<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Paparkan &quot;Tren&quot; Korupsi Era Soeharto hingga Reformasi</title><description>Mahfud menjelaskan bahwa pada tahun 2017, pihaknya sudah mengatakan bahwa korupsi era reformasi ini lebih meluas dari era Orde Baru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/26/337/2415718/mahfud-md-paparkan-tren-korupsi-era-soeharto-hingga-reformasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/26/337/2415718/mahfud-md-paparkan-tren-korupsi-era-soeharto-hingga-reformasi"/><item><title>Mahfud MD Paparkan &quot;Tren&quot; Korupsi Era Soeharto hingga Reformasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/26/337/2415718/mahfud-md-paparkan-tren-korupsi-era-soeharto-hingga-reformasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/26/337/2415718/mahfud-md-paparkan-tren-korupsi-era-soeharto-hingga-reformasi</guid><pubDate>Rabu 26 Mei 2021 12:51 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/26/337/2415718/mahfud-md-paparkan-tren-korupsi-era-soeharto-hingga-reformasi-q1Qll6DxEw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/26/337/2415718/mahfud-md-paparkan-tren-korupsi-era-soeharto-hingga-reformasi-q1Qll6DxEw.jpg</image><title>Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menterti Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, pada era pasca-reformasi, korupsi sangat meluas dan perguruan tinggi menjadi salah satu terdakwa utamanya. Sebab, para koruptor itu umumnya adalah lulusan perguruan tinggi.

&amp;ldquo;Karena itu, rektor di perguruan tinggi, harus memperhatikan ini,&amp;rdquo; jelas Mahfud MD saat memberi sambutan pada pelantikan Dr. Makmun Murad sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (25/5/21).

Mahfud menjelaskan bahwa pada tahun 2017, pihaknya sudah mengatakan bahwa korupsi era reformasi ini lebih meluas dari era Orde Baru. Zaman Orde Baru terjadi korupsi besar-besaran, tapi terkonsentasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan Soeharo.

&amp;ldquo;Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan. Ini tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN. Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan sebagainya,&amp;rdquo; lanjut Mahfud.

Namun harus diakui lanjut Mahfud, setelah reformasi, korupsi makin meluas. Sekarang ini, atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari Pusat sampai ke Daerah-daerah.

&amp;ldquo;Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal,&amp;rdquo; ujar guru besar hukum Universitas Islam Indonesia itu.

&amp;ldquo;Kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan Pemerintah, sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD,&amp;rdquo; lanjut Mahfud.

Menteri Pertahanan era Gus Dur ini menengarai, banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan Perda. &amp;ldquo;Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja,&amp;rdquo; tegasnya.

Semua itu dilakukan atas nama demokrasi dan Pemerintah tidak mudah  untuk menindak karena di dalam demokrasi, Pemerintah tidak bisa lagi  mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya. Itulah  sebabnya, Mahfud mengaku paham dengan istilah &amp;ldquo;demokrasi kriminal&amp;rdquo; yang  pernah dilontarkan oleh Rizal Ramli.

&amp;ldquo;Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu  institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya  sudah dijatah oleh konstitusi,&amp;rdquo; tegas Menko Polhukam Mahfud MD.

Kunci penyelesaian menurutnya tak cukup hanya dengan aturan-aturan  atau jabatan, sebab aturan dan jabatan dibuat melalui apa yang  diasumsikan sebagai keharusan demokrasi. &amp;ldquo;Jika para aktor demokrasinya  bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok.  Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas  kita ke depan&amp;rdquo; ujarnya.

Jadi demokrasi tetap yang terbaik tapi perlu ditata ulang dengan  keluhuran moral para aktornya agar yang tumbun adalah demokrasi  substansial, bukan demokrasi kriminal.

&amp;ldquo;Ada dalil yang menyatakan bahwa dalam arti tertentu hukum adalah  produk politik, jika moralitas politik bagus maka hukum dan penegakannya  akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek maka hukum dan  penegakannya juga akan jelek,&amp;rdquo; ujar Mahfud mengakhiri sambutannya di  hadapan civitas akademika UMJ.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menterti Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, pada era pasca-reformasi, korupsi sangat meluas dan perguruan tinggi menjadi salah satu terdakwa utamanya. Sebab, para koruptor itu umumnya adalah lulusan perguruan tinggi.

&amp;ldquo;Karena itu, rektor di perguruan tinggi, harus memperhatikan ini,&amp;rdquo; jelas Mahfud MD saat memberi sambutan pada pelantikan Dr. Makmun Murad sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (25/5/21).

Mahfud menjelaskan bahwa pada tahun 2017, pihaknya sudah mengatakan bahwa korupsi era reformasi ini lebih meluas dari era Orde Baru. Zaman Orde Baru terjadi korupsi besar-besaran, tapi terkonsentasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan Soeharo.

&amp;ldquo;Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan. Ini tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN. Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan sebagainya,&amp;rdquo; lanjut Mahfud.

Namun harus diakui lanjut Mahfud, setelah reformasi, korupsi makin meluas. Sekarang ini, atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari Pusat sampai ke Daerah-daerah.

&amp;ldquo;Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal,&amp;rdquo; ujar guru besar hukum Universitas Islam Indonesia itu.

&amp;ldquo;Kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan Pemerintah, sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD,&amp;rdquo; lanjut Mahfud.

Menteri Pertahanan era Gus Dur ini menengarai, banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan Perda. &amp;ldquo;Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja,&amp;rdquo; tegasnya.

Semua itu dilakukan atas nama demokrasi dan Pemerintah tidak mudah  untuk menindak karena di dalam demokrasi, Pemerintah tidak bisa lagi  mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya. Itulah  sebabnya, Mahfud mengaku paham dengan istilah &amp;ldquo;demokrasi kriminal&amp;rdquo; yang  pernah dilontarkan oleh Rizal Ramli.

&amp;ldquo;Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu  institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya  sudah dijatah oleh konstitusi,&amp;rdquo; tegas Menko Polhukam Mahfud MD.

Kunci penyelesaian menurutnya tak cukup hanya dengan aturan-aturan  atau jabatan, sebab aturan dan jabatan dibuat melalui apa yang  diasumsikan sebagai keharusan demokrasi. &amp;ldquo;Jika para aktor demokrasinya  bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok.  Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas  kita ke depan&amp;rdquo; ujarnya.

Jadi demokrasi tetap yang terbaik tapi perlu ditata ulang dengan  keluhuran moral para aktornya agar yang tumbun adalah demokrasi  substansial, bukan demokrasi kriminal.

&amp;ldquo;Ada dalil yang menyatakan bahwa dalam arti tertentu hukum adalah  produk politik, jika moralitas politik bagus maka hukum dan penegakannya  akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek maka hukum dan  penegakannya juga akan jelek,&amp;rdquo; ujar Mahfud mengakhiri sambutannya di  hadapan civitas akademika UMJ.
</content:encoded></item></channel></rss>
