<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Firli Bahuri Klaim Pembebastugasan 75 Pegawai KPK Keputusan Bersama</title><description>Firli menuturkan, keputusan dibebastugaskannya 75 pegawai dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413210/firli-bahuri-klaim-pembebastugasan-75-pegawai-kpk-keputusan-bersama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413210/firli-bahuri-klaim-pembebastugasan-75-pegawai-kpk-keputusan-bersama"/><item><title>Firli Bahuri Klaim Pembebastugasan 75 Pegawai KPK Keputusan Bersama</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413210/firli-bahuri-klaim-pembebastugasan-75-pegawai-kpk-keputusan-bersama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/20/337/2413210/firli-bahuri-klaim-pembebastugasan-75-pegawai-kpk-keputusan-bersama</guid><pubDate>Kamis 20 Mei 2021 21:37 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/20/337/2413210/firli-bahuri-klaim-pembebastugasan-75-pegawai-kpk-keputusan-bersama-WdzU9AzLGu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/20/337/2413210/firli-bahuri-klaim-pembebastugasan-75-pegawai-kpk-keputusan-bersama-WdzU9AzLGu.jpg</image><title>Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim keputusan  pembebastugasan 75 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)  merupakan keputusan bersama dan bukan kemauannya sendiri.

&quot;Rapat paripurna KPK yang dihadiri oleh lima pimpinan KPK, lima anggota Dewan Pengawas (Dewas), dan beserta segenap eselon satu, deputi, sekjen, eselon dua, direktur dan kepala biro,&quot; ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pimpinan KPK Mulai Bahas Nasib Novel Baswedan Dkk Pekan Depan
Firli menuturkan, keputusan dibebastugaskannya 75 pegawai dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. &quot;Jadi, tidak ada yang bisa kami tutup, semua ada,&quot; tegas Firli.

Firli menjelaskan, rapat paripurna tersebut digelar usai pengumuman nama-nama pegawai yang tidak lolos TWK.

&quot;Kita membahas bagaimana yang terkait dengan tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ADN), dan bagaimana pula dengan yang tidak memenuhi syarat dari tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN,&quot; ujar Firli.

Selain itu, Firli juga mengungkapkan alasan pihakya membuka hasil TWK setelah putusan uji materil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena KPK tidak mau mendahului putusan MK.

&quot;Kami menunggu dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan jam 20.00 malam,&quot; kata Firli.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terkait Nasib Novel Baswedan Dkk, Ketua KPK: Menindaklanjutinya Tidak Bisa dengan Satu Jari
Firli mengatakan hasil itu dibuka pada 5 Mei 2021. Dan lagi-lagi dirinya mengklaim bahwa tidak ada satu pejabat ataupun pegawai KPK yang melihat hasil tes tersebut.

&quot;Tidak ada pejabat pegawai satupun yang pernah membaca hasil tes wawasan kebangsaan,&quot; imbuhnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNS8xOC8xLzEzMzU5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim keputusan  pembebastugasan 75 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)  merupakan keputusan bersama dan bukan kemauannya sendiri.

&quot;Rapat paripurna KPK yang dihadiri oleh lima pimpinan KPK, lima anggota Dewan Pengawas (Dewas), dan beserta segenap eselon satu, deputi, sekjen, eselon dua, direktur dan kepala biro,&quot; ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pimpinan KPK Mulai Bahas Nasib Novel Baswedan Dkk Pekan Depan
Firli menuturkan, keputusan dibebastugaskannya 75 pegawai dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. &quot;Jadi, tidak ada yang bisa kami tutup, semua ada,&quot; tegas Firli.

Firli menjelaskan, rapat paripurna tersebut digelar usai pengumuman nama-nama pegawai yang tidak lolos TWK.

&quot;Kita membahas bagaimana yang terkait dengan tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ADN), dan bagaimana pula dengan yang tidak memenuhi syarat dari tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN,&quot; ujar Firli.

Selain itu, Firli juga mengungkapkan alasan pihakya membuka hasil TWK setelah putusan uji materil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena KPK tidak mau mendahului putusan MK.

&quot;Kami menunggu dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan jam 20.00 malam,&quot; kata Firli.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terkait Nasib Novel Baswedan Dkk, Ketua KPK: Menindaklanjutinya Tidak Bisa dengan Satu Jari
Firli mengatakan hasil itu dibuka pada 5 Mei 2021. Dan lagi-lagi dirinya mengklaim bahwa tidak ada satu pejabat ataupun pegawai KPK yang melihat hasil tes tersebut.

&quot;Tidak ada pejabat pegawai satupun yang pernah membaca hasil tes wawasan kebangsaan,&quot; imbuhnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNS8xOC8xLzEzMzU5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
