<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berawal dari Pacar Minta Magicom, Pencurian Berdarah Terjadi di Pangkalan Bun</title><description>Namun saat masuk ke dalam rumah, anak dari pemilik rumah terbangun dan pelaku nekat menghantamkan martil sebanyak tiga kali</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2412821/berawal-dari-pacar-minta-magicom-pencurian-berdarah-terjadi-di-pangkalan-bun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2412821/berawal-dari-pacar-minta-magicom-pencurian-berdarah-terjadi-di-pangkalan-bun"/><item><title>Berawal dari Pacar Minta Magicom, Pencurian Berdarah Terjadi di Pangkalan Bun</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2412821/berawal-dari-pacar-minta-magicom-pencurian-berdarah-terjadi-di-pangkalan-bun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2412821/berawal-dari-pacar-minta-magicom-pencurian-berdarah-terjadi-di-pangkalan-bun</guid><pubDate>Kamis 20 Mei 2021 12:31 WIB</pubDate><dc:creator>Sigit Dzakwan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/20/337/2412821/berawal-dari-pacar-minta-magicom-pencurian-berdarah-terjadi-di-pangkalan-bun-O1W8Ebz2tW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/20/337/2412821/berawal-dari-pacar-minta-magicom-pencurian-berdarah-terjadi-di-pangkalan-bun-O1W8Ebz2tW.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>KOTAWARINGIN BARAT - Bingung mencari uang untuk membelikan magicom keinginan pacar, seorang buruh bangunan nekad mencuri di rumah warga di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng.

Namun saat masuk  ke dalam rumah, anak dari pemilik rumah terbangun dan pelaku nekat menghantamkan martil sebanyak tiga kali ke kepala korban hingga terluka parah dan langsung kabur.

Aksi brutal tersangka ABP (40) terjadi pada Minggu 16 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban Agustina Setyawati dan anaknya SSB (14) di Jalan Utama Pasir Panjang Perum Bumi Palapa Indah Blok C No 1, RT 009, Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan.

Awal mula tersangka berniat melakukan pencurian di rumah tersebut dengan membawa martil dan kaos lengan panjang untuk menutupi wajahnya. Setelah sampai TKP kemudian tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara melompat lewat jendela.

&amp;ldquo;Pada saat di dalam rumah, kemudian tersangka mengikat kaos untuk menutupi wajah dan mengambil daster untuk membungkus tangan kanannya supaya martil tidak lepas dari genggamannya,&amp;rdquo; ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat pers rilis di halaman Mapolres Kobar Kamis 19

Kapoles melanjutkan, setelah masuk rumah kemudian tersangka mencari barang-barang berharga tetapi belum menemukan barang berharga tersebut. Pada saat tersangka keluar dari kamar tidur anak, tersangka melihat korban bangun dan langsung dipukul kepalanya dengan menggunakan palu / martil sebanyak 3 kali mengenai kepala bagian belakang, telinga sebelah kanan dan rahang sebelah kanan.

&amp;ldquo;Saat ini korban masih dirawat intensif di RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,&amp;rdquo; beber Kapolres.

Devy menceritakan, motif tersangka mencuri awalnya lantaran sang  pacar meminta dibelikan magicom namun tersangka tidak mempunyai uang dan  sontak berpikir untuk mencuri.

Saat itu tersangka yang merupakan buruh bangunan yang baru berada di  Pangkalan Bun selama tiga bulan ini melihat rumah korban jendela  rumahnya tidak tertutup dan langsung masuk rumah korban.

&amp;ldquo;Setelah melakukan pemukulan, kemudian tersangka mundur kebelakang  dan menabrak pintu kamar ibu korban, tidak lama kemudian ibu korban  membuka kunci pintu sehingga tersangka lari ke dapur untuk bersembunyi  dan mematikan lampu dapur,&amp;rdquo; jelasnya.

