<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Kilang Minyak Balongan</title><description>Saya rasa akan ada (tersangka) karena sudah naik ke penyidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/18/337/2411916/polisi-segera-tetapkan-tersangka-kasus-kebakaran-kilang-minyak-balongan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/18/337/2411916/polisi-segera-tetapkan-tersangka-kasus-kebakaran-kilang-minyak-balongan"/><item><title>Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Kilang Minyak Balongan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/18/337/2411916/polisi-segera-tetapkan-tersangka-kasus-kebakaran-kilang-minyak-balongan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/18/337/2411916/polisi-segera-tetapkan-tersangka-kasus-kebakaran-kilang-minyak-balongan</guid><pubDate>Selasa 18 Mei 2021 18:45 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/18/337/2411916/polisi-segera-tetapkan-tersangka-kasus-kebakaran-kilang-minyak-balongan-6CaILihKPB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kebakaran kilanng minyak Pertamina di Bolangan (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/18/337/2411916/polisi-segera-tetapkan-tersangka-kasus-kebakaran-kilang-minyak-balongan-6CaILihKPB.jpg</image><title>Kebakaran kilanng minyak Pertamina di Bolangan (Foto : Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Polri memastikan bahwa akan menetapkan tersangka terkait dengan kasus dugaan kesalahan atau kealpaan atas terjadinya kebakaran kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, kepastian penetapan tersangka tersebut lantaran saat ini perkara itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

&quot;Saya rasa akan ada (tersangka) karena sudah naik ke penyidikan,&quot; kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Kendati demikian, Rusdi belum bisa memaparkan siapa pihak yang terindikasi bakal dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

&quot;Beberapa Minggu lalu sudah proses penyidikan. Hanya saya belum update siapa yang menjadi tersangka dari itu semua,&quot; ujar Rusdi.

Rusdi menyebut, unsur pidana tersebut sesuai dengan Pasal 188 KUHP. Adapun bunyinya; 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.

Baca Juga :&amp;nbsp;Dua Prajurit Gugur Diserang OTK, TNI-Polri Buru Pelaku

Polisi juga telah menerima Laporan Polisi terkait kasus itu dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, meledak dan terbakar hebat sejak Senin 29 Maret 2021 dini hari.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri memastikan bahwa akan menetapkan tersangka terkait dengan kasus dugaan kesalahan atau kealpaan atas terjadinya kebakaran kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, kepastian penetapan tersangka tersebut lantaran saat ini perkara itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

&quot;Saya rasa akan ada (tersangka) karena sudah naik ke penyidikan,&quot; kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Kendati demikian, Rusdi belum bisa memaparkan siapa pihak yang terindikasi bakal dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

&quot;Beberapa Minggu lalu sudah proses penyidikan. Hanya saya belum update siapa yang menjadi tersangka dari itu semua,&quot; ujar Rusdi.

Rusdi menyebut, unsur pidana tersebut sesuai dengan Pasal 188 KUHP. Adapun bunyinya; 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.

Baca Juga :&amp;nbsp;Dua Prajurit Gugur Diserang OTK, TNI-Polri Buru Pelaku

Polisi juga telah menerima Laporan Polisi terkait kasus itu dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, meledak dan terbakar hebat sejak Senin 29 Maret 2021 dini hari.</content:encoded></item></channel></rss>
