<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pembunuhan Berencana, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara</title><description>John Kei divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413113/kasus-pembunuhan-berencana-john-kei-divonis-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413113/kasus-pembunuhan-berencana-john-kei-divonis-15-tahun-penjara"/><item><title>Kasus Pembunuhan Berencana, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413113/kasus-pembunuhan-berencana-john-kei-divonis-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413113/kasus-pembunuhan-berencana-john-kei-divonis-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 20 Mei 2021 18:29 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/20/337/2413113/kasus-pembunuhan-berencana-john-kei-divonis-15-tahun-penjara-by1lv05JpI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">John Kei. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/20/337/2413113/kasus-pembunuhan-berencana-john-kei-divonis-15-tahun-penjara-by1lv05JpI.jpg</image><title>John Kei. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; John Kei divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Yulisar, Kamis (20/5/2021). Hukuman itu dijatuhkan karena John Kei melanggar pasal berlapis.
Pertama, Jhon Kei melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 Ayat 1. &quot;Majelis berkeyakinan, terdakwa telah merencanakan segala sesuatunya, karena antara timbulnya niat dan terjadinya tidnak pidana terdapat waktu yang cukup untuk memikir dampaknya,&quot; kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Hadirkan Saksi ke Persidangan
Kemudian, John dikenakan dengan Pasal 170 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sedangkan dia tak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
&quot;Maka majelis membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut. Majelis menyatakan menolak pembelaan diri terdakwa dan kuasa hukum terdakwa,&quot; ujarnya.
Sementara itu, Hakim mengatakan  seluruh barang bukti dalam kasus ini masih status sitaan untuk keperluan sidang pada terdakwa lainnya.
Baca juga:&amp;nbsp;John Kei Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
&quot;Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan, membujuk melakukan pembunuhan berencana  membujuk secara terang-terangan, bersama melakulan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; John Kei divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Yulisar, Kamis (20/5/2021). Hukuman itu dijatuhkan karena John Kei melanggar pasal berlapis.
Pertama, Jhon Kei melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 Ayat 1. &quot;Majelis berkeyakinan, terdakwa telah merencanakan segala sesuatunya, karena antara timbulnya niat dan terjadinya tidnak pidana terdapat waktu yang cukup untuk memikir dampaknya,&quot; kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Hadirkan Saksi ke Persidangan
Kemudian, John dikenakan dengan Pasal 170 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sedangkan dia tak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
&quot;Maka majelis membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut. Majelis menyatakan menolak pembelaan diri terdakwa dan kuasa hukum terdakwa,&quot; ujarnya.
Sementara itu, Hakim mengatakan  seluruh barang bukti dalam kasus ini masih status sitaan untuk keperluan sidang pada terdakwa lainnya.
Baca juga:&amp;nbsp;John Kei Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
&quot;Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan, membujuk melakukan pembunuhan berencana  membujuk secara terang-terangan, bersama melakulan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
