<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan Vonis Dibacakan Besok, Ini Perjalanan Kasus Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab</title><description>Rangkuman perjalanan kasus Eks Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/26/337/2415822/putusan-vonis-dibacakan-besok-ini-perjalanan-kasus-eks-pimpinan-fpi-rizieq-shihab</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/26/337/2415822/putusan-vonis-dibacakan-besok-ini-perjalanan-kasus-eks-pimpinan-fpi-rizieq-shihab"/><item><title>Putusan Vonis Dibacakan Besok, Ini Perjalanan Kasus Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/26/337/2415822/putusan-vonis-dibacakan-besok-ini-perjalanan-kasus-eks-pimpinan-fpi-rizieq-shihab</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/26/337/2415822/putusan-vonis-dibacakan-besok-ini-perjalanan-kasus-eks-pimpinan-fpi-rizieq-shihab</guid><pubDate>Rabu 26 Mei 2021 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/26/337/2415822/putusan-vonis-dibacakan-besok-ini-perjalanan-kasus-eks-pimpinan-fpi-rizieq-shihab-NJLqmACUWI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/26/337/2415822/putusan-vonis-dibacakan-besok-ini-perjalanan-kasus-eks-pimpinan-fpi-rizieq-shihab-NJLqmACUWI.jpg</image><title>Eks Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sidang pembacaan putusan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).
Sidang pembacaan putusan itu dijadwalkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa pada persidangan sebelumnya, Kamis (20/5/2021) pekan lalu.
BACA JUGA: Alasan Habib Rizieq Menetap di Makkah: Hindari Pertumpahan Darah Usai Pilkada DKI
Berikut rangkuman perjalanan kasus Habib Rizieq Shihab sejauh ini:
Pada 10 Desember 2020, Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Selang seminggu lebih menjadi tersangka kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Jawa Barat.
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Sementara itu, keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
BACA JUGA: Habib Rizieq Pakai Atribut Palestina saat Sidang, Ditegur Hakim dan Diminta Copot
HRS mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Eks Imam Besar FPI mengaku siap jika polisi langsung menahan usai pemeriksaan.
Hingga akhirnya telah resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 13 jam sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, sidang perdana kasus karantina kesehatan yang menjerat  eks Imam Besar FPI tersebut digelar 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Timur. Namun, sidang ditunda akibat banyaknya hambatan  seperti kendala sistem suara dan gambar yang kurang jelas.
Persidangan untuk kasus kerumunan Petamburan ini (perkara Nomor  221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim) pun dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021.
Namun, ada saja ulah eks pentolan FPI kini ia melakukan protes karena  tidak bisa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri  Jakarta Timur. Ia mengaku keberatan dengan keputusan sidang secara  virtual lantaran banyak hambatan seperti suara dan gambar yang tidak  jelas.
Rizieq Shihab pun akhirnya meminta agar sidang secara virtual ditunda  dan berharap dapat dihadirkan langsung di ruang sidang. Sebab, ia  mengatakan sidang online merugikan dirinya.
&quot;Sidang online merugikan saya sebagai terdakwa,&quot; kata dia.
Diketahui HRS mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana  Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia tidak didampingi oleh penasihat  hukumnya. Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan  penasihat hukum beracara secara tatap muka di pengadilan.
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rizieq  Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung selama 10 bulan penjara dan  denda Rp 50 juta.
&quot;Menuntut pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda  Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,&quot; ungkap Jaksa Penuntut Umum saat  membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin  (17/5/2021).
Pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan ini yakni perbuatan HRS   yang cenderung mengabaikan aturan pemerintah dalam percepatan penanganan   Covid-19 yang menjadi bencana nasional.
&quot;Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam   percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan   masyarakat,&quot; ujar Jaksa
Selain itu, pertimbangan lain JPU menuntut HRS dengan hukuman penjara   10 bulan dan denda Rp50 juta yakni, Jaksa menilai bahwa terdakwa telah   mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga membuat keresahan di   tengah masyarakat. Kemudian, terdakwa dalam persidangan pun dinilai   tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberikan keterangan berbelit   belit.
&quot;Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Rizieq Shihab   terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,&quot;   ungkap jaksa. Adapun hal meringankan, dalam hal ini jaksa berharap agar   terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Sementara itu, untuk kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab   dituntut 2 tahun penjara. HRS diyakini melakukan penghasutan sehingga   menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan   mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad   SAW-pernikahan putrinya.
Sedangkan, lima terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana   karantina kesehatan atas kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020   dituntut bersalah. Kelimanya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis,   Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, dituntut pidana   satu tahun enam bulan penjara atau satu setengah tahun.
Dalam sidang di PN Jaktim, JPU menyatakan, kelima terdakwa ikut    terlibat menghasut warga pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan    putrinya.
&quot;Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan    dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan    perintah para terdakwa tetap ditahan,&quot; kata JPU di Pengadilan Negeri    Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Tak hanya tuntutan kurungan penjara, JPU pun meminta Majelis Hakim    Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana tambahan terhadap    lima terdakwa berupa larangan aktif di Organisasi Masyarakat (Ormas).
