<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>17 Keluarga Korban SJ-182 Gugat Boeing ke Pengadilan Internasional, Paparkan Bukti Baru</title><description>Sebanyak 17 keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 menggugat Boeing ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413169/17-keluarga-korban-sj-182-gugat-boeing-ke-pengadilan-internasional-paparkan-bukti-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413169/17-keluarga-korban-sj-182-gugat-boeing-ke-pengadilan-internasional-paparkan-bukti-baru"/><item><title>17 Keluarga Korban SJ-182 Gugat Boeing ke Pengadilan Internasional, Paparkan Bukti Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413169/17-keluarga-korban-sj-182-gugat-boeing-ke-pengadilan-internasional-paparkan-bukti-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413169/17-keluarga-korban-sj-182-gugat-boeing-ke-pengadilan-internasional-paparkan-bukti-baru</guid><pubDate>Kamis 20 Mei 2021 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/20/337/2413169/17-keluarga-korban-sj-182-gugat-boeing-ke-pengadilan-internasional-paparkan-bukti-baru-cFbnn5Sue5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/20/337/2413169/17-keluarga-korban-sj-182-gugat-boeing-ke-pengadilan-internasional-paparkan-bukti-baru-cFbnn5Sue5.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 17 keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 menggugat Boeing ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat.
Gugatan tersebut seiring dengan keluarnya penyelidikan Federal Aviation Administration (FAA) AS yang mengeluarkan Airworthiness Notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air Flight SJ 182.
Sebagaimana diketahui, pesawat jenis Boeing 737-500 jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Insiden tersebut menewaskan 62 orang penumpang dan awak pesawat.
FAA menemukan bahwa kegagalan kabel syncho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto-throttle. Cacat ini dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat.

Investigasi awal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi Indonesia (KNKT) menunjukkan adanya dorongan asimetris dari mesin sebelum SJ 182 menukik fatal.
Secara spesifik, throttle kiri berkurang sementara throttle kanan tidak. Sedangkan FAA menyatakan kecil kemungkinan kecelakaan itu terjadi karena akibat langsung dari kegagalan kabel syncho, itu terlalu dini untuk menarik kesimpulan yang pasti.
Laporan awal KNKT menunjukkan bahwa gaya dorong asimetris membuat pesawat terguling dan menukik. Pesawat menukik lebih dari 3.000 meter dalam waktu kurang dari satu menit.Gugatan Keluarga Korban SJ-182 yang diwakilkan Herrmann Law Group,  yang diajukan ke Pengadilan Tinggi King County menyatakan Boeing  bersalah. Gugatan itu menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai  penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis,  dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan.
Pada tahun 2000, FAA menyadari adanya kecacatan dan memerintahkan  operator pesawat 737 untuk mengganti komputer throttle otomatis setelah  adanya laporan daya dorong yang tidak seimbang. Enam tahun kemudian,  dalam dua penerbangan terpisah, auto-throttle pada 737 pesawat secara  misterius gagal saat pesawat mendekati bandara untuk mendarat.
Dalam kedua kasus tersebut, pilot dapat memulihkan keadaan dan  terhindar dari kecelakaan. Namun, pada tahun 2009, sebuah Boeing 737-800  milik Turkish Airlines jatuh saat mendekati Bandara Amsterdam ketika  throttle otomatis tidak berfungsi. Sembilan penumpang tewas.
Empat tahun kemudian, pada 6 Juli 2013, sebuah Boeing 777 jatuh saat  mendekati Bandara Internasional San Francisco ketika throttle otomatis  gagal mempertahankan kecepatan. Tiga penumpang tewas dan ratusan lainnya  luka-luka. Penyelidik Dewan Transportasi dan Keselamatan Nasional  menemukan bahwa Boeing gagal memberikan peringatan dan instruksi yang  jelas mengenai throttle otomatis.