Ia melanjutkan, saat ibu korban berjalan ke arah dapur, tersangka  langsung memukul ibu korban tetapi tidak kena. Kemudian tersangka  memukuli ibu korban hingga korban mundur ke belakang sampai ke ruang  tamu sambil menangkis pukulan tersangka.

&amp;ldquo;Setelah itu tersangka membuang barang bukti daster, kaos yang  dipakai dan martil di belakang rumah, sedangkan kaos penutup kepala  dibuang di dapur,&amp;rdquo; jelasnya.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengorek keterangan  sejumlah saksi akhirnya tersangka dapat dibekuk pada Selasa 18 Mei 2021  di rumah kos di  sekitar Jalan Utama Pasir Panjang.

&amp;ldquo;Tersangka kita jerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17  Tahun 20016 tentang Penetapan Pergantian UU RI No. 1 Tahun 20016 tentang  anak. Pasal 80 Ayat (2) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 3  (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.&amp;rdquo;


Dan Perubahan Ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Anak.  Perlindungan Pasal 80 Ayat (2) Ancaman pidana penjara paling lama 5  (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Serta pasal 351  ayat (2) KUH Pidana ancaman p[idana selama-lamanya satu tahun.

Sementara itu untuk barang bukti yanh berhasil diamankan yakni, satu  lembar baju daster perempuan bercorak bunga yang terdapat bercak darah,  satu lembar kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan Aswin, satu  lembar kaos lengan panjang warna biru dengan lengan warna abu-abu  bertuliskan Levis, satu lembar celana panjang warna biru dongker merk  Levis S, satu buah palu / martil yang terbuat dari besi dengan gagang  terbuat dar kayu dan satu pasang sandal jepit.

Sementara itu tersangka, ABP (40) yang merupakan warga asli Kabupaten  Madiun Jawa Timur ini saat ditanya kapolres mengaku gelap mata karena  panik sehingga memukul anak korban menggunakan martil.

&amp;ldquo;Saat itu saya panik dan langsung memukul kepalanya menggunakan  martil yang saya bawa. Saya tidak tahu kalau itu masih anak anak. Karena  badannya besar, saya kira suami pemilik rumah. Saya menyesal telah  memukulnya hingga terluka parah,&amp;rdquo; ujar ABP.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ibu korban pelakunya, diduga kuat  andalan suami sirinya yang juga ayah tiri korban berinisial OI. Bahkan  OI sempat dimintai keterangan oleh polisi. Namun karena kejelian anggota  Satreskrim Polres Kobar akhirnya polisi dapat mengungkap kasus ini yang  ternyata pelakunnya adalah buruh bangunan berinisial ABP.

</description><content:encoded>KOTAWARINGIN BARAT - Bingung mencari uang untuk membelikan magicom keinginan pacar, seorang buruh bangunan nekad mencuri di rumah warga di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng.

Namun saat masuk  ke dalam rumah, anak dari pemilik rumah terbangun dan pelaku nekat menghantamkan martil sebanyak tiga kali ke kepala korban hingga terluka parah dan langsung kabur.

Aksi brutal tersangka ABP (40) terjadi pada Minggu 16 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban Agustina Setyawati dan anaknya SSB (14) di Jalan Utama Pasir Panjang Perum Bumi Palapa Indah Blok C No 1, RT 009, Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan.

Awal mula tersangka berniat melakukan pencurian di rumah tersebut dengan membawa martil dan kaos lengan panjang untuk menutupi wajahnya. Setelah sampai TKP kemudian tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara melompat lewat jendela.

&amp;ldquo;Pada saat di dalam rumah, kemudian tersangka mengikat kaos untuk menutupi wajah dan mengambil daster untuk membungkus tangan kanannya supaya martil tidak lepas dari genggamannya,&amp;rdquo; ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat pers rilis di halaman Mapolres Kobar Kamis 19

Kapoles melanjutkan, setelah masuk rumah kemudian tersangka mencari barang-barang berharga tetapi belum menemukan barang berharga tersebut. Pada saat tersangka keluar dari kamar tidur anak, tersangka melihat korban bangun dan langsung dipukul kepalanya dengan menggunakan palu / martil sebanyak 3 kali mengenai kepala bagian belakang, telinga sebelah kanan dan rahang sebelah kanan.

