<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pimpinan Instansi yang Izinkan PNS-nya Cuti saat Lebaran Juga Bakal Kena Sanksi</title><description>Pimpinan instansi dipastikan juga akan mendapatkan sanksi jika mengizinkan pegawai negeri sipilnya (PNS) cuti saat lebaran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/13/337/2409865/pimpinan-instansi-yang-izinkan-pns-nya-cuti-saat-lebaran-juga-bakal-kena-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/13/337/2409865/pimpinan-instansi-yang-izinkan-pns-nya-cuti-saat-lebaran-juga-bakal-kena-sanksi"/><item><title>Pimpinan Instansi yang Izinkan PNS-nya Cuti saat Lebaran Juga Bakal Kena Sanksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/13/337/2409865/pimpinan-instansi-yang-izinkan-pns-nya-cuti-saat-lebaran-juga-bakal-kena-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/13/337/2409865/pimpinan-instansi-yang-izinkan-pns-nya-cuti-saat-lebaran-juga-bakal-kena-sanksi</guid><pubDate>Kamis 13 Mei 2021 15:24 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/13/337/2409865/pimpinan-instansi-yang-izinkan-pns-nya-cuti-saat-lebaran-juga-bakal-kena-sanksi-Z0oI8I3Brl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/13/337/2409865/pimpinan-instansi-yang-izinkan-pns-nya-cuti-saat-lebaran-juga-bakal-kena-sanksi-Z0oI8I3Brl.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pimpinan instansi dipastikan juga akan mendapatkan sanksi jika mengizinkan pegawai negeri sipilnya (PNS) cuti saat lebaran. Seperti diketahui PNS pada lebaran ini dilarang mengambil cuti.

Hal ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

&amp;ldquo;Iyalah. Yang memberikan cuti di luar yang dikecualikan juga bisa kena (sanksi),&amp;rdquo; kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Kamis (13/5/2021).

Dia mengingatkan bahwa hanya ada tiga jenis cuti yang boleh diambil PNS saat lebaran kali ini. Diantaranya cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.

&amp;ldquo; Yang diperbolehkan hanya beberapa cuti-cuti itu. Kalau di luar itu pimpinannya tetap memberikan cuti pasti bisa kena (sanksi),&amp;rdquo; ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa sanksi bagi pimpinan instansi juga berlaku sanksi ringan, sedang dan berat sebagaimana yang diatur di dalam PP tentang Disiplin PNS

&amp;ldquo;Sanksinya sesuai PP 53/2010,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pimpinan instansi dipastikan juga akan mendapatkan sanksi jika mengizinkan pegawai negeri sipilnya (PNS) cuti saat lebaran. Seperti diketahui PNS pada lebaran ini dilarang mengambil cuti.

Hal ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

&amp;ldquo;Iyalah. Yang memberikan cuti di luar yang dikecualikan juga bisa kena (sanksi),&amp;rdquo; kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Kamis (13/5/2021).

Dia mengingatkan bahwa hanya ada tiga jenis cuti yang boleh diambil PNS saat lebaran kali ini. Diantaranya cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.

&amp;ldquo; Yang diperbolehkan hanya beberapa cuti-cuti itu. Kalau di luar itu pimpinannya tetap memberikan cuti pasti bisa kena (sanksi),&amp;rdquo; ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa sanksi bagi pimpinan instansi juga berlaku sanksi ringan, sedang dan berat sebagaimana yang diatur di dalam PP tentang Disiplin PNS

&amp;ldquo;Sanksinya sesuai PP 53/2010,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
