<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Penabrak Pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman Jadi Tersangka   </title><description>Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah menangkap penabrak tukang mie ayam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/22/338/2414004/penabrak-pedagang-mie-ayam-di-jalan-sudirman-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/22/338/2414004/penabrak-pedagang-mie-ayam-di-jalan-sudirman-jadi-tersangka"/><item><title> Penabrak Pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman Jadi Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/22/338/2414004/penabrak-pedagang-mie-ayam-di-jalan-sudirman-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/22/338/2414004/penabrak-pedagang-mie-ayam-di-jalan-sudirman-jadi-tersangka</guid><pubDate>Sabtu 22 Mei 2021 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/22/338/2414004/penabrak-pedagang-mie-ayam-di-jalan-sudirman-jadi-tersangka-WO4TMPE7oi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo (foto: Dok Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/22/338/2414004/penabrak-pedagang-mie-ayam-di-jalan-sudirman-jadi-tersangka-WO4TMPE7oi.jpg</image><title>Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo (foto: Dok Sindo)</title></images><description>
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah menangkap penabrak tukang mie ayam, berinisial ZO di kawasan Sudirman, Jakarta. Saat ini, ZO telah ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Kesimpulannya saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi (dan rekaman kamera CCTV serta ETLE),&quot; ujarnya pada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga:&amp;nbsp; &amp;nbsp;Polisi Tangkap Penabrak Pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman
Menurutnya, akibat perbutannya tersebut, ZO dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Namun, polisi saat ini masih menantikan hasil visum dari rumah sakit terhadap korban.

&quot;Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan dia (korban) luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, maka pasalnya akan kita naikkan menjadi 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Lagi, Belanja Online COD Bikin Kurir Dimaki Pelanggan
Selain itu, tambahnya, pelaku juga bisa ditambah jeratan pasalnya dengn pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah menangkap penabrak tukang mie ayam, berinisial ZO di kawasan Sudirman, Jakarta. Saat ini, ZO telah ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Kesimpulannya saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi (dan rekaman kamera CCTV serta ETLE),&quot; ujarnya pada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga:&amp;nbsp; &amp;nbsp;Polisi Tangkap Penabrak Pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman
Menurutnya, akibat perbutannya tersebut, ZO dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Namun, polisi saat ini masih menantikan hasil visum dari rumah sakit terhadap korban.

&quot;Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan dia (korban) luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, maka pasalnya akan kita naikkan menjadi 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Lagi, Belanja Online COD Bikin Kurir Dimaki Pelanggan
Selain itu, tambahnya, pelaku juga bisa ditambah jeratan pasalnya dengn pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
