<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Geledah Ruang Kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Camat</title><description>&quot;Dalam rangka percepatan penyelesaian berkas perkara,&quot; kata Brigjen Djoko Purwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/5/2021).</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/27/337/2415940/bareskrim-geledah-ruang-kerja-bupati-nganjuk-dan-kantor-camat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/27/337/2415940/bareskrim-geledah-ruang-kerja-bupati-nganjuk-dan-kantor-camat"/><item><title>Bareskrim Geledah Ruang Kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Camat</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/27/337/2415940/bareskrim-geledah-ruang-kerja-bupati-nganjuk-dan-kantor-camat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/27/337/2415940/bareskrim-geledah-ruang-kerja-bupati-nganjuk-dan-kantor-camat</guid><pubDate>Kamis 27 Mei 2021 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/27/337/2415940/bareskrim-geledah-ruang-kerja-bupati-nganjuk-dan-kantor-camat-mLKifoTy6g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/27/337/2415940/bareskrim-geledah-ruang-kerja-bupati-nganjuk-dan-kantor-camat-mLKifoTy6g.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djoko Purwanto mengatakan penyidik melakukan penggeledahan sejumlah ruang kantor milik Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

&quot;Dalam rangka percepatan penyelesaian berkas perkara,&quot; kata Brigjen Djoko Purwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Buntut Kasus Suap Bupati Nganjuk, Pengangkatan Perangkat Desa Ditunda
Djoko menyebut penggeledahan sejak Senin, 24 Mei 2021. Sejumlah tempat yang digeledah yakni ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat yang terlibat.

&quot;Hasilnya, sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya,&quot; ungkap Djoko.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan belasan saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Keterangan saksi membantu Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkap kasus rasuah tersebut.

&quot;Hasil sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya,&quot; jelasnya.

Novi bersama enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk. Novi sebagai penerima suap sedangnya lima oramg lainnya selaku pemberi suap. Lima orang yang ditetapkan yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Petugas Sita Uang Dugaan Suap Bupati Nganjuk Sebesar Rp647 Juta
Novi dan Izza disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djoko Purwanto mengatakan penyidik melakukan penggeledahan sejumlah ruang kantor milik Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

&quot;Dalam rangka percepatan penyelesaian berkas perkara,&quot; kata Brigjen Djoko Purwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/5/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Buntut Kasus Suap Bupati Nganjuk, Pengangkatan Perangkat Desa Ditunda
Djoko menyebut penggeledahan sejak Senin, 24 Mei 2021. Sejumlah tempat yang digeledah yakni ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat yang terlibat.

&quot;Hasilnya, sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya,&quot; ungkap Djoko.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan belasan saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Keterangan saksi membantu Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkap kasus rasuah tersebut.

&quot;Hasil sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya,&quot; jelasnya.

Novi bersama enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk. Novi sebagai penerima suap sedangnya lima oramg lainnya selaku pemberi suap. Lima orang yang ditetapkan yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Petugas Sita Uang Dugaan Suap Bupati Nganjuk Sebesar Rp647 Juta
Novi dan Izza disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
