<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka Korupsi Lahan, Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Ditahan KPK</title><description>KPK menahan Yoory di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Yoory ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/27/337/2416385/tersangka-korupsi-lahan-mantan-dirut-sarana-jaya-yoory-pinontoan-ditahan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/27/337/2416385/tersangka-korupsi-lahan-mantan-dirut-sarana-jaya-yoory-pinontoan-ditahan-kpk"/><item><title>Tersangka Korupsi Lahan, Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Ditahan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/27/337/2416385/tersangka-korupsi-lahan-mantan-dirut-sarana-jaya-yoory-pinontoan-ditahan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/27/337/2416385/tersangka-korupsi-lahan-mantan-dirut-sarana-jaya-yoory-pinontoan-ditahan-kpk</guid><pubDate>Kamis 27 Mei 2021 19:04 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/27/337/2416385/tersangka-korupsi-lahan-kpk-tahan-mantan-dirut-sarana-jaya-yoory-pinontoan-ZGkQLdAbqS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK tahan mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan (Foto: Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/27/337/2416385/tersangka-korupsi-lahan-kpk-tahan-mantan-dirut-sarana-jaya-yoory-pinontoan-ZGkQLdAbqS.jpg</image><title>KPK tahan mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan (Foto: Arie Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
Usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik, Yoory langsung dijebloskan ke penjara. KPK menahan Yoory di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Yoory ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
&quot;Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Panggil Mantan Dirut Sarana Jaya Terkait Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan KPK, maka Yoory akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari kedepan. &quot;Tahanan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK C1,&quot; ucapnya.
Selain Yorry, KPK juga menetapkan dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya itu yakni, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP).
Baca juga:&amp;nbsp;Usai Diperiksa Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Yoory: Saya Berserah kepada Tuhan
Sekadar informasi, KPK sudah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur ini sudah cukup lama diusut oleh KPK. Namun demikian, KPK baru mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
Usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik, Yoory langsung dijebloskan ke penjara. KPK menahan Yoory di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Yoory ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
&quot;Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Panggil Mantan Dirut Sarana Jaya Terkait Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan KPK, maka Yoory akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari kedepan. &quot;Tahanan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK C1,&quot; ucapnya.
Selain Yorry, KPK juga menetapkan dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya itu yakni, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP).
Baca juga:&amp;nbsp;Usai Diperiksa Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Yoory: Saya Berserah kepada Tuhan
Sekadar informasi, KPK sudah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur ini sudah cukup lama diusut oleh KPK. Namun demikian, KPK baru mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus ini.</content:encoded></item></channel></rss>
