<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekonstruksi, Pelaku Peragakan 11 Adegan Pembunuhan Buntut Taruhan Futsal</title><description>salah satu temannya meminta tolong karena saling berselisih di lapangan futsal. Pelaku pun langsung bergegas mengampiri korban.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/25/338/2415331/rekonstruksi-pelaku-peragakan-11-adegan-pembunuhan-buntut-taruhan-futsal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/25/338/2415331/rekonstruksi-pelaku-peragakan-11-adegan-pembunuhan-buntut-taruhan-futsal"/><item><title>Rekonstruksi, Pelaku Peragakan 11 Adegan Pembunuhan Buntut Taruhan Futsal</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/25/338/2415331/rekonstruksi-pelaku-peragakan-11-adegan-pembunuhan-buntut-taruhan-futsal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/25/338/2415331/rekonstruksi-pelaku-peragakan-11-adegan-pembunuhan-buntut-taruhan-futsal</guid><pubDate>Selasa 25 Mei 2021 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/25/338/2415331/rekonstruksi-pelaku-peragakan-11-adegan-pembunuhan-buntut-taruhan-futsal-MHXKwjuXZG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rekonstruksi pembunuhan akibat taruhan futsal di Jakarta Barat (Foto: Dimas Choirul)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/25/338/2415331/rekonstruksi-pelaku-peragakan-11-adegan-pembunuhan-buntut-taruhan-futsal-MHXKwjuXZG.jpg</image><title>Rekonstruksi pembunuhan akibat taruhan futsal di Jakarta Barat (Foto: Dimas Choirul)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Umum (Satres Krimum) Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan di salah satu lapangan futsal di Jalan Bulak Teko, Kalideres, Jakarta Barat. Adapun rekonstruksi itu diperagakan hingga 11 adegan.

&quot;Pada hari ini Unit Jatanras Polres Metro jakarta barat telah selesai melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada tanggal 19 April 2021 sekira pukul 1.30 WIB terjadi di wilayah Bulakteko, Kalideres, Jakarta barat,&quot; kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra usai gelar rekonstruksi, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ayah Korban Mengampuni Pembunuh Putranya Beberapa Menit Sebelum Eksekusi
Pantauan reporter MNC Portal di lokasi, adegan rekonstruksi dimulai dari pelaku yang tengah berkumpul dengan teman-temanya. Kemudian, salah satu temannya meminta tolong karena saling berselisih di lapangan futsal. Pelaku pun langsung bergegas mengampiri korban.

&quot;Di adegan ke delapan dan ke sembilan pelaku melakukan pembacokan terhadap kedua korban,&quot; kata Dimitri.

Kekinian, Dimitri mengatakan, hasil penyidikan sudah cukup. Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut atau tahap P-21.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Gara-Gara Tak Dipinjami Motor, Janda 6 Anak Dibunuh dengan Palu
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial MMR (19) dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat pada Senin 19 April 2021 sekira pukul 01.30 WIB. Remaja tersebut dibawa dua orang dengan berboncengan sepeda motor, dengan diapit di bagian tengah.

Diketahui, remaja tersebut terkapar akibat dibacok beberapa kali oleh orang tak dikenal, korban pun mengalami pendarahan.


Taruhan Futsal Berujung Pembunuhan
&amp;nbsp;

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Adi Wibowo mengatakan, kejadian berawal dari sebuah permainan futsal yang sudah disepakati oleh dua kelompok yang juga tinggal bersama-sama di Kalideres yaitu Kampung Kojan dan Kampung Bulak Teko.

Dalam kesepakatan futsal ini, kata Ady, bagi yang kalah, harus membayar sewa lapangan sejumlah Rp360 ribu. Selain itu, juga memberlakukan syarat lain, yakni tidak boleh menggaet pemain dari luar kampung.



&quot;Singkat cerita pertandingan berlangsung, kelompok Kojan yang kalah. Salah satu pihak kalah tidak terima karena ternyata salah satu orang dari Kelurahan Kampung Kojan berasal dari luar wilayah atau berasal dari luar daerah sehingga pihak yang kalah tidak mau bayar sewa lapangan,&quot; papar Ady beberapa waktu lalu.



