<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penonaktifan Novel Baswedan Cs oleh KPK Disebut Cacat Hukum   </title><description>Penonaktifan 74 pegawai KPK, termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan, dianggap upaya menyingkirkan pegawai KPK yang jujur</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/14/337/2410052/penonaktifan-novel-baswedan-cs-oleh-kpk-disebut-cacat-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/14/337/2410052/penonaktifan-novel-baswedan-cs-oleh-kpk-disebut-cacat-hukum"/><item><title>Penonaktifan Novel Baswedan Cs oleh KPK Disebut Cacat Hukum   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/14/337/2410052/penonaktifan-novel-baswedan-cs-oleh-kpk-disebut-cacat-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/14/337/2410052/penonaktifan-novel-baswedan-cs-oleh-kpk-disebut-cacat-hukum</guid><pubDate>Jum'at 14 Mei 2021 09:28 WIB</pubDate><dc:creator>Rakhmatulloh</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/14/337/2410052/penonaktifan-novel-baswedan-cs-oleh-kpk-disebut-cacat-hukum-GDRZj5N2gc.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Penyidik KPK Novel Baswedan dinonaktifkan KPK.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/14/337/2410052/penonaktifan-novel-baswedan-cs-oleh-kpk-disebut-cacat-hukum-GDRZj5N2gc.JPG</image><title>Penyidik KPK Novel Baswedan dinonaktifkan KPK.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyatakan, kabar beredarnya surat penonaktifan 74 pegawai KPK, termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan, dianggap upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang jujur dan berintegritas.
&quot;Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Surat ini cacat hukum karena pembebas tugasan pegawai bukan karena pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana, tapi karena alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK),&quot; ujarnya, Jumat (14/5/2021).
Padahal, kata Zaenur, sampai sekarang ini belum ada pemberhentian mereka menjadi pegawai KPK, dan 75 itu masih pegawai KPK, namun mereka sudah dibebastugaskan atau dinonaktifkan sehingga itu dinilainya cacat hukum.
Baca Juga: Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan: Lawan!
Selain itu, menurutnya alasan KPK membebastugaskan mereka karena khawatir status hukum misalnya perkara para penyidik akan dipermasalahkan, menurutnya kekhawatiran itu mengada-ada karena sampai saat ini para penyidik KPK ini masih memegang SK yang menjadi dasar pengangkatan menjadi penyidik.
&quot;Sehingga tidak ada alasan apapun yang perlu dikhawatirkan perkara tersebut dipersoalkan. Mereka sampai status pegawai KPK dan masih menjadi penyidik dan sah dan alasan tersebut tidak berdasar,&quot; tegasnya.
Di sisi lain, Zaenur memandang kenekatan pemimpin KPK ingin membuang 75 nama, padahal diprotes banyak pihak karena menggunakan TWK yang absurd ini, sehingga tampak menunjukan ada sesuatu yang menjadi motif dari Firli Bahuri Cs untuk menyingkirkan pegawai KPK dengan segala cara.&quot;Mengingat mundur ke belakang dengan penyingkiran pegawai KPK yang  berintegritas sudah dilakukan dengan berbagai cara, dengan cara  kekerasan, intimidasi dan ditersangkakan. Tapi cara tersebut gagal. Dan  cara tersebut hampir berhasil melalui uji TWK yang pada dasarnya tidak  ada dalam UU 19/2019 maupun PP turunannya. Itu baru muncul dalam Perkom  1/2021 yang perkom tersebut mencantumkan TWK atas perintah Firli  Bahuri,&quot; beber Zaenur.
Lebih lanjut ia menuturkan, sebenarnya pembentuk UU dalam hal ini DPR  dinyatakan ketika membentuk UU 19/2019 tidak melakukan seleksi ulang  kepada pegawai KPK. Tetapi UU 19/2019 bermaksud hanya ingin mengalih  statuskan pegawai menjadi ASN. Sehingga seharusnya terjadi bukan seleksi  ulang, dan bukan tes ulang. Karena pegawai tersebut saat masuk KPK  sudah melalui tahap seleksi, dan sudah melalui tahap pendidikan.
&quot;Karena itu menurut saya TWK dirancang menyaring nama-nama untuk  diincar oleh pihak tertentu karena telah banyak melakukan kerja-kerja  pemberantasan korupsi yang mengancam kepentingan banyak pihak terutama  koruptor dan istitusi-institusi lain,&quot; ungkapnya.
Yang selanjutnya, kata Zaenur, adanya putusan MK nomor 70/2019 dimana  di dalam putusan MK berpendapat alih status tidak boleh merugikan  pegawai karena dedikasi dan kontribusi pegawai dalam pemberantasan  korupsi tidak perlu dipertanyakan. Sehingga menurutnya TWK untuk  menjegal pegawai bertentangan dengan UU KPK sendiri, dan bertentangan  dengan putusan MK.
