<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bule Cantik di Bali Dijambret Pria Bergolok</title><description>&quot;Korban kehilangan IPhone 11 dan uang tunai,&quot; kata Kapolres Badung AKBP Robby Septiadi dalam jumpa pers, Selasa (25/5/2021).</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/25/244/2415534/bule-cantik-di-bali-dijambret-pria-bergolok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/25/244/2415534/bule-cantik-di-bali-dijambret-pria-bergolok"/><item><title>Bule Cantik di Bali Dijambret Pria Bergolok</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/25/244/2415534/bule-cantik-di-bali-dijambret-pria-bergolok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/25/244/2415534/bule-cantik-di-bali-dijambret-pria-bergolok</guid><pubDate>Selasa 25 Mei 2021 21:53 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/25/244/2415534/bule-cantik-di-bali-dijambret-pria-bergolok-e32Eo3iuwA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap penjambret bule cantik asal Rusia di Bali (Foto: M Chusna)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/25/244/2415534/bule-cantik-di-bali-dijambret-pria-bergolok-e32Eo3iuwA.jpg</image><title>Polisi menangkap penjambret bule cantik asal Rusia di Bali (Foto: M Chusna)</title></images><description>DENPASAR - Veronika Valiakova (24), warga negara Rusia menjadi korban penjambretan di  di Kuta Utara, Bali. Pelakunya, Made Ari Dwi Krisna (37). HP dan uang tunai milik bule cantik itu dirampas pelaku.

&quot;Korban kehilangan IPhone 11 dan uang tunai,&quot; kata Kapolres Badung AKBP Robby Septiadi dalam jumpa pers, Selasa (25/5/2021).

Dia menjelaskan, tersangka menjambret korban saat melintas di Jalan Umalas, Kuta Utara, 1 Mei tengah malam lalu. Korban ketika itu mengendarai motor hendak pulang ke tempatnya menginap di Vila OnixOnix, Jalan Pantai Berawa.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Modus Tanya Alamat, 4 Pemuda Gasak HP Kakek di Koja
Tersangka yang membawa golok di pinggangnya mengikuti dari belakang lalu memepet motor korban dan lalu menarik tas korban yang ada di pundak kanan hingga putus talinya.

Tersangka langsung kabur dan sempat dikejar korban, tapi gagal. &quot;Tersangka membawa golok untuk menakut-nakuti dan menjaga diri kalau korbannya melakukan perlawanan,&quot; ujar Roby.

Polisi yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, 25 Mei lalu. Dari tersangka, disita barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai tersangka untuk beraksi dan IPhone hasil penjambretan.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sasar Ibu-Ibu, Pelaku Jambret Ditangkap di Jagakarsa
Tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 362 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
</description><content:encoded>DENPASAR - Veronika Valiakova (24), warga negara Rusia menjadi korban penjambretan di  di Kuta Utara, Bali. Pelakunya, Made Ari Dwi Krisna (37). HP dan uang tunai milik bule cantik itu dirampas pelaku.

&quot;Korban kehilangan IPhone 11 dan uang tunai,&quot; kata Kapolres Badung AKBP Robby Septiadi dalam jumpa pers, Selasa (25/5/2021).

Dia menjelaskan, tersangka menjambret korban saat melintas di Jalan Umalas, Kuta Utara, 1 Mei tengah malam lalu. Korban ketika itu mengendarai motor hendak pulang ke tempatnya menginap di Vila OnixOnix, Jalan Pantai Berawa.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Modus Tanya Alamat, 4 Pemuda Gasak HP Kakek di Koja
Tersangka yang membawa golok di pinggangnya mengikuti dari belakang lalu memepet motor korban dan lalu menarik tas korban yang ada di pundak kanan hingga putus talinya.

Tersangka langsung kabur dan sempat dikejar korban, tapi gagal. &quot;Tersangka membawa golok untuk menakut-nakuti dan menjaga diri kalau korbannya melakukan perlawanan,&quot; ujar Roby.

Polisi yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, 25 Mei lalu. Dari tersangka, disita barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai tersangka untuk beraksi dan IPhone hasil penjambretan.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sasar Ibu-Ibu, Pelaku Jambret Ditangkap di Jagakarsa
Tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 362 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