Keributan pun berlanjut di luar lapangan, kedua kelompok cekcok di wilayah Bulak Teko, Kalideres. Kemudian, dari kelompok Bulak Teko menghubungi abang-abangnya di mana salah satunya tersangka atas nama A yang kebetulan saat itu dalam kondisi mabuk.



Ady mengatakan, A langsung melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap korban berinisial MRR dan PR. MRR diketahui tewas, sementara PR mengalami luka-luka di bagian tangannya.



&quot;Kepada MRR kita dapatkan satu lubang tusukan tapi dalam sehingga kenai bagian vital dalam tubuh korban, Korban Putra satu sabetan di bagian tangan,&quot; papar Ady.



Atas insiden ini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat (3).</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Umum (Satres Krimum) Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan di salah satu lapangan futsal di Jalan Bulak Teko, Kalideres, Jakarta Barat. Adapun rekonstruksi itu diperagakan hingga 11 adegan.

&quot;Pada hari ini Unit Jatanras Polres Metro jakarta barat telah selesai melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada tanggal 19 April 2021 sekira pukul 1.30 WIB terjadi di wilayah Bulakteko, Kalideres, Jakarta barat,&quot; kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra usai gelar rekonstruksi, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ayah Korban Mengampuni Pembunuh Putranya Beberapa Menit Sebelum Eksekusi
Pantauan reporter MNC Portal di lokasi, adegan rekonstruksi dimulai dari pelaku yang tengah berkumpul dengan teman-temanya. Kemudian, salah satu temannya meminta tolong karena saling berselisih di lapangan futsal. Pelaku pun langsung bergegas mengampiri korban.

&quot;Di adegan ke delapan dan ke sembilan pelaku melakukan pembacokan terhadap kedua korban,&quot; kata Dimitri.

Kekinian, Dimitri mengatakan, hasil penyidikan sudah cukup. Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut atau tahap P-21.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Gara-Gara Tak Dipinjami Motor, Janda 6 Anak Dibunuh dengan Palu
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial MMR (19) dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat pada Senin 19 April 2021 sekira pukul 01.30 WIB. Remaja tersebut dibawa dua orang dengan berboncengan sepeda motor, dengan diapit di bagian tengah.

Diketahui, remaja tersebut terkapar akibat dibacok beberapa kali oleh orang tak dikenal, korban pun mengalami pendarahan.


Taruhan Futsal Berujung Pembunuhan
&amp;nbsp;

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Adi Wibowo mengatakan, kejadian berawal dari sebuah permainan futsal yang sudah disepakati oleh dua kelompok yang juga tinggal bersama-sama di Kalideres yaitu Kampung Kojan dan Kampung Bulak Teko.

Dalam kesepakatan futsal ini, kata Ady, bagi yang kalah, harus membayar sewa lapangan sejumlah Rp360 ribu. Selain itu, juga memberlakukan syarat lain, yakni tidak boleh menggaet pemain dari luar kampung.



&quot;Singkat cerita pertandingan berlangsung, kelompok Kojan yang kalah. Salah satu pihak kalah tidak terima karena ternyata salah satu orang dari Kelurahan Kampung Kojan berasal dari luar wilayah atau berasal dari luar daerah sehingga pihak yang kalah tidak mau bayar sewa lapangan,&quot; papar Ady beberapa waktu lalu.



Keributan pun berlanjut di luar lapangan, kedua kelompok cekcok di wilayah Bulak Teko, Kalideres. Kemudian, dari kelompok Bulak Teko menghubungi abang-abangnya di mana salah satunya tersangka atas nama A yang kebetulan saat itu dalam kondisi mabuk.



Ady mengatakan, A langsung melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap korban berinisial MRR dan PR. MRR diketahui tewas, sementara PR mengalami luka-luka di bagian tangannya.



&quot;Kepada MRR kita dapatkan satu lubang tusukan tapi dalam sehingga kenai bagian vital dalam tubuh korban, Korban Putra satu sabetan di bagian tangan,&quot; papar Ady.



Atas insiden ini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat (3).</content:encoded></item></channel></rss>