Pada hari-hari menjelang penerbangan fatal SJ 182, pilot melaporkan  adanya masalah dengan throttle otomatis. Penyidik KNKT Nurcahyo Utomo  mengatakan, &quot;Ada laporan kerusakan di auto-throttle beberapa hari  sebelumnya kepada teknisi di maintenance log, tapi kami belum tahu jelas  apa masalahnya.&amp;rdquo; Baik Perekam Data Penerbangan (&quot;FDR&quot;) dan Perekam  Suara Kokpit (&quot;CVR&quot;) telah didapatkan dan sedang dianalisis oleh KNKT.
Sebagai produsen pesawat, Boeing memiliki kewajiban berkelanjutan  untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai penerbangan tentang  bahaya yang diketahui atau perlu diketahui oleh produsen terkait pesawat  tersebut.
&quot;Ini adalah masalah keamanan bagi seluruh dunia,&quot; kata Mark  Lindquist, pengacara utama kasus Herrmann Law Group. &quot;Ada lebih dari  seribu pesawat 737 terbang di seluruh dunia dan FAA mengakui ada kondisi  yang tidak aman terkait dengan komputer auto-throttle tersebut,&amp;rdquo;  jelasnya.
Pesawat SJ 182 diparkir selama sembilan bulan selama pandemi. Pada  tahun 2020, FAA memperingatkan maskapai penerbangan dan produsen pesawat  bahwa memarkir pesawat selama lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan  korosi dan masalah lainnya yang berkaitan.
Herrmann Law Group mewakili 50 keluarga korban di Indonesia dan  Ethiopia dalam dua kecelakaan Boeing 737 Max 8 baru-baru ini. Hampir  semua kasus tersebut telah berhasil diselesaikan dengan Boeing.  Jumlahnya dirahasiakan, tetapi dapat dilaporkan bahwa kasus individu  diselesaikan dalam jutaan dolar.
Program komputer, &quot;MCAS,&quot; menyebabkan kecelakaan dua pesawat Boeing  Max 8. Walaupun Boeing 737-500 milik Sriwijaya tidak dilengkapi dengan  MCAS. Ada kesamaan antara kecelakaan Lion Air dan kecelakaan SJ 182,  bagaimanapun, Boeing sekali lagi dituduh tidak memberikan peringatan dan  pemberitahuan yang memadai tentang bahaya yang diketahui.
&quot;Pengalaman bertahun-tahun mewakili ratusan korban mengungkapkan  bahwa ada benang merah dalam sebagian besar kasus bencana udara,&quot; kata  Charles Herrmann, pemilik Herrmann Law Group. (Kha)</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 17 keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 menggugat Boeing ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat.
Gugatan tersebut seiring dengan keluarnya penyelidikan Federal Aviation Administration (FAA) AS yang mengeluarkan Airworthiness Notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air Flight SJ 182.
Sebagaimana diketahui, pesawat jenis Boeing 737-500 jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Insiden tersebut menewaskan 62 orang penumpang dan awak pesawat.
FAA menemukan bahwa kegagalan kabel syncho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto-throttle. Cacat ini dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat.

Investigasi awal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi Indonesia (KNKT) menunjukkan adanya dorongan asimetris dari mesin sebelum SJ 182 menukik fatal.
Secara spesifik, throttle kiri berkurang sementara throttle kanan tidak. Sedangkan FAA menyatakan kecil kemungkinan kecelakaan itu terjadi karena akibat langsung dari kegagalan kabel syncho, itu terlalu dini untuk menarik kesimpulan yang pasti.
Laporan awal KNKT menunjukkan bahwa gaya dorong asimetris membuat pesawat terguling dan menukik. Pesawat menukik lebih dari 3.000 meter dalam waktu kurang dari satu menit.Gugatan Keluarga Korban SJ-182 yang diwakilkan Herrmann Law Group,  yang diajukan ke Pengadilan Tinggi King County menyatakan Boeing  bersalah. Gugatan itu menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai  penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis,  dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan.