&quot;Ini tindakan kesewenang-wenangan oleh pimpinan KPK, khususnya ketua  KPK karena kita tahu nama tersebut punya catatan masa lalu, yakni  bergesekan dengan ketua KPK saat ini,&quot; ujarnya.
&quot;Pernah bertemu dengan yang berpekara sehingga dijatuhi pelanggaran  etik, kemudian naik helikopter dijatuhi juga pelanggaran etik. Sehingga,  ada keinginan untuk menyingkirkan pegawai ini, yang juga keinginan tersebut menjadi-jadi,&quot; tandas Zaenur.</description><content:encoded>JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyatakan, kabar beredarnya surat penonaktifan 74 pegawai KPK, termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan, dianggap upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang jujur dan berintegritas.
&quot;Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Surat ini cacat hukum karena pembebas tugasan pegawai bukan karena pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana, tapi karena alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK),&quot; ujarnya, Jumat (14/5/2021).
Padahal, kata Zaenur, sampai sekarang ini belum ada pemberhentian mereka menjadi pegawai KPK, dan 75 itu masih pegawai KPK, namun mereka sudah dibebastugaskan atau dinonaktifkan sehingga itu dinilainya cacat hukum.
Baca Juga: Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan: Lawan!
Selain itu, menurutnya alasan KPK membebastugaskan mereka karena khawatir status hukum misalnya perkara para penyidik akan dipermasalahkan, menurutnya kekhawatiran itu mengada-ada karena sampai saat ini para penyidik KPK ini masih memegang SK yang menjadi dasar pengangkatan menjadi penyidik.
&quot;Sehingga tidak ada alasan apapun yang perlu dikhawatirkan perkara tersebut dipersoalkan. Mereka sampai status pegawai KPK dan masih menjadi penyidik dan sah dan alasan tersebut tidak berdasar,&quot; tegasnya.
Di sisi lain, Zaenur memandang kenekatan pemimpin KPK ingin membuang 75 nama, padahal diprotes banyak pihak karena menggunakan TWK yang absurd ini, sehingga tampak menunjukan ada sesuatu yang menjadi motif dari Firli Bahuri Cs untuk menyingkirkan pegawai KPK dengan segala cara.&quot;Mengingat mundur ke belakang dengan penyingkiran pegawai KPK yang  berintegritas sudah dilakukan dengan berbagai cara, dengan cara  kekerasan, intimidasi dan ditersangkakan. Tapi cara tersebut gagal. Dan  cara tersebut hampir berhasil melalui uji TWK yang pada dasarnya tidak  ada dalam UU 19/2019 maupun PP turunannya. Itu baru muncul dalam Perkom  1/2021 yang perkom tersebut mencantumkan TWK atas perintah Firli  Bahuri,&quot; beber Zaenur.
Lebih lanjut ia menuturkan, sebenarnya pembentuk UU dalam hal ini DPR  dinyatakan ketika membentuk UU 19/2019 tidak melakukan seleksi ulang  kepada pegawai KPK. Tetapi UU 19/2019 bermaksud hanya ingin mengalih  statuskan pegawai menjadi ASN. Sehingga seharusnya terjadi bukan seleksi  ulang, dan bukan tes ulang. Karena pegawai tersebut saat masuk KPK  sudah melalui tahap seleksi, dan sudah melalui tahap pendidikan.
&quot;Karena itu menurut saya TWK dirancang menyaring nama-nama untuk  diincar oleh pihak tertentu karena telah banyak melakukan kerja-kerja  pemberantasan korupsi yang mengancam kepentingan banyak pihak terutama  koruptor dan istitusi-institusi lain,&quot; ungkapnya.
Yang selanjutnya, kata Zaenur, adanya putusan MK nomor 70/2019 dimana  di dalam putusan MK berpendapat alih status tidak boleh merugikan  pegawai karena dedikasi dan kontribusi pegawai dalam pemberantasan  korupsi tidak perlu dipertanyakan. Sehingga menurutnya TWK untuk  menjegal pegawai bertentangan dengan UU KPK sendiri, dan bertentangan  dengan putusan MK.
&quot;Ini tindakan kesewenang-wenangan oleh pimpinan KPK, khususnya ketua  KPK karena kita tahu nama tersebut punya catatan masa lalu, yakni  bergesekan dengan ketua KPK saat ini,&quot; ujarnya.
&quot;Pernah bertemu dengan yang berpekara sehingga dijatuhi pelanggaran  etik, kemudian naik helikopter dijatuhi juga pelanggaran etik. Sehingga,  ada keinginan untuk menyingkirkan pegawai ini, yang juga keinginan tersebut menjadi-jadi,&quot; tandas Zaenur.</content:encoded></item></channel></rss>
