditangkap-di-aceh-jRUdHJAq0p.jpg</image><title>Ilustrasi (Shutterstock)</title></images><description>BANDA ACEH - Polda Aceh telah mengamankan pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021). Pria tersebut memuat konten berisi ajakan agar menerobos pos penyekatan larangan mudik.&amp;nbsp;

&quot;Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif,&quot; kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Margiyanta, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam pesan singkatnya, Senin (10/5/2021) pagi.

Winardy menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.

Video tersebut juga sudah diposting 1 akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021 yang bermuatan ujaran kebencian dan/atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Dalam video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban sedang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

&quot;Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan,&quot; kata Winardy.

Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Viral Ajakan Mudik, Kini Pelaku Ditangkap Polisi

&quot;Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),&quot; tutur Winardy.


</description><content:encoded>BANDA ACEH - Polda Aceh telah mengamankan pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021). Pria tersebut memuat konten berisi ajakan agar menerobos pos penyekatan larangan mudik.&amp;nbsp;

&quot;Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif,&quot; kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Margiyanta, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam pesan singkatnya, Senin (10/5/2021) pagi.

Winardy menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.

Video tersebut juga sudah diposting 1 akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021 yang bermuatan ujaran kebencian dan/atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Dalam video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban sedang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

&quot;Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan,&quot; kata Winardy.

Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Viral Ajakan Mudik, Kini Pelaku Ditangkap Polisi

&quot;Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),&quot; tutur Winardy.


</content:encoded></item></channel></rss>
