<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lima Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas, Alexander Marwata: Semua Keputusan Diambil Bersama</title><description>Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mewakili pimpinan mengaku menghormati pelaporan tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/19/337/2412160/lima-pimpinan-kpk-dilaporkan-ke-dewas-alexander-marwata-semua-keputusan-diambil-bersama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/19/337/2412160/lima-pimpinan-kpk-dilaporkan-ke-dewas-alexander-marwata-semua-keputusan-diambil-bersama"/><item><title>Lima Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas, Alexander Marwata: Semua Keputusan Diambil Bersama</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/19/337/2412160/lima-pimpinan-kpk-dilaporkan-ke-dewas-alexander-marwata-semua-keputusan-diambil-bersama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/19/337/2412160/lima-pimpinan-kpk-dilaporkan-ke-dewas-alexander-marwata-semua-keputusan-diambil-bersama</guid><pubDate>Rabu 19 Mei 2021 10:51 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/19/337/2412160/lima-pimpinan-kpk-dilaporkan-ke-dewas-alexander-marwata-semua-keputusan-diambil-bersama-WmGTbKIdhB.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/19/337/2412160/lima-pimpinan-kpk-dilaporkan-ke-dewas-alexander-marwata-semua-keputusan-diambil-bersama-WmGTbKIdhB.JPG</image><title>Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melaporkan pimpinannya yakni Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (18/5/2021) kemarin terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mewakili pimpinan mengaku menghormati pelaporan tersebut.

&quot;Karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK,&quot; ujar Alexander dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).

&quot;Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas,&quot; imbuhnya.

Pimpinan KPK, kata Alexander, sebelum mengambil keputusan, para pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua Pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.

Baca Juga: Novel Baswedan: Terima Kasih Pak Jokowi, Kami Kini Terbebas dari Tuduhan Tidak Pancasilais

&quot;Hal ini kami lakukan Sebagai perwujudan Kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK,&quot; jelasnya.

Selain itu, Alexander mengungkapkan bahwa semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua. Dan pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 Pimpinan lainnya.

&quot;Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK,&quot; pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melaporkan pimpinannya yakni Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (18/5/2021) kemarin terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

&quot;Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 dittd oleh bapak Firli Bahui dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan,&quot; ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Hotman pun menjelaskan bahwa ada tiga hal yang membuat pihaknya melaporkan seluruh pimpinan KPK kepada Dewas. Pertama terkait kejujuran para pimpinan KPK. Sebab, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada (TWK).

&quot;Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal,&quot; jelasnya.

Faktor kejujuran, kata Hotman, sangat berkaitan dengan hak-hak para pegawai KPK yang tidak lolos sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dan menurut pimpinan KPK harus memberikan informasi yang benar

&quot;Bapak ibu bisa bayangkan bahwa suatu hal yang menyangkut masa depan  kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali tidak diberikan apa  yang akan terjadi. Dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi  kepada kita sebagai warga negara republik Indonesia. Itu yang pertama,&quot;  katanya.

Alasan kedua Hotman dkk melaporkan Firli Bahuri Cs karena menyangkut  kepedulian pihaknya terhadap pihak perempuan yang bekerja di KPK.

&quot;Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan  suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes  wawancara seperti ini,&quot; kata Hotman

Dan alasan terakhir pihaknya melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas  terkait dengan kesewenangan-wenangan yang bertentangan dengan putusan  Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK pada tanggal 4 Mei telah memutuskan  bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai.

Namun, tiga hari berselang Firli Bahuri Cs mengeluarkan SK 652 yang notabene nya sangat merugikan pegawai.

&quot;Menjadi ternyatanya kepada kita apa yang terjadi dengan pimpinan  bukan kah salah satu azaz KPK itu adalah kepastian hukum? Bukan kah  keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan  final kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini bahkan  mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami,&quot; jelasnya.
&quot;
Dengan ini kami berpikiran ada apa dengan ini? Nanti biar dewas yang  mengecek kepada pimpinan kenapa tidak mengindahkan putusan MK karena  kami sebagai lembaga pengegak hukum sangat menyadari bahwa di dalam  pasal 5 huruf A UU KPK Nomor 19 2019 kepastian hukum adalah suatu azaz  yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melaporkan pimpinannya yakni Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (18/5/2021) kemarin terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mewakili pimpinan mengaku menghormati pelaporan tersebut.

&quot;Karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK,&quot; ujar Alexander dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).

&quot;Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas,&quot; imbuhnya.

Pimpinan KPK, kata Alexander, sebelum mengambil keputusan, para pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua Pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.

Baca Juga: Novel Baswedan: Terima Kasih Pak Jokowi, Kami Kini Terbebas dari Tuduhan Tidak Pancasilais

&quot;Hal ini kami lakukan Sebagai perwujudan Kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK,&quot; jelasnya.

Selain itu, Alexander mengungkapkan bahwa semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua. Dan pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 Pimpinan lainnya.

&quot;Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK,&quot; pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melaporkan pimpinannya yakni Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (18/5/2021) kemarin terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

&quot;Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 dittd oleh bapak Firli Bahui dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan,&quot; ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Hotman pun menjelaskan bahwa ada tiga hal yang membuat pihaknya melaporkan seluruh pimpinan KPK kepada Dewas. Pertama terkait kejujuran para pimpinan KPK. Sebab, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada (TWK).

&quot;Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal,&quot; jelasnya.

Faktor kejujuran, kata Hotman, sangat berkaitan dengan hak-hak para pegawai KPK yang tidak lolos sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dan menurut pimpinan KPK harus memberikan informasi yang benar

&quot;Bapak ibu bisa bayangkan bahwa suatu hal yang menyangkut masa depan  kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali tidak diberikan apa  yang akan terjadi. Dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi  kepada kita sebagai warga negara republik Indonesia. Itu yang pertama,&quot;  katanya.

Alasan kedua Hotman dkk melaporkan Firli Bahuri Cs karena menyangkut  kepedulian pihaknya terhadap pihak perempuan yang bekerja di KPK.

&quot;Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan  suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes  wawancara seperti ini,&quot; kata Hotman

Dan alasan terakhir pihaknya melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas  terkait dengan kesewenangan-wenangan yang bertentangan dengan putusan  Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK pada tanggal 4 Mei telah memutuskan  bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai.

Namun, tiga hari berselang Firli Bahuri Cs mengeluarkan SK 652 yang notabene nya sangat merugikan pegawai.

&quot;Menjadi ternyatanya kepada kita apa yang terjadi dengan pimpinan  bukan kah salah satu azaz KPK itu adalah kepastian hukum? Bukan kah  keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan  final kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini bahkan  mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami,&quot; jelasnya.
&quot;
Dengan ini kami berpikiran ada apa dengan ini? Nanti biar dewas yang  mengecek kepada pimpinan kenapa tidak mengindahkan putusan MK karena  kami sebagai lembaga pengegak hukum sangat menyadari bahwa di dalam  pasal 5 huruf A UU KPK Nomor 19 2019 kepastian hukum adalah suatu azaz  yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
