<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sasar Ibu-Ibu, Pelaku Jambret Ditangkap di Jagakarsa</title><description>Polisi menangkap pelaku jambret yang kerap beraksi di Jagakarsa Jaksel.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/18/338/2412007/sasar-ibu-ibu-pelaku-jambret-ditangkap-di-jagakarsa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/18/338/2412007/sasar-ibu-ibu-pelaku-jambret-ditangkap-di-jagakarsa"/><item><title>Sasar Ibu-Ibu, Pelaku Jambret Ditangkap di Jagakarsa</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/18/338/2412007/sasar-ibu-ibu-pelaku-jambret-ditangkap-di-jagakarsa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/18/338/2412007/sasar-ibu-ibu-pelaku-jambret-ditangkap-di-jagakarsa</guid><pubDate>Selasa 18 Mei 2021 22:17 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/18/338/2412007/sasar-ibu-ibu-pelaku-jambret-ditangkap-di-jagakarsa-MT3Bor2qul.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polsek Jagakarsa tangkap pelaku jambret (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/18/338/2412007/sasar-ibu-ibu-pelaku-jambret-ditangkap-di-jagakarsa-MT3Bor2qul.jpg</image><title>Polsek Jagakarsa tangkap pelaku jambret (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap pelaku jambret di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/5/2021) ini. Pelaku menyasar ibu-ibu untuk dijadikan target. Bahkan salah satu aksi pelaku sempat viral di media sosial.

&quot;Pelaku inisial MKA (17) kami tangkap di kawasan Pasar Minggu karena melakukan pencurian dengan kekerasan pada ibu-ibu di Jalan Balai Rakyat,&quot; ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Endang Sukmawijaya pada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Menurutnya, pelaku terakhir beraksi pada seorang ibu-ibu bernama Fika N (32) di Jalan Balai Rakyat, yang mana saat itu korban tengah melintas di jalan tersebut bersama anaknya. Mendadak, pelaku datang dan langsung memepet motor korban serta menarik tas korban hingga berhasil diambil.

&quot;Pelaku beraksi sendiri, dia berangkat dari rumah naik motor dan memilih korbannya secara acak, yang rentan atau dianggap mudah untuk dijambret,&quot; tuturnya.

Dia menambahkan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di kawasan Jagakarsa. Pelaku yang masih pelajar itu melakukan aksinya hanya bermodalkan nekat belaka demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga : Penjambret Rampas Tas Mewah di Duren Sawit

&quot;Pengakuannya dia melakukan aksinya itu untuk membayar hutang. Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,&quot; katanya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap pelaku jambret di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/5/2021) ini. Pelaku menyasar ibu-ibu untuk dijadikan target. Bahkan salah satu aksi pelaku sempat viral di media sosial.

&quot;Pelaku inisial MKA (17) kami tangkap di kawasan Pasar Minggu karena melakukan pencurian dengan kekerasan pada ibu-ibu di Jalan Balai Rakyat,&quot; ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Endang Sukmawijaya pada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Menurutnya, pelaku terakhir beraksi pada seorang ibu-ibu bernama Fika N (32) di Jalan Balai Rakyat, yang mana saat itu korban tengah melintas di jalan tersebut bersama anaknya. Mendadak, pelaku datang dan langsung memepet motor korban serta menarik tas korban hingga berhasil diambil.

&quot;Pelaku beraksi sendiri, dia berangkat dari rumah naik motor dan memilih korbannya secara acak, yang rentan atau dianggap mudah untuk dijambret,&quot; tuturnya.

Dia menambahkan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di kawasan Jagakarsa. Pelaku yang masih pelajar itu melakukan aksinya hanya bermodalkan nekat belaka demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga : Penjambret Rampas Tas Mewah di Duren Sawit

&quot;Pengakuannya dia melakukan aksinya itu untuk membayar hutang. Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
