<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Belum Pernah Terpikir Berlakukan Darurat Sipil dan Militer di Papua</title><description>Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah belum pernah terpikir untuk memberlakukan darurat sipil dan militer di Papua.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/19/337/2412451/pemerintah-belum-pernah-terpikir-berlakukan-darurat-sipil-dan-militer-di-papua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/19/337/2412451/pemerintah-belum-pernah-terpikir-berlakukan-darurat-sipil-dan-militer-di-papua"/><item><title>Pemerintah Belum Pernah Terpikir Berlakukan Darurat Sipil dan Militer di Papua</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/19/337/2412451/pemerintah-belum-pernah-terpikir-berlakukan-darurat-sipil-dan-militer-di-papua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/19/337/2412451/pemerintah-belum-pernah-terpikir-berlakukan-darurat-sipil-dan-militer-di-papua</guid><pubDate>Rabu 19 Mei 2021 17:21 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/19/337/2412451/pemerintah-belum-pernah-terpikir-berlakukan-darurat-sipil-dan-militer-di-papua-KkZWoyCCAf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/19/337/2412451/pemerintah-belum-pernah-terpikir-berlakukan-darurat-sipil-dan-militer-di-papua-KkZWoyCCAf.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan pemerintah belum pernah berpikir untuk memberlakukan darurat sipil dan militer di Papua. Menurutnya, serangkaian aksi teror di Papua bukanlah masalah yang terlalu besar.

Oleh karenanya, sambung Mahfud, pemerintah tidak serta merta menyebutkan masyarakat Papua atau organisasi Papua sebagai teroris, melainkan hanya spesifik terhadap orang-orang tertentu.

&quot;Pemerintah belum pernah berpikir sampai saat ini untuk melakukan atau memberlakukan keadaan darurat sipil, apalagi darurat militer. Karena kita menganggap ini sebenarnya tidak terlalu besar. Orangnya teridentifikasi sehingga kita sebut orang itulah terorisnya, bukan Papua,&quot; ujar Mahfud saat konferensi pers, Rabu (19/5/2021).

Dia menyebut, sedikitnya ada tiga kelompok organisasi di Papua, dan dua di antraanya masih mau berembuk mencari solusi bersama pemerintah. Akan tetapi, kelompok terkahirlah yang memang harus ditindak tegas.

Baca Juga : Pemerintah Kantongi Data 10 Korupsi Terbesar di Papua, Segera Ditindak!

&quot;Karena di Papua itu ya ada tiga lapis gerakan, satu gerakan politik, dua kelompok klendestin, tetapi ketiga yang kecil ini dan ada namanya ini itulah yang kita sebut teroris. Jadi yang besar, 90 persen itu mari kita ajak berembuk,&quot; ucapnya.

Dia kembali menegaskan, serangkaian tindakan teror yang berujung kekerasan seperti pembunuhan serta pengerusakan objek vital sudah masuk ke dalam kategori teroris menurut UU Nomor 5 Tahun 2018.

Menurutnya, pemerintah juga tak menyangkal jika sampai saat ini masalah Papua belum kunjung rampung. Kata dia, pemerintah tak memiliki target, selama masih ada KKB, aparat keamanan terus bekerja.

Baca Juga : Mahfud MD: Kita Buru Teroris Bukan Organisasi Papua, Sudah Ada Nama-Namanya

&quot;Teroris yang memenuhi unsur UU Nomor 2 Tahun 2018. Memang sudah puluhan tahun enggak selesai-selesai, karena pendekatannya dialog dulu, dialog, dialog dialog. Kita tidak punya target, selagi itu (KKB) masih ada aparat keamanan akan terus bekerja,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan pemerintah belum pernah berpikir untuk memberlakukan darurat sipil dan militer di Papua. Menurutnya, serangkaian aksi teror di Papua bukanlah masalah yang terlalu besar.

Oleh karenanya, sambung Mahfud, pemerintah tidak serta merta menyebutkan masyarakat Papua atau organisasi Papua sebagai teroris, melainkan hanya spesifik terhadap orang-orang tertentu.

&quot;Pemerintah belum pernah berpikir sampai saat ini untuk melakukan atau memberlakukan keadaan darurat sipil, apalagi darurat militer. Karena kita menganggap ini sebenarnya tidak terlalu besar. Orangnya teridentifikasi sehingga kita sebut orang itulah terorisnya, bukan Papua,&quot; ujar Mahfud saat konferensi pers, Rabu (19/5/2021).

Dia menyebut, sedikitnya ada tiga kelompok organisasi di Papua, dan dua di antraanya masih mau berembuk mencari solusi bersama pemerintah. Akan tetapi, kelompok terkahirlah yang memang harus ditindak tegas.

Baca Juga : Pemerintah Kantongi Data 10 Korupsi Terbesar di Papua, Segera Ditindak!

&quot;Karena di Papua itu ya ada tiga lapis gerakan, satu gerakan politik, dua kelompok klendestin, tetapi ketiga yang kecil ini dan ada namanya ini itulah yang kita sebut teroris. Jadi yang besar, 90 persen itu mari kita ajak berembuk,&quot; ucapnya.

Dia kembali menegaskan, serangkaian tindakan teror yang berujung kekerasan seperti pembunuhan serta pengerusakan objek vital sudah masuk ke dalam kategori teroris menurut UU Nomor 5 Tahun 2018.

Menurutnya, pemerintah juga tak menyangkal jika sampai saat ini masalah Papua belum kunjung rampung. Kata dia, pemerintah tak memiliki target, selama masih ada KKB, aparat keamanan terus bekerja.

Baca Juga : Mahfud MD: Kita Buru Teroris Bukan Organisasi Papua, Sudah Ada Nama-Namanya

&quot;Teroris yang memenuhi unsur UU Nomor 2 Tahun 2018. Memang sudah puluhan tahun enggak selesai-selesai, karena pendekatannya dialog dulu, dialog, dialog dialog. Kita tidak punya target, selagi itu (KKB) masih ada aparat keamanan akan terus bekerja,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