&quot;Berupa pencabutan hak para terdakwa memegang jabatan pada umumnya,    atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus    organisasi kemasyarakatan selama dua tahun. Memohon kepada Majelis Hakim    supaya dalam putusan melarang melakukan kegiatan penggunaan simbol  dan   atribut terkait Front Pembela Islam,&quot; tutur JPU.
Dalam kasus Petamburan kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 160    KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang    Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua dianggap melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP juncto     Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga dianggap melanggar pasal     93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto  Pasal   55  ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan keempat mereka dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU     Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1     KUHP ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kelima dianggap melanggar Pasal 82 A ayat (1) juncto     Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang     Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi     Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto     Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sidang pembacaan putusan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).
Sidang pembacaan putusan itu dijadwalkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa pada persidangan sebelumnya, Kamis (20/5/2021) pekan lalu.
BACA JUGA: Alasan Habib Rizieq Menetap di Makkah: Hindari Pertumpahan Darah Usai Pilkada DKI
Berikut rangkuman perjalanan kasus Habib Rizieq Shihab sejauh ini:
Pada 10 Desember 2020, Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Selang seminggu lebih menjadi tersangka kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Jawa Barat.
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Sementara itu, keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
BACA JUGA: Habib Rizieq Pakai Atribut Palestina saat Sidang, Ditegur Hakim dan Diminta Copot
HRS mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Eks Imam Besar FPI mengaku siap jika polisi langsung menahan usai pemeriksaan.
Hingga akhirnya telah resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 13 jam sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, sidang perdana kasus karantina kesehatan yang menjerat  eks Imam Besar FPI tersebut digelar 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Timur. Namun, sidang ditunda akibat banyaknya hambatan  seperti kendala sistem suara dan gambar yang kurang jelas.
Persidangan untuk kasus kerumunan Petamburan ini (perkara Nomor  221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim) pun dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021.
Namun, ada saja ulah eks pentolan FPI kini ia melakukan protes karena  tidak bisa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri  Jakarta Timur. Ia mengaku keberatan dengan keputusan sidang secara  virtual lantaran banyak hambatan seperti suara dan gambar yang tidak  jelas.
Rizieq Shihab pun akhirnya meminta agar sidang secara virtual ditunda  dan berharap dapat dihadirkan langsung di ruang sidang. Sebab, ia  mengatakan sidang online merugikan dirinya.
&quot;Sidang online merugikan saya sebagai terdakwa,&quot; kata dia.
Diketahui HRS mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana  Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia tidak didampingi oleh penasihat  hukumnya. Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan  penasihat hukum beracara secara tatap muka di pengadilan.
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rizieq  Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung selama 10 bulan penjara dan  denda Rp 50 juta.
&quot;Menuntut pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda  Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,&quot; ungkap Jaksa Penuntut Umum saat  membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin  (17/5/2021).
Pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan ini yakni perbuatan HRS   yang cenderung mengabaikan aturan pemerintah dalam percepatan penanganan   Covid-19 yang menjadi bencana nasional.
&quot;Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam   percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan   masyarakat,&quot; ujar Jaksa
Selain itu, pertimbangan lain JPU menuntut HRS dengan hukuman penjara   10 bulan dan denda Rp50 juta yakni, Jaksa menilai bahwa terdakwa telah   mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga membuat keresahan di   tengah masyarakat. Kemudian, terdakwa dalam persidangan pun dinilai   tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberikan keterangan berbelit   belit.
&quot;Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Rizieq Shihab   terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,&quot;   ungkap jaksa. Adapun hal meringankan, dalam hal ini jaksa berharap agar   terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Sementara itu, untuk kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab   dituntut 2 tahun penjara. HRS diyakini melakukan penghasutan sehingga   menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan   mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad   SAW-pernikahan putrinya.
Sedangkan, lima terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana   karantina kesehatan atas kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020   dituntut bersalah. Kelimanya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis,   Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, dituntut pidana   satu tahun enam bulan penjara atau satu setengah tahun.
Dalam sidang di PN Jaktim, JPU menyatakan, kelima terdakwa ikut    terlibat menghasut warga pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan    putrinya.
&quot;Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan    dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan    perintah para terdakwa tetap ditahan,&quot; kata JPU di Pengadilan Negeri    Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Tak hanya tuntutan kurungan penjara, JPU pun meminta Majelis Hakim    Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana tambahan terhadap    lima terdakwa berupa larangan aktif di Organisasi Masyarakat (Ormas).
&quot;Berupa pencabutan hak para terdakwa memegang jabatan pada umumnya,    atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus    organisasi kemasyarakatan selama dua tahun. Memohon kepada Majelis Hakim    supaya dalam putusan melarang melakukan kegiatan penggunaan simbol  dan   atribut terkait Front Pembela Islam,&quot; tutur JPU.
Dalam kasus Petamburan kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 160    KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang    Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua dianggap melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP juncto     Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga dianggap melanggar pasal     93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto  Pasal   55  ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan keempat mereka dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU     Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1     KUHP ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kelima dianggap melanggar Pasal 82 A ayat (1) juncto     Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang     Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi     Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto     Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
