<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka, Polisi Tahan Penghina Palestina di Medsos</title><description>Seorang Cleaning Servis asal Kecamatan Gerung selanjutnya di bawa ke Polres Lobar untuk mengantisipasi Hal-hal yang tidak di inginkan</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/17/337/2411132/jadi-tersangka-polisi-tahan-penghina-palestina-di-medsos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/17/337/2411132/jadi-tersangka-polisi-tahan-penghina-palestina-di-medsos"/><item><title>Jadi Tersangka, Polisi Tahan Penghina Palestina di Medsos</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/17/337/2411132/jadi-tersangka-polisi-tahan-penghina-palestina-di-medsos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/17/337/2411132/jadi-tersangka-polisi-tahan-penghina-palestina-di-medsos</guid><pubDate>Senin 17 Mei 2021 13:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/17/337/2411132/jadi-tersangka-polisi-tahan-penghina-palestina-di-medsos-hLi4rbMSap.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/17/337/2411132/jadi-tersangka-polisi-tahan-penghina-palestina-di-medsos-hLi4rbMSap.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Polisi resmi menetapkan pria berinisial HL (23) menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Negara Palestina lewat media sosial (medsos).

&quot;Betul sudah jadi tersangka, kasus ujaran kebencian. Kasus telah dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda NTB. Kemarin sudah dilakukan penahanan,&quot; kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto saat dihubungi, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Menurut Artanto, HL juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari pertama di Mapolda NTB. HL sendiri sebelumnya telah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gerung pada Sabtu 15 Mei lalu.

Sebelumnya, Polres Lombok Barat menangkap HL (23), seorang pria yang menghina Palestina melalui konten Tiktok. Konten pria yang bekerja sebagai cleaning servis itu viral di media sosial (medsos) dan meresahkan masyarakat.

&quot;HL, laki-laki (23), seorang Cleaning Servis asal Kecamatan Gerung selanjutnya di bawa ke Polres Lobar untuk mengantisipasi Hal-hal yang tidak di inginkan,&quot; ujar Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto, Minggu (16/5/2021).

Baca Juga :&amp;nbsp;Jejak Dukungan Bung Karno untuk Palestina

Adapun akun yang di gunakan di media Sosial dengan diiringi musik Tiktok dengan ujaran yang tidak pantas.

&quot;Konten tersebut dibuat oleh pelaku dan di unggah melalui HP pribadinya, menurut pengakuan pelaku motif dibuat konten tersebut untuk iseng mengisi waktu luang,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi resmi menetapkan pria berinisial HL (23) menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Negara Palestina lewat media sosial (medsos).

&quot;Betul sudah jadi tersangka, kasus ujaran kebencian. Kasus telah dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda NTB. Kemarin sudah dilakukan penahanan,&quot; kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto saat dihubungi, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Menurut Artanto, HL juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari pertama di Mapolda NTB. HL sendiri sebelumnya telah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gerung pada Sabtu 15 Mei lalu.

Sebelumnya, Polres Lombok Barat menangkap HL (23), seorang pria yang menghina Palestina melalui konten Tiktok. Konten pria yang bekerja sebagai cleaning servis itu viral di media sosial (medsos) dan meresahkan masyarakat.

&quot;HL, laki-laki (23), seorang Cleaning Servis asal Kecamatan Gerung selanjutnya di bawa ke Polres Lobar untuk mengantisipasi Hal-hal yang tidak di inginkan,&quot; ujar Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto, Minggu (16/5/2021).

Baca Juga :&amp;nbsp;Jejak Dukungan Bung Karno untuk Palestina

Adapun akun yang di gunakan di media Sosial dengan diiringi musik Tiktok dengan ujaran yang tidak pantas.

&quot;Konten tersebut dibuat oleh pelaku dan di unggah melalui HP pribadinya, menurut pengakuan pelaku motif dibuat konten tersebut untuk iseng mengisi waktu luang,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
