<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penghina Presiden Jokowi Ditangkap Polda Kepri</title><description>Pelaku ditangkap polisi ditangkap di&amp;nbsp;Tanjungpinang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/17/340/2411252/penghina-presiden-jokowi-ditangkap-polda-kepri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/17/340/2411252/penghina-presiden-jokowi-ditangkap-polda-kepri"/><item><title>Penghina Presiden Jokowi Ditangkap Polda Kepri</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/17/340/2411252/penghina-presiden-jokowi-ditangkap-polda-kepri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/17/340/2411252/penghina-presiden-jokowi-ditangkap-polda-kepri</guid><pubDate>Senin 17 Mei 2021 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Dicky Sigit Rakasiwi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/17/340/2411252/penghina-presiden-jokowi-ditangkap-polda-kepri-TVbNdrSaJG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyebar berita hoaks terkait Presiden Jokowi ditangkap polisi (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/17/340/2411252/penghina-presiden-jokowi-ditangkap-polda-kepri-TVbNdrSaJG.jpg</image><title>Penyebar berita hoaks terkait Presiden Jokowi ditangkap polisi (Foto : Istimewa)</title></images><description>BATAM - Seorang pria bernisial MK ditangkap Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri di Tanjungpinang . Pelaku ditangkap lantaran menyebarkan berita hoaks melalui media sosial Twitter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
&quot;Sekarang ini masih proses Sidik,&quot; katanya Senin (17/5/21).
Dia menjelaskan, MK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021. Kronologis kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa Konten dan diunggah pada tanggal 8 Mei 2021, sekitar pukul 15.43 WIB oleh akun twitter pelaku Inisial MK dengan nama akun @MustafaKamalN13 dan diketahui juga bahwa akun twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021.
&quot;Dalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta sara tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,&quot; jelasnya.
Dikatakannya, mengetahui hal tersebut tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga pada tanggal  12 Mei 2021 sekitar jam 13:00 WIB Pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang  dan selanjutnya di bawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :&amp;nbsp;Perampok dan Pemerkosa ABG saat Main Tiktok Positif Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, Akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku.
&quot;Saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>BATAM - Seorang pria bernisial MK ditangkap Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri di Tanjungpinang . Pelaku ditangkap lantaran menyebarkan berita hoaks melalui media sosial Twitter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
&quot;Sekarang ini masih proses Sidik,&quot; katanya Senin (17/5/21).
Dia menjelaskan, MK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021. Kronologis kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa Konten dan diunggah pada tanggal 8 Mei 2021, sekitar pukul 15.43 WIB oleh akun twitter pelaku Inisial MK dengan nama akun @MustafaKamalN13 dan diketahui juga bahwa akun twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021.
&quot;Dalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta sara tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,&quot; jelasnya.
Dikatakannya, mengetahui hal tersebut tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga pada tanggal  12 Mei 2021 sekitar jam 13:00 WIB Pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang  dan selanjutnya di bawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :&amp;nbsp;Perampok dan Pemerkosa ABG saat Main Tiktok Positif Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, Akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku.
&quot;Saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
