<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Merasa Tak Salah, John Kei Bakal Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara</title><description>Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Kei divonis hukuman 15 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413161/merasa-tak-salah-john-kei-bakal-banding-atas-vonis-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413161/merasa-tak-salah-john-kei-bakal-banding-atas-vonis-15-tahun-penjara"/><item><title>Merasa Tak Salah, John Kei Bakal Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413161/merasa-tak-salah-john-kei-bakal-banding-atas-vonis-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413161/merasa-tak-salah-john-kei-bakal-banding-atas-vonis-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 20 Mei 2021 19:47 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/20/337/2413161/merasa-tak-salah-john-kei-bakal-banding-atas-vonis-15-tahun-penjara-T1d5gUuZEg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">John Kei (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/20/337/2413161/merasa-tak-salah-john-kei-bakal-banding-atas-vonis-15-tahun-penjara-T1d5gUuZEg.jpg</image><title>John Kei (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Kei divonis hukuman 15 tahun penjara. Tak mau tinggal diam, John Kei akan melakukan banding atas vonis tersebut.

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto merasa keberatan dan meyakini kliennya tidak terlibat dalam penyerangan anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

&quot;Beliau dari awal sudah bilang. Sesuai dengan imannya beliau akan bebas. Beliau yakin bebas,&quot; ujar Anton di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan, John Kei Tertawa
Karena itu, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Sebab dikatakannya, selama kurang lebih satu tahun proses jalannya persidangan, tidak ada yang dapat membuktikan bahwa John Kei merencanakan pembunuhan terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Di mana, tidak ada bukti pesan singkat atau SMS berupa perintah yang memperlihatkan John Kei menjadi dalang tewasnya anak buah Erwin. &quot;Jadi, sangat mungkin kita ajukan banding. Karena kalau 15 tahun penjara apa, kalau pembunuhan berencana kenapa tidak langsung hukuman mati,&quot; terang Anton.

Menurut Anton, seharusnya saksi yang menyebut John Kei telah merencanakan pembunuhan tidak dapat dipegang kesaksiannya. Sebab, saksi tersebut tidak pernah menyebut seperti dalam dakwaan terkait nama-nama yang ditulis di white board yang rencana akan dibunuh.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kasus Pembunuhan Berencana, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia dianggap terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 170 KUHP tentang pengeroyokan.  Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mencapai 18 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Kei divonis hukuman 15 tahun penjara. Tak mau tinggal diam, John Kei akan melakukan banding atas vonis tersebut.

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto merasa keberatan dan meyakini kliennya tidak terlibat dalam penyerangan anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

&quot;Beliau dari awal sudah bilang. Sesuai dengan imannya beliau akan bebas. Beliau yakin bebas,&quot; ujar Anton di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan, John Kei Tertawa
Karena itu, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Sebab dikatakannya, selama kurang lebih satu tahun proses jalannya persidangan, tidak ada yang dapat membuktikan bahwa John Kei merencanakan pembunuhan terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Di mana, tidak ada bukti pesan singkat atau SMS berupa perintah yang memperlihatkan John Kei menjadi dalang tewasnya anak buah Erwin. &quot;Jadi, sangat mungkin kita ajukan banding. Karena kalau 15 tahun penjara apa, kalau pembunuhan berencana kenapa tidak langsung hukuman mati,&quot; terang Anton.

Menurut Anton, seharusnya saksi yang menyebut John Kei telah merencanakan pembunuhan tidak dapat dipegang kesaksiannya. Sebab, saksi tersebut tidak pernah menyebut seperti dalam dakwaan terkait nama-nama yang ditulis di white board yang rencana akan dibunuh.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kasus Pembunuhan Berencana, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia dianggap terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 170 KUHP tentang pengeroyokan.  Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mencapai 18 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
