<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemilik TV Kabel Pencatut Siaran Piala Dunia Tetap Dipenjara   </title><description>Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Muhammad Bachmid alias Aba untuk perkara No. 193/Pid.Sus/2019/PN.Tte&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/29/337/2417155/kasasi-ditolak-mahkamah-agung-pemilik-tv-kabel-pencatut-siaran-piala-dunia-tetap-dipenjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/29/337/2417155/kasasi-ditolak-mahkamah-agung-pemilik-tv-kabel-pencatut-siaran-piala-dunia-tetap-dipenjara"/><item><title>Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemilik TV Kabel Pencatut Siaran Piala Dunia Tetap Dipenjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/29/337/2417155/kasasi-ditolak-mahkamah-agung-pemilik-tv-kabel-pencatut-siaran-piala-dunia-tetap-dipenjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/29/337/2417155/kasasi-ditolak-mahkamah-agung-pemilik-tv-kabel-pencatut-siaran-piala-dunia-tetap-dipenjara</guid><pubDate>Sabtu 29 Mei 2021 11:10 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/29/337/2417155/kasasi-ditolak-mahkamah-agung-pemilik-tv-kabel-pencatut-siaran-piala-dunia-tetap-dipenjara-Y3tvsYLtFJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muhammad Bachmid di rumah tahanan Ternate.(Foto:Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/29/337/2417155/kasasi-ditolak-mahkamah-agung-pemilik-tv-kabel-pencatut-siaran-piala-dunia-tetap-dipenjara-Y3tvsYLtFJ.jpg</image><title>Muhammad Bachmid di rumah tahanan Ternate.(Foto:Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Muhammad Bachmid alias Aba untuk perkara No. 193/Pid.Sus/2019/PN.Tte yang dibacakan pada 17 Desember 2019.
Penolakan oleh Mahkamah Agung ini, kembali mempertegas vonis bersalah yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Muhammad Bachmid alias Aba sebelumnya menggunakan receiver merek Sky Box untuk menangkap siaran Piala Dunia 2018 Rusia pada satelit Intelsat 19 melalui Channel Liga dari Filipina.
&amp;ldquo;Amar Putusan: TOLAK,&amp;rdquo; tulis Mahkamah Agung dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diakses pada 1 Mei 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;MA Tolak Kasasi KPPU, Grab Lolos dari Denda Rp30 Miliar
Putusan kasasi dengan nomor 2117K/PID.SUS/2020 ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte. Sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2020, Pengadilan Tinggi Maluku Utara juga telah menguatkan vonis bersalah Pengadilan Negeri Ternate tersebut dengan putusan nomor 38/PID.SUS/2019/PT TTE.
Pengadilan menyatakan Muhammad Bachmid alias Aba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi dan menjatuhkan vonis 1  tahun dan 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Muhammad Bachmid alias Aba untuk perkara No. 193/Pid.Sus/2019/PN.Tte yang dibacakan pada 17 Desember 2019.
Penolakan oleh Mahkamah Agung ini, kembali mempertegas vonis bersalah yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Muhammad Bachmid alias Aba sebelumnya menggunakan receiver merek Sky Box untuk menangkap siaran Piala Dunia 2018 Rusia pada satelit Intelsat 19 melalui Channel Liga dari Filipina.
&amp;ldquo;Amar Putusan: TOLAK,&amp;rdquo; tulis Mahkamah Agung dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diakses pada 1 Mei 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;MA Tolak Kasasi KPPU, Grab Lolos dari Denda Rp30 Miliar
Putusan kasasi dengan nomor 2117K/PID.SUS/2020 ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte. Sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2020, Pengadilan Tinggi Maluku Utara juga telah menguatkan vonis bersalah Pengadilan Negeri Ternate tersebut dengan putusan nomor 38/PID.SUS/2019/PT TTE.
Pengadilan menyatakan Muhammad Bachmid alias Aba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi dan menjatuhkan vonis 1  tahun dan 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
