<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Serba-serbi PPDB DKI, Batasi Anak Luar Jakarta hingga Zona Prioritas Bukan Usia dan Jarak   </title><description>Pemprov DKI Jakarta meniadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2021/2022 dari luar DKI Jakarta</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/21/338/2413514/serba-serbi-ppdb-dki-batasi-anak-luar-jakarta-hingga-zona-prioritas-bukan-usia-dan-jarak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/21/338/2413514/serba-serbi-ppdb-dki-batasi-anak-luar-jakarta-hingga-zona-prioritas-bukan-usia-dan-jarak"/><item><title>Serba-serbi PPDB DKI, Batasi Anak Luar Jakarta hingga Zona Prioritas Bukan Usia dan Jarak   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/21/338/2413514/serba-serbi-ppdb-dki-batasi-anak-luar-jakarta-hingga-zona-prioritas-bukan-usia-dan-jarak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/21/338/2413514/serba-serbi-ppdb-dki-batasi-anak-luar-jakarta-hingga-zona-prioritas-bukan-usia-dan-jarak</guid><pubDate>Jum'at 21 Mei 2021 14:41 WIB</pubDate><dc:creator>Bima Setiyadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/21/338/2413514/serba-serbi-ppdb-dki-batasi-anak-luar-jakarta-hingga-zona-prioritas-bukan-usia-dan-jarak-wN4RDYRI7D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Para siswa belajar di sekolah.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/21/338/2413514/serba-serbi-ppdb-dki-batasi-anak-luar-jakarta-hingga-zona-prioritas-bukan-usia-dan-jarak-wN4RDYRI7D.jpg</image><title>Para siswa belajar di sekolah.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meniadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2021/2022 dari luar DKI Jakarta. Alasanya, karena daya tampung sekolah negeri di Jakarta terbatas.
&quot;Sekolah negeri di Jakarta belum dapat menampung seluruh CPDB  warga DKI,&quot; seperti dikutip Jumat (21/5/2021).
Bagi mereka Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dengan Kartu Keluarga (KK) DKI, bisa melalui PPDB DKI jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru yang mengajar di sekolah Jakarta.
Jalur perpindahan tugas orang tua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan serta dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPDB Jakarta, Viral Balai Kota Banjir Karangan Bunga dari Emak-Emak
&quot;Sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 17, KK harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Untuk DKI Jakarta, dinas pendidikan menetapkan cut off pada 1 Juni 2020,&quot; lanjut keterangan itu.
CPDB ber KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB dengan mengikuti mekanisme pra pendaftaran dengan batas waktu 4  Juni 2021.
Adapun seleksi jalur Donasi yang digunakan DKI yaitu adalah seleksi utama. Untuk SMP-SMA, zona prioritas utama domisili CPDB satu RT dengan lokasi sekolah; prioritas kedua berbatasan nlangsung dengan RT lokasi sekolah; dan zona prioritas ketiga domisili CPDB berada satunkelurahan atau bersinggungan dengan kelurahan lokasi sekolah.
&quot;Jika melebih kuota, seleksi yang dipakai yaitu usia, pilihan sekolah CPDB dan waktu mendaftar,&quot; bunyi kutipan selanjutnya.
Seleksi jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah lantaran DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang beragam.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meniadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2021/2022 dari luar DKI Jakarta. Alasanya, karena daya tampung sekolah negeri di Jakarta terbatas.
&quot;Sekolah negeri di Jakarta belum dapat menampung seluruh CPDB  warga DKI,&quot; seperti dikutip Jumat (21/5/2021).
Bagi mereka Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dengan Kartu Keluarga (KK) DKI, bisa melalui PPDB DKI jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru yang mengajar di sekolah Jakarta.
Jalur perpindahan tugas orang tua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan serta dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPDB Jakarta, Viral Balai Kota Banjir Karangan Bunga dari Emak-Emak
&quot;Sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 17, KK harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Untuk DKI Jakarta, dinas pendidikan menetapkan cut off pada 1 Juni 2020,&quot; lanjut keterangan itu.
CPDB ber KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB dengan mengikuti mekanisme pra pendaftaran dengan batas waktu 4  Juni 2021.
Adapun seleksi jalur Donasi yang digunakan DKI yaitu adalah seleksi utama. Untuk SMP-SMA, zona prioritas utama domisili CPDB satu RT dengan lokasi sekolah; prioritas kedua berbatasan nlangsung dengan RT lokasi sekolah; dan zona prioritas ketiga domisili CPDB berada satunkelurahan atau bersinggungan dengan kelurahan lokasi sekolah.
&quot;Jika melebih kuota, seleksi yang dipakai yaitu usia, pilihan sekolah CPDB dan waktu mendaftar,&quot; bunyi kutipan selanjutnya.
Seleksi jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah lantaran DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang beragam.</content:encoded></item></channel></rss>
