<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bamus Betawi: Larangan Ziarah Kubur untuk Kemaslahatan Bersama</title><description>Saat ini DKI Jakarta dalam keadaan darurat pandemi Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/15/338/2410342/bamus-betawi-larangan-ziarah-kubur-untuk-kemaslahatan-bersama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/15/338/2410342/bamus-betawi-larangan-ziarah-kubur-untuk-kemaslahatan-bersama"/><item><title>Bamus Betawi: Larangan Ziarah Kubur untuk Kemaslahatan Bersama</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/15/338/2410342/bamus-betawi-larangan-ziarah-kubur-untuk-kemaslahatan-bersama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/15/338/2410342/bamus-betawi-larangan-ziarah-kubur-untuk-kemaslahatan-bersama</guid><pubDate>Sabtu 15 Mei 2021 03:38 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/15/338/2410342/bamus-betawi-larangan-ziarah-kubur-untuk-kemaslahatan-bersama-9EOtON6ESq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/15/338/2410342/bamus-betawi-larangan-ziarah-kubur-untuk-kemaslahatan-bersama-9EOtON6ESq.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Majelis Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi H Nuri Taher mengatakan bahwa larangan ziarah kubur yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta pada 12-16 Mei 2021 untuk kemaslahatan bersama.
Pasalnya, saat ini DKI Jakarta dalam keadaan darurat pandemi Covid-19.
&quot;Memang (ziarah kubur) itu tradisi namun saat ini tradisi dikalahkan oleh keadaan darurat, kita harus hormati,&quot; kata H Nuri Taher, Sabtu (15/5/2021).
Menurut dia, kebijakan larangan ziarah kubur saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tersebut tidak masalah karena periode aturan tersebut dilaksanakan sementara.
&quot;Tidak masalah (larangan ziarah kubur) dari pada mudaratnya lebih banyak timbul penyakit, kita harus hormati 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker),&quot; ucapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Paksa Masuk ke TPU Tegal Alur, Peziarah Dibubarkan Polisi
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Seruan Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan Idul Fitri 1442 Hijriah soal panduan Lebaran aman di rumah.
Salah satu isi dalam seruan itu di antaranya ziarah kubur ditiadakan pada 12-16 Mei 2021 dan sesuai kesepakatan kepala daerah se-Jabodetabek.
Larangan ziarah kubur sementara waktu selama periode tersebut bertujuan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Baca juga:&amp;nbsp;Mulai Senin Mendatang, Anies Baswedan Izinkan Warga Ziarah Kubur

</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Majelis Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi H Nuri Taher mengatakan bahwa larangan ziarah kubur yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta pada 12-16 Mei 2021 untuk kemaslahatan bersama.
Pasalnya, saat ini DKI Jakarta dalam keadaan darurat pandemi Covid-19.
&quot;Memang (ziarah kubur) itu tradisi namun saat ini tradisi dikalahkan oleh keadaan darurat, kita harus hormati,&quot; kata H Nuri Taher, Sabtu (15/5/2021).
Menurut dia, kebijakan larangan ziarah kubur saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tersebut tidak masalah karena periode aturan tersebut dilaksanakan sementara.
&quot;Tidak masalah (larangan ziarah kubur) dari pada mudaratnya lebih banyak timbul penyakit, kita harus hormati 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker),&quot; ucapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Paksa Masuk ke TPU Tegal Alur, Peziarah Dibubarkan Polisi
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Seruan Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan Idul Fitri 1442 Hijriah soal panduan Lebaran aman di rumah.
Salah satu isi dalam seruan itu di antaranya ziarah kubur ditiadakan pada 12-16 Mei 2021 dan sesuai kesepakatan kepala daerah se-Jabodetabek.
Larangan ziarah kubur sementara waktu selama periode tersebut bertujuan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Baca juga:&amp;nbsp;Mulai Senin Mendatang, Anies Baswedan Izinkan Warga Ziarah Kubur

</content:encoded></item></channel></rss>