&amp;ldquo;Saat ini korban masih dirawat intensif di RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,&amp;rdquo; beber Kapolres.

Devy menceritakan, motif tersangka mencuri awalnya lantaran sang  pacar meminta dibelikan magicom namun tersangka tidak mempunyai uang dan  sontak berpikir untuk mencuri.

Saat itu tersangka yang merupakan buruh bangunan yang baru berada di  Pangkalan Bun selama tiga bulan ini melihat rumah korban jendela  rumahnya tidak tertutup dan langsung masuk rumah korban.

&amp;ldquo;Setelah melakukan pemukulan, kemudian tersangka mundur kebelakang  dan menabrak pintu kamar ibu korban, tidak lama kemudian ibu korban  membuka kunci pintu sehingga tersangka lari ke dapur untuk bersembunyi  dan mematikan lampu dapur,&amp;rdquo; jelasnya.

Ia melanjutkan, saat ibu korban berjalan ke arah dapur, tersangka  langsung memukul ibu korban tetapi tidak kena. Kemudian tersangka  memukuli ibu korban hingga korban mundur ke belakang sampai ke ruang  tamu sambil menangkis pukulan tersangka.

&amp;ldquo;Setelah itu tersangka membuang barang bukti daster, kaos yang  dipakai dan martil di belakang rumah, sedangkan kaos penutup kepala  dibuang di dapur,&amp;rdquo; jelasnya.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengorek keterangan  sejumlah saksi akhirnya tersangka dapat dibekuk pada Selasa 18 Mei 2021  di rumah kos di  sekitar Jalan Utama Pasir Panjang.

&amp;ldquo;Tersangka kita jerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17  Tahun 20016 tentang Penetapan Pergantian UU RI No. 1 Tahun 20016 tentang  anak. Pasal 80 Ayat (2) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 3  (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.&amp;rdquo;


Dan Perubahan Ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Anak.  Perlindungan Pasal 80 Ayat (2) Ancaman pidana penjara paling lama 5  (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Serta pasal 351  ayat (2) KUH Pidana ancaman p[idana selama-lamanya satu tahun.

Sementara itu untuk barang bukti yanh berhasil diamankan yakni, satu  lembar baju daster perempuan bercorak bunga yang terdapat bercak darah,  satu lembar kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan Aswin, satu  lembar kaos lengan panjang warna biru dengan lengan warna abu-abu  bertuliskan Levis, satu lembar celana panjang warna biru dongker merk  Levis S, satu buah palu / martil yang terbuat dari besi dengan gagang  terbuat dar kayu dan satu pasang sandal jepit.

Sementara itu tersangka, ABP (40) yang merupakan warga asli Kabupaten  Madiun Jawa Timur ini saat ditanya kapolres mengaku gelap mata karena  panik sehingga memukul anak korban menggunakan martil.

&amp;ldquo;Saat itu saya panik dan langsung memukul kepalanya menggunakan  martil yang saya bawa. Saya tidak tahu kalau itu masih anak anak. Karena  badannya besar, saya kira suami pemilik rumah. Saya menyesal telah  memukulnya hingga terluka parah,&amp;rdquo; ujar ABP.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ibu korban pelakunya, diduga kuat  andalan suami sirinya yang juga ayah tiri korban berinisial OI. Bahkan  OI sempat dimintai keterangan oleh polisi. Namun karena kejelian anggota  Satreskrim Polres Kobar akhirnya polisi dapat mengungkap kasus ini yang  ternyata pelakunnya adalah buruh bangunan berinisial ABP.

</content:encoded></item></channel></rss>
