<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Penularan Covid-19, Satgas Siapkan Random Testing Bagi Pemudik saat Arus Balik   </title><description>Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik lebaran</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/14/337/2410041/cegah-penularan-covid-19-satgas-siapkan-random-testing-bagi-pemudik-saat-arus-balik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/14/337/2410041/cegah-penularan-covid-19-satgas-siapkan-random-testing-bagi-pemudik-saat-arus-balik"/><item><title>Cegah Penularan Covid-19, Satgas Siapkan Random Testing Bagi Pemudik saat Arus Balik   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/14/337/2410041/cegah-penularan-covid-19-satgas-siapkan-random-testing-bagi-pemudik-saat-arus-balik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/14/337/2410041/cegah-penularan-covid-19-satgas-siapkan-random-testing-bagi-pemudik-saat-arus-balik</guid><pubDate>Jum'at 14 Mei 2021 08:33 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/14/337/2410041/cegah-penularan-covid-19-satgas-siapkan-random-testing-bagi-pemudik-saat-arus-balik-zIhSVBbHD5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tes Covid-19.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/14/337/2410041/cegah-penularan-covid-19-satgas-siapkan-random-testing-bagi-pemudik-saat-arus-balik-zIhSVBbHD5.jpg</image><title>Tes Covid-19.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.
Langkahnya seperti meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk. Serta membentuk Satgas Khusus di provinsi Lampung.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menekankan antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.
Baca Juga: 4.123 Pemudik Positif Covid-19, Begini Penjelasan Satgas
Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021. &amp;ldquo;Didalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/5/2021).
Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.Sedangkan dalam masa pengetatan paska lebaran yakni pada 18 - 24 Mei  2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing.  Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai  yang disyaratkan.
&amp;ldquo;Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu  menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, siapapun itu  wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan  perjalanan,&amp;rdquo; lanjutnya.
Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random  testing test antigen di titik-titik yang ditentukan. Dan satgas daerah  Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda  dan Danrem setempat.
Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh  dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau  Jawa apabila tidak memenuhi syarat.
&amp;ldquo;Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah  memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya  efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan  sehat,&amp;rdquo; tegas Wiku.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.
Langkahnya seperti meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk. Serta membentuk Satgas Khusus di provinsi Lampung.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menekankan antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.
Baca Juga: 4.123 Pemudik Positif Covid-19, Begini Penjelasan Satgas
Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021. &amp;ldquo;Didalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/5/2021).
Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.Sedangkan dalam masa pengetatan paska lebaran yakni pada 18 - 24 Mei  2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing.  Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai  yang disyaratkan.
&amp;ldquo;Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu  menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, siapapun itu  wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan  perjalanan,&amp;rdquo; lanjutnya.
Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random  testing test antigen di titik-titik yang ditentukan. Dan satgas daerah  Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda  dan Danrem setempat.
Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh  dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau  Jawa apabila tidak memenuhi syarat.
&amp;ldquo;Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah  memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya  efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan  sehat,&amp;rdquo; tegas Wiku.</content:encoded></item></channel></rss>
