<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sakit, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Tak Ditahan KPK</title><description>Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, Solihah belum dilakukan penahanan saat ini. Karena yang bersangkutan beralasan sakit.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413168/sakit-mantan-direktur-keuangan-jasindo-tak-ditahan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413168/sakit-mantan-direktur-keuangan-jasindo-tak-ditahan-kpk"/><item><title>Sakit, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Tak Ditahan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413168/sakit-mantan-direktur-keuangan-jasindo-tak-ditahan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413168/sakit-mantan-direktur-keuangan-jasindo-tak-ditahan-kpk</guid><pubDate>Kamis 20 Mei 2021 19:54 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/20/337/2413168/sakit-mantan-direktur-keuangan-jasindo-tak-ditahan-kpk-FaVzwjaALY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/20/337/2413168/sakit-mantan-direktur-keuangan-jasindo-tak-ditahan-kpk-FaVzwjaALY.jpg</image><title>Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008 hingga September 2016, Solihah (SLH) sebagai tersangka bersama dengan Pemilikk PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia, tidak dibacakan) Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Tetapkan Mantan Direktur Keuangan Jasindo Tersangka Kegiatan Fiktif
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, Solihah belum dilakukan penahanan saat ini. Karena yang bersangkutan beralasan sakit.

&quot;Tersangka SLH hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit,&quot; ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Tim penyidik, kata Firli, bakal segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang terhadap Solihah. Ia meminta Solihah untuk kooperatif.

&quot;KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,&quot; tegasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ketua DPD: Prilaku Koruptif Hambat Pembangunan Daerah
Untuk tersangka Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC), tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 20 Mei 2021 sampai 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

&quot;Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,&quot; ungkap Firli.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008 hingga September 2016, Solihah (SLH) sebagai tersangka bersama dengan Pemilikk PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia, tidak dibacakan) Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Tetapkan Mantan Direktur Keuangan Jasindo Tersangka Kegiatan Fiktif
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, Solihah belum dilakukan penahanan saat ini. Karena yang bersangkutan beralasan sakit.

&quot;Tersangka SLH hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit,&quot; ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Tim penyidik, kata Firli, bakal segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang terhadap Solihah. Ia meminta Solihah untuk kooperatif.

&quot;KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,&quot; tegasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ketua DPD: Prilaku Koruptif Hambat Pembangunan Daerah
Untuk tersangka Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC), tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 20 Mei 2021 sampai 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

&quot;Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,&quot; ungkap Firli.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