Pada tahun 2000, FAA menyadari adanya kecacatan dan memerintahkan  operator pesawat 737 untuk mengganti komputer throttle otomatis setelah  adanya laporan daya dorong yang tidak seimbang. Enam tahun kemudian,  dalam dua penerbangan terpisah, auto-throttle pada 737 pesawat secara  misterius gagal saat pesawat mendekati bandara untuk mendarat.
Dalam kedua kasus tersebut, pilot dapat memulihkan keadaan dan  terhindar dari kecelakaan. Namun, pada tahun 2009, sebuah Boeing 737-800  milik Turkish Airlines jatuh saat mendekati Bandara Amsterdam ketika  throttle otomatis tidak berfungsi. Sembilan penumpang tewas.
Empat tahun kemudian, pada 6 Juli 2013, sebuah Boeing 777 jatuh saat  mendekati Bandara Internasional San Francisco ketika throttle otomatis  gagal mempertahankan kecepatan. Tiga penumpang tewas dan ratusan lainnya  luka-luka. Penyelidik Dewan Transportasi dan Keselamatan Nasional  menemukan bahwa Boeing gagal memberikan peringatan dan instruksi yang  jelas mengenai throttle otomatis.
Pada hari-hari menjelang penerbangan fatal SJ 182, pilot melaporkan  adanya masalah dengan throttle otomatis. Penyidik KNKT Nurcahyo Utomo  mengatakan, &quot;Ada laporan kerusakan di auto-throttle beberapa hari  sebelumnya kepada teknisi di maintenance log, tapi kami belum tahu jelas  apa masalahnya.&amp;rdquo; Baik Perekam Data Penerbangan (&quot;FDR&quot;) dan Perekam  Suara Kokpit (&quot;CVR&quot;) telah didapatkan dan sedang dianalisis oleh KNKT.
Sebagai produsen pesawat, Boeing memiliki kewajiban berkelanjutan  untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai penerbangan tentang  bahaya yang diketahui atau perlu diketahui oleh produsen terkait pesawat  tersebut.
&quot;Ini adalah masalah keamanan bagi seluruh dunia,&quot; kata Mark  Lindquist, pengacara utama kasus Herrmann Law Group. &quot;Ada lebih dari  seribu pesawat 737 terbang di seluruh dunia dan FAA mengakui ada kondisi  yang tidak aman terkait dengan komputer auto-throttle tersebut,&amp;rdquo;  jelasnya.
Pesawat SJ 182 diparkir selama sembilan bulan selama pandemi. Pada  tahun 2020, FAA memperingatkan maskapai penerbangan dan produsen pesawat  bahwa memarkir pesawat selama lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan  korosi dan masalah lainnya yang berkaitan.
Herrmann Law Group mewakili 50 keluarga korban di Indonesia dan  Ethiopia dalam dua kecelakaan Boeing 737 Max 8 baru-baru ini. Hampir  semua kasus tersebut telah berhasil diselesaikan dengan Boeing.  Jumlahnya dirahasiakan, tetapi dapat dilaporkan bahwa kasus individu  diselesaikan dalam jutaan dolar.
Program komputer, &quot;MCAS,&quot; menyebabkan kecelakaan dua pesawat Boeing  Max 8. Walaupun Boeing 737-500 milik Sriwijaya tidak dilengkapi dengan  MCAS. Ada kesamaan antara kecelakaan Lion Air dan kecelakaan SJ 182,  bagaimanapun, Boeing sekali lagi dituduh tidak memberikan peringatan dan  pemberitahuan yang memadai tentang bahaya yang diketahui.
&quot;Pengalaman bertahun-tahun mewakili ratusan korban mengungkapkan  bahwa ada benang merah dalam sebagian besar kasus bencana udara,&quot; kata  Charles Herrmann, pemilik Herrmann Law Group. (Kha)</content:encoded></item></channel></rss>
