<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tinggal di Bali, Pemilik Hotel Asal Inggris Malah Jadi Pengedar Narkoba</title><description>Dari tangan tersangka, disita delapan paket ganja seberat 223 gram.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/24/244/2414874/tinggal-di-bali-pemilik-hotel-asal-inggris-malah-jadi-pengedar-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/24/244/2414874/tinggal-di-bali-pemilik-hotel-asal-inggris-malah-jadi-pengedar-narkoba"/><item><title>Tinggal di Bali, Pemilik Hotel Asal Inggris Malah Jadi Pengedar Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/24/244/2414874/tinggal-di-bali-pemilik-hotel-asal-inggris-malah-jadi-pengedar-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/24/244/2414874/tinggal-di-bali-pemilik-hotel-asal-inggris-malah-jadi-pengedar-narkoba</guid><pubDate>Senin 24 Mei 2021 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/24/244/2414874/tinggal-di-bali-pemilik-hotel-asal-inggris-malah-jadi-pengedar-narkoba-QuaGYxYX0h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Chusna</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/24/244/2414874/tinggal-di-bali-pemilik-hotel-asal-inggris-malah-jadi-pengedar-narkoba-QuaGYxYX0h.jpg</image><title>Foto: Chusna</title></images><description>DENPASAR - Daniel Kutsch Kenneth (62), warga negara Inggris ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba di Bali. Dari tangan tersangka, disita delapan paket ganja seberat 223 gram.&amp;nbsp;
Daniel yang juga owner hotel di Lombok ditangkap bersama kekasihnya, Ni Ketut Dewi Seniwati (55).
&quot;Dilihat dari barang buktinya, tersangka diduga pengedar,&quot; kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam jumpa pers, Senin (24/5/2021).&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Termos
Daniel dan Dewi ditangkap di areal parkir Restoran Wasabi, Jalan Pantai Pererenan, Kuta Utara, Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 23.00 Wita. Keduanya diduga sudah menjadi target polisi.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Saat dilakukan penggeledahan di mobil milik tersangka, polisi menemukan dua plastik hitam yang di dalamnya berisi delapan paket kecil berisi daun, batang dan biji kering ganja.&amp;nbsp;
Saat diinterogasi, Daniel mengakui ganja itu miliknya. &quot;Dari pengakuannya, tersangka menggunakan ganja agar merasa tenang. Tapi dilihat dari banyaknya barang bukti, kita kembangkan ke arah pengedar,&quot; papar Roby.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Satu Tahanan Narkoba Kabur, 7 Polisi Diperiksa
Danil dan Dewi kini ditahan dan dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. &quot;Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp8 milyar,&quot; pungkas Roby.&amp;nbsp;

</description><content:encoded>DENPASAR - Daniel Kutsch Kenneth (62), warga negara Inggris ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba di Bali. Dari tangan tersangka, disita delapan paket ganja seberat 223 gram.&amp;nbsp;
Daniel yang juga owner hotel di Lombok ditangkap bersama kekasihnya, Ni Ketut Dewi Seniwati (55).
&quot;Dilihat dari barang buktinya, tersangka diduga pengedar,&quot; kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam jumpa pers, Senin (24/5/2021).&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Termos
Daniel dan Dewi ditangkap di areal parkir Restoran Wasabi, Jalan Pantai Pererenan, Kuta Utara, Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 23.00 Wita. Keduanya diduga sudah menjadi target polisi.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Saat dilakukan penggeledahan di mobil milik tersangka, polisi menemukan dua plastik hitam yang di dalamnya berisi delapan paket kecil berisi daun, batang dan biji kering ganja.&amp;nbsp;
Saat diinterogasi, Daniel mengakui ganja itu miliknya. &quot;Dari pengakuannya, tersangka menggunakan ganja agar merasa tenang. Tapi dilihat dari banyaknya barang bukti, kita kembangkan ke arah pengedar,&quot; papar Roby.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Satu Tahanan Narkoba Kabur, 7 Polisi Diperiksa
Danil dan Dewi kini ditahan dan dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. &quot;Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp8 milyar,&quot; pungkas Roby.&amp;nbsp;

</content:encoded></item></channel></rss>
